Dugaan Fee Proyek PL 20–25 Persen di DPKPCK Kabupaten Malang Mencuat, ASN Berinisial YH Disebut Terlibat

- Redaksi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto. Kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang

Ket foto. Kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang

 

Malang, pendoposatu.id – Dugaan praktik penarikan fee proyek Penunjukan Langsung (PL) di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang mencuat ke publik. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YH diduga meminta setoran fee proyek hingga 20–25 persen dari nilai pekerjaan kepada rekanan yang mengerjakan proyek PL bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.

Informasi tersebut terungkap dari keterangan sejumlah kontraktor yang selama ini kerap mengerjakan proyek PL di dinas tersebut. Mereka mengaku harus menyetor fee dengan besaran tinggi agar bisa mendapatkan paket pekerjaan.

Salah satu rekanan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa permintaan fee tersebut sangat memberatkan dan berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan.

“Untuk bisa dapat proyek PL, kami harus menyiapkan komitmen fee sekitar 20 sampai 25 persen. Kalau seperti ini jelas sangat berat, mas. Dampaknya pasti ke kualitas dan mutu pekerjaan,” ujarnya pada media pendoposatu.id, Sabtu (24/1/2026).

Tak hanya itu, oknum ASN berinisial YH juga diduga ikut mengatur spesifikasi teknis pekerjaan proyek PL. Bahkan, rekanan mengaku pernah berniat menemui kepala dinas saat itu, namun dihalangi.

“Sebetulnya saya ingin bertemu langsung dengan kepala dinas yang waktu itu masih dijabat Pak Budiar (kini Sekda Kabupaten Malang). Tapi oleh YH tidak diperbolehkan, katanya cukup lewat dirinya saja,” ungkap sumber tersebut.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan wartawan pendoposatu.id kepada oknum ASN yang disebut-sebut terlibat. Namun, hingga berita ini diturunkan, pesan WhatsApp tidak mendapat respons, bahkan nomor wartawan diketahui telah diblokir.

Sementara itu, Kepala Dinas DPKPCK Kabupaten Malang, Habibah, membantah adanya praktik penarikan fee tersebut. Ia menegaskan bahwa hal itu tidak pernah terjadi sepengetahuannya.

Baca Juga :  Menteri PKP Tinjau Rumah Susun Mahasiswa Unitri di Wagir, Wakil Bupati Malang: “Bisa Dorong Ekonomi Desa”

“Tidak ada hal tersebut sepengetahuan saya. Saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Kasubag Renvapor yang menangani perencanaan makro dan pelaporan, tidak terkait dengan kegiatan fisik,” jelas Habibah saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (24/1/2026).

Habibah juga menegaskan bahwa proses penunjukan langsung tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

“Perlu ditegaskan, tidak ada fee untuk mendapatkan proyek. Penilaian PL didasarkan pada kinerja perusahaan, tenaga ahli, serta pengalaman. Terima kasih ya, mas,” tambahnya.

Sebagai informasi, penyalahgunaan wewenang oleh ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Sanksi yang dapat dijatuhkan terbagi menjadi hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.

Apabila terbukti mengarah pada tindak pidana korupsi, pelaku dapat dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat serta ancaman pidana penjara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

Penulis : Red

Berita Terkait

MPDI Konsolidasikan Kekuatan Ekonomi Pesantren, Koperasi Sekunder Jadi Motor Penggerak Usaha Nasional
Puluhan Reklame Permanen Diduga Lolos Tanpa Izin, DPMPTSP Kabupaten Malang Kecolongan
Dukcapil Malang Buka Akses Layanan Publik bagi Warga Rentan, Petugas Datangi Rumah hingga Ruang Perawatan
Ajak Diskusi Ketua PWI Jatim, Bakorwil Malang Perkuat Narasi Pengembangan Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan
Peringati HKP, DTPHP Kabupaten Malang Meriahkan Dengan Lomba Dan Santunan
Polres Malang Bongkar Modus Penipuan Berkedok Program UMKM Pemprov Jatim, Dua Tersangka Ditangkap
TP PKK Bakorwil III Malang Dukung Malang Megapolitan Dan Penguatan Ekonomi Selatan Jatim
Bakorwil Malang Ajak TP PKK Jadi Penggerak Menuju Malang Megapolitan Dan Katalisator Pembangunan Selatan Jatim

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:54 WIB

MPDI Konsolidasikan Kekuatan Ekonomi Pesantren, Koperasi Sekunder Jadi Motor Penggerak Usaha Nasional

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:42 WIB

Puluhan Reklame Permanen Diduga Lolos Tanpa Izin, DPMPTSP Kabupaten Malang Kecolongan

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:02 WIB

Dukcapil Malang Buka Akses Layanan Publik bagi Warga Rentan, Petugas Datangi Rumah hingga Ruang Perawatan

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:41 WIB

Rehab Gedung Kantor Pemkab Pasuruan Sudah Berjalan, Lima Gedung Sudah Terealisasi

Jumat, 26 Juni 2026 - 00:04 WIB

Ajak Diskusi Ketua PWI Jatim, Bakorwil Malang Perkuat Narasi Pengembangan Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:43 WIB

Polres Malang Bongkar Modus Penipuan Berkedok Program UMKM Pemprov Jatim, Dua Tersangka Ditangkap

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:10 WIB

TP PKK Bakorwil III Malang Dukung Malang Megapolitan Dan Penguatan Ekonomi Selatan Jatim

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:23 WIB

Bakorwil Malang Ajak TP PKK Jadi Penggerak Menuju Malang Megapolitan Dan Katalisator Pembangunan Selatan Jatim

Berita Terbaru