Polisi Grebek Pabrik Miras Rumahan Ilegal Terbesar di Malang

- Redaksi

Minggu, 24 Maret 2024 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pabrik Miras Ilegal di Malang yang berhasil di gerebek Polres Malang

Foto : Pabrik Miras Ilegal di Malang yang berhasil di gerebek Polres Malang

PENDOPOSATU.id, kabupaten Malang– Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, menggerebek rumah produksi minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Malang. Ratusan botol miras oplosan berhasil diamankan.

Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menyatakan, pabrik miras rumahan itu berada di Jalan Dusun Krajan, Sumberejo, Kecamatan Gedangan. Satu orang pelaku berinisial FA (36) berhasil diamankan dalam kasus ini.

Pelaku diduga memproduksi miras jenis arak tanpa izin. Dalam kasus ini FA berperan sebagai pemodal dan pembuat minuman keras ilegal jenis trobas, serta sekaligus sebagai distributor.

“Kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA yang diduga keras sebagai pelaku yang memproduksi minuman keras ilegal, serta sekaligus sebagai distributor miras oplosan tersebut,” kata AKP Aditya dalam keterangannya, Minggu (24/3/2024).

AKP Aditya menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (23/3). Kejadian berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari warga lantaran di lokasi tersebut sering diketahui banyak pemuda yang menggelar pesta miras pada malam hari.

Aditya mengatakan usai mendapatkan informasi dari warga, tim Satresnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan. Diketahui kemudian polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, lima buah alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kg.

Tak hanya itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jerigen besar berisi arak siap edar juga diamankan disita oleh kepolisian.

“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Dikatakan AKP Aditya, pelaku melakukan penyulingan miras di halaman belakang rumahnya. Ia melakukan pembuatan arak tersebut secara otodidak sehingga tidak diketahui secara pasti kadar alkohol dalam miras yang diproduksinya.

Baca Juga :  Khodimul Majlis Riyadlul Jannah dan Ribuan Anak Yatim Do'akan Abah Gun-dokter Umar

“Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal jenis arak trobas di halaman belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu” ucapnya.

AKP Aditya menegaskan bahwa peredaran minuman keras ilegal tidak hanya berdampak pada kesehatan individu yang mengonsumsinya, tetapi juga dapat memicu terjadinya tindak pidana lainnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan pabrik atau home industri minuman keras ilegal yang beroperasi di sekitar tempat tinggalnya.

“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan produsen minuman keras ilegal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Atas kasus ini, FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Malang. Ia akan dikenakan Pasal 204 (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Red)

Penulis : Dudung

Editor : Suseno

Berita Terkait

Akses Jalan ke Bandara Abdulrahman Saleh Diperkuat, Rehabilitasi Jalan Asrikaton Rampung 100 Persen
NasDem Kabupaten Malang Siap Kawal Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Bersama Bupati Sanusi
Pemkab Malang Luncurkan Layanan Pengelolaan Sampah Terpadu dengan Program Bersih Indonesia
Polres Malang Sukseskan Panen Raya Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Dua Toko Fiktif Jadi Modus, Otak Penipuan Semen Rp1,9 Miliar di Malang Diciduk
Upacara Sakral di Ketinggian Semeru: Pancasila Berkumandang di Pelataran Candi
Haul Ke-6, Wabup Malang Ajak Alumni Teruskan Perjuangan Pendidikan KH Tolchah Hasan
Jawa Timur Ukir Sejarah: King’s College London Buka Kampus di KEK Singhasari!

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:56 WIB

Warga Gombyok RT 2 Kompak Jaga Lingkungan, Rumput Liar Pun Tak Berkutik!

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:44 WIB

Terapis Amul Massage Ngadu ke DPRD Untuk Tebus Ijazah Harus Bayar 45 Juta?

Senin, 26 Mei 2025 - 17:02 WIB

Penertiban PKL, Puluhan Lapak Pedagang di Sebelah Stasiun Kota Pasuruan di Gusur

Minggu, 18 Mei 2025 - 13:56 WIB

JANGAN BERKEDIP! Aksi Panggung “Gila” Para Legenda Siap Mengguncang Coban Kethak Malang

Sabtu, 17 Mei 2025 - 21:50 WIB

Data Sensitif Terancam? Oknum Disnaker Nekat Foto Kartu Pers Wartawan Saat Jalankan Tugas

Rabu, 30 April 2025 - 20:00 WIB

Abdulloh Satar: Pendidikan Toleransi Harus Lahir dari Keteladanan Sosial

Rabu, 30 April 2025 - 13:34 WIB

Kontroversi Penalti Penahanan Ijazah: Amul Massage Mengaku Mendapat Restu Disnaker!

Jumat, 25 April 2025 - 17:40 WIB

Kepanjen: Menelisik Jejak Peradaban Kuno di Jantung Ibu Kota Kabupaten Malang

Berita Terbaru