Ini Penjelasan Diskominfo Kabupaten Malang Perihal Dana DBHCHT

- Redaksi

Senin, 26 Februari 2024 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang Ricky Meinardhy

Caption. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang Ricky Meinardhy

PENDOPOSATU.id MALANG – Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk komunikasi dan Publikasi gempur rokok ilegal tahun anggaran 2024 yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI akan dikelola kembali dibawah Dinas Komunikasi dan Informatika.

Kepala Dinas kominfo Kabupaten Malang Ricky Meinardhy mengatakan, nantinya anggaran untuk DBHCHT yang ada di Diskominfo akan digunakan untuk komunikasi publik yang nantinya diperuntukkan untuk gempur rokok ilegal.

“Karena itu merupakan informasi publik, nantinya berupa reklame himbauan atau pencegahan gempur rokok ilegal,” kata Ricky ditemui awak media usai acara Refleksi 3 tahun Malang Makmur di Pendopo Kepanjen, Senin (26/02/2024) siang.

Untuk pelaksanaannya, lanjut Ricky, pihaknya akan berkoordinasi dengan kantor Bea Cukai Malang yang memiliki kewenangan dalam pemberantasan rokok ilegal yang ada di Kabupaten Malang.

“Kami nantinya akan berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai Malang yang memiliki wewenang dalam pemberantasan rokok ilegal yang anggarannya diambilkan dari DBHCHT,”;lanjut Ricky.

Ketentuan petunjuk dan pelaksanaan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI yang sudah ada ketetapan dalam penggunaan DBHCHT ini, pihaknya sampai saat ini masih terus berkoordinasi dengan pihak pihak terkait mengenai besaran anggaran komunikasi publik tersebut.

“Sesuai Juklak dari Permenkeu tentang DBHCHT ini, kami terus berkoordinasi mengenai teknis penggunaannya, untuk anggarannya sampai saat ini kami belum tahu, karena ini kan masih peralihan dan kami belum mendapatkan daftar pelaksanaan anggaran (DPA) nya,” beber Ricky.

Nantinya dana DBHCHT yang ada di Diskominfo Kabupaten Malang ini dikhususkan untuk media cetak, elektronik dan media siber dengan ketentuan media tersebut sudah terverifikasi di Dewan Pers dan melalui proses e Katalog.

“Dan ketentuannya semua media yang nantinya melaksanakan kerja sama baik itu media cetak, elektronik dan siber sudah terverifikasi di Dewan Pers dengan sistem e katalog,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dialog Spektrum Utak Atik Rekom Bupati “Bumbung Kosong Atau Tanpa Petahana” Berlangsung Seru

Mengapa harus media yang terverifikasi Dewan Pers untuk semua media yang kerjasama, karena pihaknya sudah berkomunikasi dengan Dewan Pers tentang kerja sama publikasi.

“Selain itu kami selaku pengelola anggaran bisa mempertanggungjawabkan secara baik dan benar, apabila nanti ada audit baik dari internal kami, Inspektorat dan BPK dasar penentuannya aman, apakah dengan adanya media yang sudah terverifikasi Dewan Pers itu sudah masuk ketentuan legal formalnya, jadi yang belum terverifikasi Dewan Pers belum bisa kerjasama,” tandas Ricky.

Ricky menjelaskan bahwa ketentuan media harus terverifikasi Dewan Pers yang bisa kerjasama karena Diskominfo sebagai pengelolah anggaran pihaknya memakai kebijakan seperti itu, walaupun di daerah lain aturan tersebut tidak sama.

 

Penulis : soeseno

Editor : santoso

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Bupati Malang Tegaskan Penguatan Sekolah Unggulan, SMPN 1 Bululawang Dinilai Berprestasi namun Masih Kekurangan Sarana
Bursa Ketua KONI Kabupaten Malang Sepi Peminat, Darmadi Jadi Pendaftar Tunggal Musorkablub 2026
Pelayanan Dispendukcapil Pasuruan Disorot, Urus KTP Anak Warga Bangil Mandek Lebih dari Sebulan
Komisi I DPRD Malang Warning Keras Pansel: Jangan Main-main dalam Seleksi JPTP, Semua Aduan Akan Ditindaklanjuti
Hujan Deras Disertai Angin, Pohon Sonokeling Tumbang di Turen, BPBD Kabupaten Malang Bergerak Cepat Amankan Lalu Lintas
Pemkab Malang Buka Selter JPT Pratama, Lima OPD Kosong Tapi BKN Hanya Setujui Tiga Jabatan
Ground Breaking Kantor Baru dan Panen Raya Melon, MTC Perkuat Gerakan Sosial, Olahraga, dan Ketahanan Pangan
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang Pastikan Panggil DPKPCK, Dugaan Fee Proyek PL Akan Dibuka ke Publik

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:02 WIB

Kapolresta Malang Kota Silaturahmi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Tegaskan Komitmen Pendekatan Humanis

Berita Terbaru

Ket foto. Ilustrasi kursi kosong KONI Kabupaten Malang yang menjadi rebutan para pemilik kepentingan

Tajuk

Kursi KONI Kabupaten Malang dalam Pusaran Kepentingan

Kamis, 5 Feb 2026 - 07:33 WIB