PASURUAN, pendoposatu.id– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan memfasilitasi klarifikasi terkait permasalahan penguasaan bidang tanah yang terletak di Dusun Sukci, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Klarifikasi tersebut dihadiri oleh pihak ahli waris almarhum Supoyo, bernama Ja’ani, dengan didampingi kuasa hukumnya, Heri Siswanto, S.H., M.H., dari LBH Suara Keadilan Rakyat Pasuruan.
Pertemuan yang berlangsung pada Selasa, 20 Oktober 2026, tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Desa (Pemdes) Bulusari, yakni Sekretaris Desa (Sekdes) dan unsur Pokmas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Agenda ini bertujuan memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menjelaskan riwayat penguasaan tanah serta menunjukkan bukti-bukti yang dimiliki.
Permasalahan tanah tersebut diketahui telah berlangsung selama bertahun-tahun, persoalan mencuat ketika proses pendaftaran konversi tanah pada 2018 dipermasalahkan oleh pihak Pemdes setempat. Yang dimana pihak Pemdes mengklaim bahwa sebagian bidang tanah yang disengketakan merupakan aset milik desa, dengan salah satu dasar yang dipersoalkan berupa penerbitan SPPT sejak tahun 1996.
Di sisi lain, para pihak ahli waris Supoyo menyatakan memiliki bukti berupa Letter C awal atas nama pak Supoyo/Djulikah. Selain itu, terdapat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang ditandatangani oleh kepala desa pada 2019 pada saat itu. Bidang tanah yang dipermasalahkan tersebut memiliki luas kurang lebih 1.100 meter persegi dan hingga kini disebut masih berada dalam penguasaan para ahli waris.
Kuasa hukum ahli waris, Heri Siswanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa riwayat tanah dan bukti-bukti yang dimiliki para ahli waris perlu diperiksa secara menyeluruh agar status bidang tanah tersebut memperoleh kejelasan hukum.
“Letter C awal atas nama pak Supoyo/Djulikah sudah menunjukkan riwayat kepemilikan awal tanah tersebut. Hal ini juga diperkuat dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang ditandatangani oleh kepala desa pada tahun 2019. Tanah seluas kurang lebih 1.100 meter persegi itu sampai saat ini masih dalam penguasaan para ahli waris,” ujar Heri, Jumat (20 Oktober 2026) .
Ia juga menyampaikan bahwa apabila Pemdes Bulusari meyakini sebagian tanah tersebut merupakan milik desa, maka klaim tersebut perlu dibuktikan berdasarkan dokumen dan alas hak yang sah.
“Jika pihak pemerintah desa merasa tanah tersebut merupakan miliknya, tentu harus ada dasar hukum dan bukti yang jelas. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan berdasarkan bukti-bukti yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga hak-hak para ahli waris mendapatkan kepastian,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut tidak boleh terus berlarut-larut tanpa kejelasan. Karena itu, pihaknya berharap proses klarifikasi yang difasilitasi BPN Kabupaten Pasuruan dapat menjadi langkah awal untuk menemukan titik terang.
“Dalam pertemuan tersebut, BPN memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan penjelasan serta menunjukkan dokumen dan bukti masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat membantu mengidentifikasi riwayat dan batas bidang tanah yang menjadi objek permasalahan” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, agenda identifikasi bidang tanah dijadwalkan pada Rabu, 28 Oktober 2026. Kegiatan ini direncanakan dihadiri oleh pihak BPN, Pemdes Bulusari, serta para ahli waris Supoyo. Identifikasi tersebut menjadi tahapan penting untuk mencocokkan data administrasi pertanahan dengan kondisi bidang tanah di lapangan, sekaligus memperjelas letak dan batas tanah yang dipersoalkan.
Pihak ahli waris berharap proses tersebut berjalan secara objektif dan transparan dengan mempertimbangkan seluruh dokumen serta keterangan dari masing-masing pihak. Dengan dibukanya kembali pembahasan atas persoalan ini, diharapkan sengketa tanah di Dusun Sukci, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, dapat menemukan titik terang dan memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Dul)












