PENDOPOSATU.ID, MALANG –
Peta politik di berbagai daerah bakal berubah pasca Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Kamis (22/08/2024).
Asep Suriaman Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik ( PuSDeK), kepada awak media mengatakan putusan MK langsung berlaku untuk Pilkada 2024, dimana sejak palu diketok jam 09.51, sejak saat itu juga Amar Putusan MK harus diberlakukan.
Asep menyampaikan jika merujuk UU MK, bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat berdasarkan pasal 10 ayat (1) UU MK yang menyebutkan bahwa
“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding),” Ujar Asep.
Direktur Pusdek menyebut, Putusan MK terkait ambang batas pencalonan Pilkada ini serupa dengan Putusan MK terkait usia calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024, dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023.
“Putusan itulah yang memberikan tiket pencalonan dan digunakan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024 kemarin,” jelasnya.
Sebagai informasi, MK memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
“Bunyi lengkap Amar Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 soal rekonstruksi syarat ambang batas pencalonan di pilkada oleh partai politik atau gabungan partai politik, yang menyetarakan dengan besaran persentase persyaratan calon perseorangan yakni berbasis jumlah penduduk,” terang Asep
Menurutnya, bahwa Putusan MK 60 harus berlaku di Pilkada 2024 sudah sangat terang benderang, sebab pencalonan baru akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 sehingga masih dalam koridor waktu pencalonan yang diatur dalam PKPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.
“dan tentunya akan merubah peta politik di beberapa daerah, karena di beberapa daerah beberapa hari ini kita disuguhi aksi borong rekomendasi dari parpol dengan tujuan ada calon tunggal melawan kotak kosong, karena calon tunggal membuat demokrasi tidak sehat,” kata Asep
Penulis : soeseno
Sumber Berita : Redaksi