PENDOPOSATU.id, Kabupaten Malang – Kepolisian Sektor Jabung berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku kurir narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti narkotika jenis Sabu yang terbungkus plastik seberat 3,4 gram.
Selain itu barang yang diamankan berupa kendaraan roda dua jenis Honda Beat warna putih biru yang digunakan. Kedua pelaku yang diamankan berinisial CAF, (24) dan IFS, (22) warga Dusun Kumbo Desa Tlogosari Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Jabung AKP Suyanto, S.A.P., M.H. menjelaskan bahwa keberhasilan mengamankan kedua terduga pelaku kurir narkotika kelas 1 tersebut merupakan berkat kerja kerasnya bersama anggota sebagai langkah dan upaya dalam rangka memerangi peredaran narkotika yang semakin meresahkan berbagai kalangan.
“Kedua pelaku tersebut berdasarkan informasi yang diterima kepolisian sektor Jabung terkait peredaran narkotika yang telah memasuki wilayahnya, maka dibentuklah unit yang bertugas khusus untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan” kata Kapolsek Jabung, Jumat (22/3/2024)
Untuk kronologi penangkapan, kedua terduga pelaku kurir tersebut berawal saat pelaksanaan patroli rutin unit reskrim polsek jabung pada hari jum’at (22/3/2024) pukul 01.00 Wib yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jabung dan menghentikan dua orang yang berboncengan sepeda motor honda beat warna putih biru dengan gelagat tan tingkah laku yang mencurigakan.
Kemudian setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan pada pelaku didapati satu buah plastik pembungkus warna bening yang didalamnya terdapat serbuk putih dan diduga merupakan narkotika jenis sabu
“Selanjutnya oleh petugas barang bukti dan kedua pelaku diamankan untuk diperiksa lebih lanjut di kantor polsek jabung pagi itu juga,” ujar kapolsek.
Berdasarkan keterangan dan pengakuan kedua pelaku bahwa dirinya hanya merupakan kurir yang bertugas mengantar barang haram tersebut dengan sistem ranjau.
Dengan keberhasilan mengamankan kedua pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu tersebut Suyanto berharap diwilayahnya dapat terbebas dari peredaran narkotika dan obat terlarang lainnya yang pengaruhnya dapat merusak dan menghancurkan masa depan bagi generasi muda maupun pengguna lainnya. (Red)
Penulis : Dudung
Editor : Suseno