BLITAR, pendoposatu.id – Aksi ratusan warga yang membuka akses Jalan Puncak Bendungan Lahor akhirnya membuahkan hasil. Perum Jasa Tirta I (PJT I) memutuskan kembali membuka jalur penghubung Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar tersebut bagi kendaraan roda dua maupun roda empat, dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi pengguna jalan.
Sejak portal kembali dibuka, Sabtu (1 Agustus 2026), arus lalu lintas di kawasan Bendungan Lahor kembali ramai. Jalur yang selama ini menjadi akses alternatif masyarakat itu kembali dimanfaatkan warga untuk bekerja, bersekolah, berdagang, hingga menjalankan aktivitas sehari-hari.
Sebelumnya, pembatasan akses memicu penolakan dari masyarakat. Warga menilai penutupan jalur tersebut menyulitkan mobilitas dan berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi karena Jalan Puncak Bendungan Lahor merupakan salah satu penghubung penting antara Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar.
Menanggapi aspirasi masyarakat, PJT I menetapkan skema baru. Kendaraan roda dua tetap dapat melintas, sedangkan kendaraan roda empat diizinkan melintas mulai pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB. Di luar jam tersebut, portal akan ditutup dan kembali dibuka pada pukul 04.00 WIB.
Perwakilan Direksi PJT I, Agung, mengatakan pengaturan jam operasional dilakukan sebagai bagian dari pengamanan kawasan Bendungan Lahor yang berstatus Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Selain itu, setiap kendaraan yang memasuki kawasan bendungan diwajibkan melakukan tap in sebesar Rp.1, menurut Agung, nominal tersebut bukan merupakan biaya masuk, melainkan sistem registrasi untuk mengidentifikasi kendaraan yang keluar masuk kawasan bendungan.
“Dengan sistem ini, kami dapat melakukan pendataan kendaraan yang melintas sebagai bagian dari pengamanan kawasan bendungan,” ujarnya.
Keputusan membuka kembali akses tersebut disambut positif masyarakat. Warga berharap jalur Lahor tetap dapat dimanfaatkan sebagai akses penghubung utama tanpa mengabaikan aspek keamanan bendungan. Mereka juga berharap komunikasi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan PJT I terus terjalin agar kebijakan yang diambil ke depan tidak lagi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.(NAD)
Penulis : Nadia K.K
Editor : Redaksi










