Sosialisasikan Perbup No.5 Tahun 2024, Ini Kata Bupati Malang 

- Redaksi

Rabu, 26 Juni 2024 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto. Bupati Malang H.M Sanusi

Ket foto. Bupati Malang H.M Sanusi

PENDOPOSATU.ID, KABUPATEN MALANG – Untuk meningkatkan mutu  pendidikan di sekolah, Bupati Malang H.M Sanusi membuka sosialisasi Peraturan Bupati Malang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pendanaan Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Dasar di Pendopo Kabupaten Malang tepatnya di Jl. Panji No.158 , Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Rabu (26/06/2024).

Bupati Sanusi menekankan makna sosialisasi sebagai wadah koordinasi dan komunikasi strategis antara seluruh stakeholders pendidikan tingkat dasar di Kabupaten Malang.

“Untuk itu, saya berharap seluruh peserta sosialisasi nantinya dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik mungkin, agar diperoleh informasi dan pemahaman yang utuh terkait regulasi terbaru ini, sehingga dapat dijadikan sebagai pedoman sekaligus acuan dalam pengelolaan pendanaan pendidikan,” kata Bupati Sanusi.

Patut diketahui pengaturan mengenai pengelolaan pendanaan pendidikan yang bersumber dari masyarakat pada satuan pendidikan dasar ini dilakukan untuk memberikan landasan hukum sekaligus melaksanakan ketentuan dalam Pasal 49 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Malang.

Hal tersebut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Malang.

“Selain itu, regulasi ini juga diarahkan agar dapat mendorong peningkatan mutu pelayanan pendidikan utamanya pada satuan pendidikan dasar, agar dapat diselenggarakan dengan optimal sesuai tujuan pendidikan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Bupati Malang.

Perlu di sampaikan pula bahwa saat ini jumlah komite sekolah pada satuan pendidikan ditingkat SD di Kabupaten Malang sebanyak 1.061 komite, sedangkan di tingkat SMP terdapat 97 komite.

Bupati Sanusi berharap agar informasi maupun hal-hal penting terkait penerapan Peraturan Bupati Malang Nomor 5 Tahun 2024 bisa  tersampaikan kepada seluruh komite sekolah.

Baca Juga :  Ops Ketupat Semeru 2024, Polres Batu Siapkan 6 Pos Pengamanan

Dimana hal ini perlu untuk di upayakan bersama agar regulasi ini dapat menjadi dasar pedoman dalam pengelolaan pendanaan pada satuan pendidikan dasar di Kabupaten Malang, yang pada gilirannya nanti dapat diterapkan dengan baik, sehingga secara linier peningkatan kualitas layanan pendidikan juga dapat ditingkatkan.

“Sehingga masyarakat yang punya putra putri itu juga bisa menanggung atau bisa membiayai pendidikan di sekolahan itu dengan aturan yang telah saya buat tadi, sehingga nanti ada payung hukumnya semua sekolah bisa melakukan pendanaan dengan bantuan masyarakat berdasarkan kesepakatan bersama,” jelasnya.

Disinggung terkait batas maksimal sumbangan, Sanusi menekankan bahwa tidak ada batas maksimal.

“Ada kesepakatan dan sifatnya nanti tidak mengikat bagi yang tidak mampu ya tidak usah dipaksakan,” terang Sanusi.

Lebih lanjut Sanusi mengungkapkan dasar dikeluarkan Perbup Nomor 5 Tahun 2024 adalah atas kebutuhan bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan dan kualitas pendidikan itu sendiri.

“nah pendidikan tentunya membutuhkan biaya untuk peningkatan pendidikan termasuk untuk mencegah adanya pungli sehingga semua pungutan atau pembiayaan disekolah ada dasar hukumnya semua,” lugasnya.

Terkait wacana adanya pabrik rokok yang dilibatkan untuk memberikan bantuan, Sanusi menjelaskan bahwa CSR dari Pabrik rokok akan diarahkan untuk pendidikan.

“Karena selama ini CSR nya untuk kegiatan sosial, nanti diharapkan ada bantuan untuk infrastrukturnya jadi hanya menyumbang saja dan tidak boleh memasang iklan di sekolahan,” pungkasnya.

Hadir dalam Sosialisasi Jajaran Forkopimda Kabupaten Malang, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Drs. Suwadji , S,IP., M,SI, Ketua PGRI Kabupaten Malang, serta Perwakilan Lembaga dan Seluruh Stakeholder Pendidikan di Kabupaten Malang.

Penulis : soeseno

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Pemkab Malang dan SOKSI Sepakat Kawal Kesejahteraan Buruh
Operasi Gabungan Bongkar Arena Sabung Ayam Ilegal di Blandit, Singosari
95 Persen Guru Honorer di Lawang Sudah ASN, Sisanya Menanti Dapodik dan PPG
Mahasiswa UB Dorong Kemandirian Warga Mulyoagung Kelola Sampah Lewat Biopori
Qintharra Yassifa Resmi Pimpin HIPMI Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Dorong Penguatan Ekonomi Daerah
Ratusan Warga Padati Sitirejo Cup 4: Turnamen Voli Jadi Ajang Hiburan dan Dongkrak Ekonomi Desa
Hindari Kecelakaan Kelistrikan, PLN UP3 Malang Lakukan Internalisasi Program K3L Serentak di Seluruh ULP
Ametri Bhumi Suci, Warga Singosari Rayakan Njenang Suro sebagai Perayaan Spiritual dan Sosial

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:49 WIB

MAN 1 Pasuruan Gelar Kuliah Tamu Prodistik ITS: Dorong Semangat Digitalisasi Pendidik

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:49 WIB

Bukan Sekadar Baris-Berbaris: Polres Pasuruan Gembleng Pelajar SMAN 1 Lumbang Jadi ‘Agen’ Bela Negara!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:54 WIB

Dituduh Gunakan Logo Palsu, YLBH SAKERA Tegaskan Legalitasnya dengan SK Menkumham

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:34 WIB

Kolaborasi Ciamik Satlantas dan Warga: Bukti Kesigapan Atasi Insiden Lalu Lintas di Bangil

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:25 WIB

Wahyu Nugroho Beberkan Fakta di Balik Tuduhan Advokat Ilegal Kasus Gempol-9

Senin, 28 Juli 2025 - 18:53 WIB

Diduga Dukun Cabul Kembali Beraksi di Kota Pasuruan, Korban Lapor Polisi

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:48 WIB

Pelukis Kelas Dunia Dicuekin Kepala Daerah Sendiri, Seolah Lupa Dukungannya Saat Pilkada!

Sabtu, 26 Juli 2025 - 20:02 WIB

Wacanakan Datangkan 1.070 Sapi FH Australia, Nawasena Perkuat Ekonomi Peternakan Pasuruan

Berita Terbaru