URC Macan Blambangan Bongkar Dugaan Begal Palsu, Karyawan Diduga Gelapkan Uang Perusahaan

- Redaksi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga TSK laporan begal fiktif dana perusahaan yang masuk investasi kripto (Foto: Boby Try pendoposatu.id)

Terduga TSK laporan begal fiktif dana perusahaan yang masuk investasi kripto (Foto: Boby Try pendoposatu.id)

Spread the love

 

BANYUWANGI, pendoposatu.id – Tim URC Macan Blambangan Unit I Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil membongkar skenario rekayasa laporan palsu sekaligus mengungkap tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang karyawan swasta, Polresta Banyuwangi ungkap dugaan laporan begal fiktif dana perusahaan yang masuk investasi kripto.

Peristiwa ini bermula saat terduga pelaku membuat laporan polisi pada Sabtu malam (1 Agustus 2026). Dalam keterangannya, ia mengaku menjadi korban tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) oleh dua Orang Tidak Dikenal (OTK) bersenjata tajam di kawasan persawahan Kelurahan Pakis. Terduga pelaku mengklaim bahwa uang operasional dan gaji karyawan CV. Xagara Mandala sebesar Rp.14.700.000,- yang dibawanya telah dirampas oleh para begal.

Namun rekayasa tersebut tidak berlangsung lama, kecurigaan petugas berawal dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal yang minim bukti fisik serta ketidaksesuaian profil lokasi. Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Macan Blambangan bergerak cepat melakukan penyidikan melalui penelusuran digital forensic dan audit finansial (Follow the Money).

Dari hasil analisis forensik digital terhadap gawai milik terduga pelaku serta rekapan mutasi rekening, penyidik menemukan fakta bahwa aksi pembegalan tersebut hanyalah alibi fiktif. Terduga pelaku sejatinya telah menggelapkan dana perusahaan CV. Xagara Mandala dengan total mencapai Rp.29.878.000,-. Uang perusahaan tersebut dipecah secara sepihak, di mana sebesar Rp3.700.000,- ditransfer ke rekening pribadi istrinya, sementara sisanya di depositkan ke bursa pertukaran aset kripto (crypto exchange).

Terduga pelaku berspekulasi menempatkan dana tersebut pada aset kripto berisiko tinggi (meme coins) yang saat itu mengalami penurunan nilai secara tajam (crash). Akibat spekulasi tersebut, portofolio modalnya hancur hingga menyisakan saldo minim sebesar Rp.1.168,-. Didorong rasa panik akibat kerugian total (loss/liquidated), terduga pelaku menghapus riwayat penelusuran pada gawainya dan merancang skenario pembegalan palsu untuk membohongi manajemen perusahaan serta pihak kepolisian.

Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
– Sisa uang tunai sebesar Rp2.800.000,-
– 1 (satu) buah tas punggung
– Lembar surat tanda laporan fiktif
– Struk transaksi perbankan
– Tangkapan layar (screenshot) bukti
transaksi dan grafik trading kripto yang
mengalami loss.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan fokus penanganan perkara ini serta menyampaikan imbauan kamtibmas kepada seluruh masyarakat.

“Terduga pelaku sengaja membuat laporan fiktif demi menutupi aksi penggelapan uang perusahaan yang ia habiskan untuk berspekulasi di instrumen kripto. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas agar memberikan efek jera,” tegas Kapolresta Banyuwangi, saat dikonfirmasi, Rabu (5 Agustus 2026).

Lebih lanjut, Kapolresta Banyuwangi mengimbau masyarakat maupun elemen pelaku usaha untuk senantiasa waspada dan bijak dalam mengelola keuangan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak coba-coba merekayasa kejahatan atau membuat laporan palsu, karena setiap laporan pasti kami selidiki secara mendalam. Bagi para pemilik usaha, tingkatkan sistem pengawasan keuangan internal. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak spekulasi keuangan berisiko tinggi yang dapat memicu tindakan nekat melanggar hukum,” imbau Kapolresta.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 488 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi terus berkoordinasi dengan pihak manajemen CV. Xagara Mandala untuk penanganan hukum lebih lanjut.(Bob)

Penulis : Boby Try

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemkab Gelar Karnaval Budaya Dalam Rangka Peringati Hari Jadi ke-1097 Pasuruan
Bakorwil Malang Jembatani 25 Tahun Persoalan Aset Songgoriti, Pemkab Malang-Pemkot Batu Sepakati Jalan Keluar
Polemik Bendungan Lahor, Pak Dur Jadi Tersangka
Tak Terima Somasi Pengacara, Abdul Qodir Lapor Pencemaran Nama Baik
Proses Penjaringan Bacalon Ketum KONI Kota Blitar Diwarnai Ricuh
Aktifitas Usaha Di Bendungan Lahor Dipertanyakan Legalitasnya
Piramida Polres Pasuruan Ajak Media Bersinergi Cegah Karhutla
Jelang Musorkotlub, Rangkap Jabatan KONI Kota Blitar Jadi Sorotan

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 16:38 WIB

Bakorwil Malang Jembatani 25 Tahun Persoalan Aset Songgoriti, Pemkab Malang-Pemkot Batu Sepakati Jalan Keluar

Jumat, 18 September 2026 - 21:35 WIB

Warga Kepanjen Tunggu Trans Jatim Koridor II Beroperasi

Jumat, 18 September 2026 - 12:28 WIB

Camat Bantur Bahas Ketahanan Informasi Pada FGD Bersama DPRD Kabupaten Malang

Jumat, 18 September 2026 - 12:14 WIB

Polemik Bendungan Lahor, Pak Dur Jadi Tersangka

Jumat, 18 September 2026 - 10:41 WIB

Aktifitas Usaha Di Bendungan Lahor Dipertanyakan Legalitasnya

Kamis, 17 September 2026 - 17:05 WIB

Boyong 480 Mahasiswa ke Desa, Kampus III UNITRI Wagir Hidupkan Ekonomi Lokal

Kamis, 17 September 2026 - 02:21 WIB

Pemkab Dorong Inovasi Dan Kemandirian Pangan Fakultas Pertanian UNITRI

Rabu, 16 September 2026 - 23:17 WIB

Bupati Sanusi Hadiri PKKMB Mahasiswa Universitas Kepanjen

Berita Terbaru

Ilustrasi rute koridor II bus trans Jatim (Foto: Seno pendoposatu.id)

Jawa Timur

Warga Kepanjen Tunggu Trans Jatim Koridor II Beroperasi

Jumat, 18 Sep 2026 - 21:35 WIB

Hadi Wiyono alias Pak Dur saat mendatangi Polres Malang didampingi kuasa hukumnya (Foto: bgs pendoposatu.id)

Hukum

Polemik Bendungan Lahor, Pak Dur Jadi Tersangka

Jumat, 18 Sep 2026 - 12:14 WIB

You cannot copy content of this page