Putusan MK No.60 Final and Binding, PuSDeK : Harus Berlaku Di Pilkada 2024 Sejak Ditetapkan

- Redaksi

Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto. Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik Asep Suriaman

Ket foto. Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik Asep Suriaman

 

PENDOPOSATU.ID, MALANG –
Peta politik di berbagai daerah bakal berubah pasca Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Kamis (22/08/2024).

Asep Suriaman Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik ( PuSDeK), kepada awak media mengatakan putusan MK langsung berlaku untuk Pilkada 2024, dimana sejak palu diketok jam 09.51, sejak saat itu juga Amar Putusan MK harus diberlakukan.

Asep menyampaikan jika merujuk UU MK, bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat berdasarkan pasal 10 ayat (1) UU MK yang menyebutkan bahwa

“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding),” Ujar Asep.

Direktur Pusdek menyebut, Putusan MK terkait ambang batas pencalonan Pilkada ini serupa dengan Putusan MK terkait usia calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024, dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023.

“Putusan itulah yang memberikan tiket pencalonan dan digunakan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024 kemarin,” jelasnya.

Sebagai informasi, MK memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

“Bunyi lengkap Amar Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 soal rekonstruksi syarat ambang batas pencalonan di pilkada oleh partai politik atau gabungan partai politik, yang menyetarakan dengan besaran persentase persyaratan calon perseorangan yakni berbasis jumlah penduduk,” terang Asep

Baca Juga :  Pemkab Malang Tancap Gas Wujudkan Koperasi Desa Merah Putih, Target Lampaui Ekspektasi Nasional

Menurutnya, bahwa Putusan MK 60 harus berlaku di Pilkada 2024 sudah sangat terang benderang, sebab pencalonan baru akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 sehingga masih dalam koridor waktu pencalonan yang diatur dalam PKPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.

“dan tentunya akan merubah peta politik di beberapa daerah, karena di beberapa daerah beberapa hari ini kita disuguhi aksi borong rekomendasi dari parpol dengan tujuan ada calon tunggal melawan kotak kosong, karena calon tunggal membuat demokrasi tidak sehat,” kata Asep

Penulis : soeseno

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Pemkab Malang Siapkan Rumah Sakit Baru di Malang Selatan, Dukung Program Nasional Presiden Prabowo
Sekda Kabupaten Malang Budiar Anwar: Kami Siap Kawal Program RPJMD Hingga 2029
Bupati Malang Pastikan Besok Pelantikan Sekda dan Kadinkes Baru 
BPBD Kabupaten Malang Tangani Banjir Sumbermanjing Wetan, Bupati H.M. Sanusi Dijadwalkan Tinjau Lokasi
Dihadiri Kapolda Jatim, Kabupaten Malang Luncurkan Logo Hari Jadi ke-1265 dan Resmikan Malang Tourism Gateway
Pemkab Malang Luncurkan Wisata Off-Road Mulai 20 September, Dorong UMKM dan Komunitas Petualangan
DPRD Malang Realisasikan Pokir Pelebaran Jalan, Aspirasi Warga Dapil VII Terwujud
Harga Cabai Anjlok, Petani di Tumpang Malang Menjerit: Obat Mahal, Cabe Murah
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 06:36 WIB

Pemkab Malang Siapkan Rumah Sakit Baru di Malang Selatan, Dukung Program Nasional Presiden Prabowo

Kamis, 25 September 2025 - 16:23 WIB

Sekda Kabupaten Malang Budiar Anwar: Kami Siap Kawal Program RPJMD Hingga 2029

Rabu, 24 September 2025 - 19:56 WIB

Bupati Malang Pastikan Besok Pelantikan Sekda dan Kadinkes Baru 

Minggu, 21 September 2025 - 11:16 WIB

Dihadiri Kapolda Jatim, Kabupaten Malang Luncurkan Logo Hari Jadi ke-1265 dan Resmikan Malang Tourism Gateway

Senin, 15 September 2025 - 18:35 WIB

Pemkab Malang Luncurkan Wisata Off-Road Mulai 20 September, Dorong UMKM dan Komunitas Petualangan

Kamis, 11 September 2025 - 14:02 WIB

DPRD Malang Realisasikan Pokir Pelebaran Jalan, Aspirasi Warga Dapil VII Terwujud

Kamis, 11 September 2025 - 10:46 WIB

Harga Cabai Anjlok, Petani di Tumpang Malang Menjerit: Obat Mahal, Cabe Murah

Rabu, 10 September 2025 - 12:43 WIB

Panen Raya Ikan Nila di Mulyoarjo: Sanusi Tegaskan Dukungan untuk Ekonomi Desa dan Pencegahan Stunting

Berita Terbaru

ket foto. Bupati Malang H.M Sanusi saat memberikan keterangan pada awak media perihal pelantikan Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Kesehatan Yang baru

Kabupaten Malang

Bupati Malang Pastikan Besok Pelantikan Sekda dan Kadinkes Baru 

Rabu, 24 Sep 2025 - 19:56 WIB