Puncak Acara Festival Balon Udara 2024 di Wonosobo

- Redaksi

Minggu, 21 April 2024 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampanye Keselamatan Penerbangan
*Hari Ini Puncak Acara Festival Balon Udara 2024 di Wonosobo*

Kampanye Keselamatan Penerbangan *Hari Ini Puncak Acara Festival Balon Udara 2024 di Wonosobo*

PENDOPOSATU.id Wonosobo- Festival Balon Udara yang ditambatkan digelar secara meriah di Alun-alun Wonosobo, Jawa Tengah pada hari ini, Minggu (21/4) sekaligus menjadi puncak acara Festival Mudik 2024.

“Festival Balon Udara yang berlangsung pada bulan syawal ini memang digelar setiap tahun oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo untuk melestarikan tradisi budaya masyarakat, akan tetapi kami juga mengatur pelaksanaan dan melakukan pengawasan pada festival ini,” ujar Direktur Navigasi Penerbangan Capt. Sigit Hani Hadiyanto di Wonosobo.

Ajang ini juga merupakan salah satu bentuk sosialisasi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

“Pengawasan kami lakukan melalui para Inspektur Navigasi Penerbangan dan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya bersinergi dengan AirNav Indonesia dan aparat kepolisian guna memastikan pelaksanaan festival balon udara sesuai dengan peraturan berlaku,” ujarnya.

Sinergi dengan berbagai pihak dilakukan agar festival ini mampu menjadi wadah bagi komunitas balon udara, selain melestarikan tradisi tapi tetap mematuhi aturan keselamatan penerbangan.

Puncak acara yang menghadirkan 53 komunitas balon udara dan merupakan babak final kompetisi yang telah digelar sebelumnya dari berbagai tempat di Kabupaten Wonosobo sejak H+1 lebaran yaitu pada 11 April 2024.

“Balon udara yang diterbangkan secara liar sangat berbahaya, karena dapat mencapai ketinggian terbang pesawat. Balon berpotensi masuk ke dalam mesin pesawat maupun menutupi bagian pesawat yang dapat mengancam keselamatan penerbangan,” kata Sigit.

Masih banyak laporan dan temuan masyarakat yang menerbangkan balon udara secara liar sehingga diperlukan kesadaran dan sinergi bersama dalam melakukan pengendalian secara masif.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri, masyarakat juga harus mempunyai kesadaran akan bahaya dan sanksi jika menerbangkan balon secara liar,” tegasnya.

Baca Juga :  Kadisdik Jatim : Masalah Pendidikan Termasuk MBG, Bisa Dibahas JMSI Jatim

Sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

“Untuk itu jika ditemukenali bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, maka akan diberikan sanksi agar timbul efek jera,” ungkapnya.

Sigit berkomitmen pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta menghimbau semua pihak untuk dapat bersama-sama menjaga keselamatan penerbangan.

Tak hanya bertujuan untuk mengurangi balon udara liar, festival ini juga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah sekitar terutama di Kabupaten Wonosobo dan sekitarnya.

 

Redaksi

Berita Terkait

Blunder! Staigment Presiden “Londo Ireng” Picu Gelombang Protes, Insan Pers Malang Raya Turun Ke Jalan
Dukung Swasembada Gula, GRIB JAYA Malang Dan CV Langbuana Sosialisasikan PSN Bongkar Raton 2026
300 Personel Dikerahkan Polres Malang Guna Pengamanan Kunjungan Presiden
HKTI Kabupaten Malang Siap Perkuat Sinergi Petani, Fokus Kawal Pupuk Subsidi Dan Ketahanan Pangan
Bakorwil Malang Orkestrasi Kolaborasi Wujudkan Malang Raya Megapolitan Dan Koridor Selatan 2045
Kepala Bakorwil Malang Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Dorong Laksanakan Secara Rutin Di Seluruh Daerah
Kementan Audit Bongkar Ratoon 2025, Pastikan Benih Tebu Bersertifikat Layak Tanam
Kortas Tipidkor Polri Geledah 8 Lokasi Sekaligus, Buru Bukti Dugaan Korupsi dan TPPU Bernilai Besar

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Polres Pasuruan Beri Klarifikasi Meninggalnya Korban Diduga Tersangka Judol, Komitmen Usut Tuntas Dan Transparan

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Bupati Malang Minta ASN Tinggalkan Zona Nyaman, Pelayanan Publik dan Kinerja Jadi Tolok Ukur

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Kas Hartadi Soroti Potensi Pesepak Bola Muda Lawang, Siadi Cup Dinilai Jadi Jalur Menuju Level Profesional

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Bangun Karakter Generasi Muda KORMI Kabupaten Pasuruan Resmi Buka Kejurkab Paskibra 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:17 WIB

Perjuangan Warga Berbuah Hasil, Akses Jalan Lahor Kembali Dibuka

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:55 WIB

Bupati Pasuruan Resmikan Open House Dan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi Satu

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:11 WIB

AKBP Muhammad Taat Tinggalkan Polres Malang, Soroti Pengamanan Presiden Hingga Pengungkapan Curanmor

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:52 WIB

Sekda Malang: Bersih Desa Kedungsalam Bukti Budaya Dan Gotong Royong Tetap Hidup

Berita Terbaru