Polres Pasuruan Berhasil Tangkap 2 Sejoli Curanmor dan Residivis Narkoba

- Redaksi

Senin, 22 Januari 2024 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Polres Pasuruan ungkap kasus curanmor

Foto : Polres Pasuruan ungkap kasus curanmor

FotoPENDOPOSATU id, Pasuruan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H., berhasil menangkap para Pelaku Curanmor di parkiran Alfamidi, JI. Ikan Paus, Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Para pelaku tersebut yakni 2(dua) orang Pria berinisial RH(25) dan AE(22), keduanya merupakan warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan yang beraksi pada tanggal 23 Desember 2023 pukul 22.15 WIB.

Pelaku selanjutnya yakni 1(satu) orang Pria berinisial MAA(29) dan 1 orang Wanita berinisial SMA(23) yang keduanya sama-sama warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan yang beraksi pada tanggal 18 Januari 2024 pukul 23.15 WIB.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan terkait kronologi kejadian kedua kasus tersebut, Untuk kasus yang pertama diketahui pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 pukul 22.15 WIB,

Korban saat itu sedang setor tunai di ATM Bank BCA di dalam Alfamidi, dan kedua Pelaku berusaha mengambil sepeda motor merk Honda CRF Nopol N-3585-TEJ milik Korban dengan cara mendekati sepeda motor korban yang terparkir di halaman parkir Alfamidi.

“Kemudian Pelaku berusaha menyalakan sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan Kunci T, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 36.500.000,- (tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah),” ungkap Kapolres kepada para Awak Media saat Press Release di halaman Joglo Mapolres Pasuruan, Senin (22/01/2024).

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, – 1 (satu) lembar Fotocopy STNK Honda CRF. 1 (satu) lembar surat keterangan dari Bank.

Kemudian 1 (satu) unit Sepeda motor honda beat warna biru putih nopol W 6336 VV milik Pelaku, 4(empat) buah berbagai kunci sepeda motor yang sudah di modif, 7 (tujuh) buah kunci anak kunci T.

Baca Juga :  Polisi Evakuasi Pria Gantung Diri di Pohon Yang Diduga karena frustasi

“Kasus Curanmor yang kedua juga dilakukan oleh 2(dua) pelaku, yakni seorang pria berinisial MAA(29) dan seorang wanita berinisial SMA(23), keduanya sama-sama warga asal Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, AKBP Bayu mengatakan bahwa Modus Operandi dari keempat pelaku tersebut sama, dan sasarannya para Sepeda Motor yang terparkir di halaman Alfamidi.

Dalam kasus kedua ini, Anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar Fotocopy STNK Honda Beat warna hitam kuning milik korban, 1 (satu) lembar surat keterangan dari bank, 1 (satu) unit Sepeda motor honda Beat warna hitam kuning nopol N 6469 TAE milik Korban, 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat warna hitam tanpa nopol milik pelaku, 1(satu) buah gagang kunci T beserta anak kunci T. 1 (satu) buah kunci sepeda motor yang sudah dimodif.

“Atas perbuatannya, keempat pelaku terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7(tujuh) tahun penjara,” tandas AKBP Bayu.

Berikutnya dari hasil ungkap kasus Satresnarkoba Polres Pasuruan selama Bulan Januari 2024 telah berhasil mengamankan pelaku sebanyak 13(tiga belas) orang laki-laki.

“Dalam hasil penangkapan, Satresnarkoba Polres Pasuruan telah menyita barang bukti Narkotika berupa Sabu-sabu seberat 51,99(lima puluh satu koma sembilan puluh sembilan) gram,” pungkasnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat(2) atau Pasal 112 ayat(2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal Seumur hidup.(hms/hil)

Penulis : Hilda

Editor : Dudung

Sumber Berita : Humas

Berita Terkait

Warga Oro-Oro Ombo Wetan Sambut Gembira Program Pengeboran Air dari Dana Desa
Hari Jadi Kabupaten Pasuruan Ke 1096
Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Narkoba dan Pencucian Uang, Aset Rp3 Miliar Disita
Pawai Seni dan Budaya Warga Rembang Sukses Meriahkan HUT RI ke-80
YLBH Surati Bupati Pasuruan, Desak Penertiban Bangunan Liar di Winongan
Cek Kesehatan Gratis Sambut Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1096
Antusiasme Warga Pecah di Karnaval HUT RI ke-80, Jalan Sukorejo-Bangil Padat Penuh Kostum Ajaib
Pasuruan Darurat Sampah: Sungai Beji Berubah Jadi Lautan Sampah

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 06:36 WIB

Pemkab Malang Siapkan Rumah Sakit Baru di Malang Selatan, Dukung Program Nasional Presiden Prabowo

Kamis, 25 September 2025 - 16:23 WIB

Sekda Kabupaten Malang Budiar Anwar: Kami Siap Kawal Program RPJMD Hingga 2029

Rabu, 24 September 2025 - 19:56 WIB

Bupati Malang Pastikan Besok Pelantikan Sekda dan Kadinkes Baru 

Minggu, 21 September 2025 - 11:16 WIB

Dihadiri Kapolda Jatim, Kabupaten Malang Luncurkan Logo Hari Jadi ke-1265 dan Resmikan Malang Tourism Gateway

Senin, 15 September 2025 - 18:35 WIB

Pemkab Malang Luncurkan Wisata Off-Road Mulai 20 September, Dorong UMKM dan Komunitas Petualangan

Kamis, 11 September 2025 - 14:02 WIB

DPRD Malang Realisasikan Pokir Pelebaran Jalan, Aspirasi Warga Dapil VII Terwujud

Kamis, 11 September 2025 - 10:46 WIB

Harga Cabai Anjlok, Petani di Tumpang Malang Menjerit: Obat Mahal, Cabe Murah

Rabu, 10 September 2025 - 12:43 WIB

Panen Raya Ikan Nila di Mulyoarjo: Sanusi Tegaskan Dukungan untuk Ekonomi Desa dan Pencegahan Stunting

Berita Terbaru

ket foto. Bupati Malang H.M Sanusi saat memberikan keterangan pada awak media perihal pelantikan Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Kesehatan Yang baru

Kabupaten Malang

Bupati Malang Pastikan Besok Pelantikan Sekda dan Kadinkes Baru 

Rabu, 24 Sep 2025 - 19:56 WIB