Malang, pendoposatu.id – Menjelang pelaksanaan pengukuhan, pelantikan, dan pengambilan sumpah jabatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, sorotan tajam publik mengarah pada dugaan kuat adanya “nama titipan” dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Agenda resmi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, (13/4/2026). pukul 10.00 WIB di Pendopo Agung Kabupaten Malang.
Berdasarkan surat resmi bernomor 800.1.3.3/2476/35.07.031/2026 yang ditandatangani Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang, pelantikan akan mencakup JPT Pratama, Administrator, Pengawas, hingga Jabatan Fungsional, serta dilanjutkan dengan serah terima jabatan.
Namun di balik agenda formal itu, isu sensitif justru mencuat. Dugaan titipan tiga nama disebut-sebut telah “dikunci” untuk menduduki posisi strategis JPT Pratama bahkan sebelum proses seleksi terbuka (Selter) digulirkan. Ketiga nama tersebut adalah Ahmad Dzulfikar Nurahman (saat ini Sekretaris DLH), Astri Lutfiatunnisa (Sekretaris Disperindag Pasar), dan Indra Gunawan (Camat Pujon).
Kuatnya isu tersebut menimbulkan pertanyaan serius: apakah hasil seleksi benar-benar objektif dan profesional, atau justru sekadar formalitas untuk melegitimasi keputusan yang telah ditentukan sebelumnya?
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, sebelumnya telah mengingatkan keras agar proses pengisian JPT Pratama tidak menjadi ajang transaksi jabatan maupun praktik titipan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap setiap indikasi penyimpangan.
“Pemilihan JPT Pratama harus bersih, transparan, dan bebas intervensi. Tidak boleh ada ruang untuk titipan atau transaksi jabatan. Jika ada indikasi, kami akan tindak lanjuti,” tegas Faza.
Ia juga membuka ruang bagi publik untuk melaporkan segala bentuk kecurigaan, kritik, maupun temuan yang mengarah pada ketidakberesan dalam proses seleksi tersebut.
Sorotan kini tertuju pada Ketua Panitia Seleksi JPT Pratama Kabupaten Malang, Budiar Anwar, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah. Publik menuntut penjelasan terbuka dan transparan terkait proses seleksi yang telah berjalan, terutama menyangkut munculnya nama-nama kandidat yang diduga sudah beredar jauh sebelum tahapan seleksi dimulai.
Jika benar ketiga nama tersebut akhirnya dilantik sesuai isu yang beredar, maka kredibilitas proses seleksi terbuka akan dipertanyakan secara serius. Hal ini berpotensi mencederai prinsip meritokrasi dalam birokrasi serta merusak kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Malang.
Di sisi lain, meski secara regulasi kepala daerah memiliki kewenangan prerogatif dalam menentukan pejabat eselon II, namun prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas tetap menjadi tuntutan utama yang tidak bisa diabaikan.
Pelantikan yang seharusnya menjadi momentum penguatan birokrasi justru terancam berubah menjadi polemik jika dugaan intervensi dan “settingan” jabatan ini tidak dijawab secara terbuka oleh pihak terkait. Publik kini menunggu: apakah Pemkab Malang akan membuktikan komitmennya pada profesionalisme, atau justru mengamini dugaan yang sudah terlanjur menguat di ruang publik.
Penulis : Red











