Putusan MK No.60 Final and Binding, PuSDeK : Harus Berlaku Di Pilkada 2024 Sejak Ditetapkan

- Redaksi

Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto. Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik Asep Suriaman

Ket foto. Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik Asep Suriaman

 

PENDOPOSATU.ID, MALANG –
Peta politik di berbagai daerah bakal berubah pasca Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Kamis (22/08/2024).

Asep Suriaman Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik ( PuSDeK), kepada awak media mengatakan putusan MK langsung berlaku untuk Pilkada 2024, dimana sejak palu diketok jam 09.51, sejak saat itu juga Amar Putusan MK harus diberlakukan.

Asep menyampaikan jika merujuk UU MK, bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat berdasarkan pasal 10 ayat (1) UU MK yang menyebutkan bahwa

“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding),” Ujar Asep.

Direktur Pusdek menyebut, Putusan MK terkait ambang batas pencalonan Pilkada ini serupa dengan Putusan MK terkait usia calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024, dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023.

“Putusan itulah yang memberikan tiket pencalonan dan digunakan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024 kemarin,” jelasnya.

Sebagai informasi, MK memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

“Bunyi lengkap Amar Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 soal rekonstruksi syarat ambang batas pencalonan di pilkada oleh partai politik atau gabungan partai politik, yang menyetarakan dengan besaran persentase persyaratan calon perseorangan yakni berbasis jumlah penduduk,” terang Asep

Baca Juga :  95 Persen Guru Honorer di Lawang Sudah ASN, Sisanya Menanti Dapodik dan PPG

Menurutnya, bahwa Putusan MK 60 harus berlaku di Pilkada 2024 sudah sangat terang benderang, sebab pencalonan baru akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 sehingga masih dalam koridor waktu pencalonan yang diatur dalam PKPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.

“dan tentunya akan merubah peta politik di beberapa daerah, karena di beberapa daerah beberapa hari ini kita disuguhi aksi borong rekomendasi dari parpol dengan tujuan ada calon tunggal melawan kotak kosong, karena calon tunggal membuat demokrasi tidak sehat,” kata Asep

Penulis : soeseno

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Karanglo Jadi Fokus Pengamanan, Kapolres Malang Siapkan Skema Antisipasi Lonjakan Arus Lebaran
Seleksi Terbuka Tiga OPD Rampung, Bupati Sanusi Siap Pilih Pejabat Definitif
Sanusi Targetkan KONI Kabupaten Malang Tembus Dua Besar Porprov 2027
Pemkab Malang dan Bank Jatim Gelar Pasar Murah, Ribuan Kupon Subsidi Sembako Disiapkan
Mini Kompetisi E-katalog v.6 Mulai Diterapkan di Kabupaten Malang, Proyek Konstruksi Masuk Persaingan Ketat
Mini MRF TPA Paras Diresmikan, Kabupaten Malang Mulai Gerakan Perang Melawan Sampah
Siap Ramaikan Soekarno CUP, Banteng Jatim U-17 Seleksi 250 Pemain
Polres Malang Bongkar Arena Sabung Ayam di Pakisaji, Polisi Tegaskan Tidak Ada Ruang untuk Judi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 04:00 WIB

Arus Mudik Malang Terkendali, Satlantas Pastikan Siaga Penuh dan Antisipasi Puncak Arus Balik

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:46 WIB

Arus Mudik Masih Tinggi, Polres Malang Perkuat Siaga di Pintu Tol Jelang Puncak Pergerakan Kendaraan

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:33 WIB

Rampcheck Ketat Jelang Mudik Lebaran 2026, Satlantas Polres Malang Pastikan Bus dan Sopir Laik Jalan

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:59 WIB

Polres Malang Siagakan 8 Pos Pengamanan dan Pelayanan Mudik Lebaran 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:39 WIB

Pria Ngaku Polisi Rampas Mobil di Tumpang, Pelaku Ditangkap di Singosari

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:47 WIB

Polres Malang Buka Penitipan Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran 2026

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:18 WIB

Jual Honda Scoopy Curian via Marketplace, Satreskrim Polres Malang Ringkus Pelaku Saat COD

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:21 WIB

Polsek Pakis Tangani Penemuan Mayat Pria Tergantung di Makam Saptorenggo

Berita Terbaru