MALANG, pendoposatu.id– Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menegaskan pentingnya pengejawantahan Ekonomi Pancasila secara nyata melalui kebijakan perpajakan yang memihak rakyat kecil. Ketegasan ini disampaikan dalam Forum Cangkrukan Pancasila yang digelar di NK Cafe, Karangploso, Kabupaten Malang, Rabu (5 Agustus 2026).
Forum Cangkrukan Pancasila menyoroti keberadaan jutaan warga nahdliyin yang menggantungkan hidupnya di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
NU menilai, Ekonomi Pancasila tidak boleh sekadar menjadi jargon filosofis, melainkan harus hadir sebagai perisai ekonomi bagi pelaku usaha akar rumput.
Ketua PWNU Jawa Timur, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), menyampaikan bahwa perlindungan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil merupakan bentuk konkret penguatan ekonomi warga.
Menurutnya, sebagian besar struktur ekonomi warga NU berada di basis mikro yang membutuhkan perlakuan khusus agar tidak tergerus arus kompetisi pasar.
“Kita memiliki banyak warga yang berada pada level mikro dan kecil. Mereka membutuhkan pendampingan, dukungan, dan perlakuan khusus agar usahanya bisa berkembang dan naik kelas,” tegas Gus Kikin.
Ia bahkan mendorong pemerintah agar memberikan kebebasan pajak penuh bagi kategori usaha mikro tertentu. Menurutnya, menekan usaha mikro dengan beban fiskal justru berisiko mematikan daya tahan ekonomi masyarakat bawah.
“Kalau memungkinkan, pelaku usaha mikro dan kecil tidak dibebani pajak. Mereka sudah menanggung berbagai biaya usaha dan kebutuhan keluarga. Jika mereka berhenti berusaha, justru negara akan menanggung beban yang lebih besar,” tambahnya.
Sejalan dengan pandangan tersebut, Ketua Pelaksana Forum Cangkrukan Pancasila, Djoni Sudjatmoko, menjelaskan bahwa prinsip utama Ekonomi Pancasila terletak pada keberanian negara dalam membedakan perlakuan antara pemodal besar dan rakyat kecil.
“Inti Ekonomi Pancasila yang kami pahami adalah keberpihakan yang tegas kepada masyarakat kecil. Negara harus tajam ke atas terhadap perusahaan-perusahaan besar dan pemilik modal, tetapi mengayomi pelaku usaha mikro dan kecil melalui perlindungan serta insentif,” ujar Djoni.
Djoni juga menyoroti aturan ambang batas omzet Rp.4,8 miliar saat ini yang dinilai terlalu cepat memaksa usaha berkembang masuk ke skema pajak umum yang rumit.
Menurutnya, jika negara ingin membangkitkan ekonomi nasional dari bawah, aturan tersebut harus direvisi untuk memberikan ruang tumbuh yang lebih longgar bagi UMKM.
Melalui jaringan organisasi hingga tingkat ranting, PWNU Jatim berkomitmen terus mengawal isu ini. Rekomendasi resmi dari Malang ini akan dikirimkan langsung kepada Kementerian Keuangan hingga Presiden RI sebagai wujud pengawalan ajaran Ekonomi Pancasila demi kesejahteraan warganya. (gus)
Penulis : Agus Setyo
Editor : Redaksi










