BPN Pasuruan Turun Tangan Atasi Sengeketa Tanah Warga Dengan Pemdes Bulusari

- Redaksi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediasi sengketa tanah yang di fasilitasi dan klarifikasi antara ahli waris denga Pemdes Bulusari yang berlangsung dikantor BPN Kabupaten Pasuruan (Foto: Abdulah pendoposatu.id)

Mediasi sengketa tanah yang di fasilitasi dan klarifikasi antara ahli waris denga Pemdes Bulusari yang berlangsung dikantor BPN Kabupaten Pasuruan (Foto: Abdulah pendoposatu.id)

Spread the love

PASURUAN, pendoposatu.id– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan memfasilitasi klarifikasi terkait permasalahan penguasaan bidang tanah yang terletak di Dusun Sukci, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Klarifikasi tersebut dihadiri oleh pihak ahli waris almarhum Supoyo, bernama Ja’ani, dengan didampingi kuasa hukumnya, Heri Siswanto, S.H., M.H., dari LBH Suara Keadilan Rakyat Pasuruan.

Pertemuan yang berlangsung pada Selasa, 20 Oktober 2026, tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Desa (Pemdes) Bulusari, yakni Sekretaris Desa (Sekdes) dan unsur Pokmas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Agenda ini bertujuan memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menjelaskan riwayat penguasaan tanah serta menunjukkan bukti-bukti yang dimiliki.

Permasalahan tanah tersebut diketahui telah berlangsung selama bertahun-tahun, persoalan mencuat ketika proses pendaftaran konversi tanah pada 2018 dipermasalahkan oleh pihak Pemdes setempat. Yang dimana pihak Pemdes mengklaim bahwa sebagian bidang tanah yang disengketakan merupakan aset milik desa, dengan salah satu dasar yang dipersoalkan berupa penerbitan SPPT sejak tahun 1996.

Di sisi lain, para pihak ahli waris Supoyo menyatakan memiliki bukti berupa Letter C awal atas nama pak Supoyo/Djulikah. Selain itu, terdapat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang ditandatangani oleh kepala desa pada 2019 pada saat itu. Bidang tanah yang dipermasalahkan tersebut memiliki luas kurang lebih 1.100 meter persegi dan hingga kini disebut masih berada dalam penguasaan para ahli waris.

Kuasa hukum ahli waris, Heri Siswanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa riwayat tanah dan bukti-bukti yang dimiliki para ahli waris perlu diperiksa secara menyeluruh agar status bidang tanah tersebut memperoleh kejelasan hukum.

“Letter C awal atas nama pak Supoyo/Djulikah sudah menunjukkan riwayat kepemilikan awal tanah tersebut. Hal ini juga diperkuat dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang ditandatangani oleh kepala desa pada tahun 2019. Tanah seluas kurang lebih 1.100 meter persegi itu sampai saat ini masih dalam penguasaan para ahli waris,” ujar Heri, Jumat (20 Oktober 2026) .

Ia juga menyampaikan bahwa apabila Pemdes Bulusari meyakini sebagian tanah tersebut merupakan milik desa, maka klaim tersebut perlu dibuktikan berdasarkan dokumen dan alas hak yang sah.

“Jika pihak pemerintah desa merasa tanah tersebut merupakan miliknya, tentu harus ada dasar hukum dan bukti yang jelas. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan berdasarkan bukti-bukti yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga hak-hak para ahli waris mendapatkan kepastian,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut tidak boleh terus berlarut-larut tanpa kejelasan. Karena itu, pihaknya berharap proses klarifikasi yang difasilitasi BPN Kabupaten Pasuruan dapat menjadi langkah awal untuk menemukan titik terang.

“Dalam pertemuan tersebut, BPN memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan penjelasan serta menunjukkan dokumen dan bukti masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat membantu mengidentifikasi riwayat dan batas bidang tanah yang menjadi objek permasalahan” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, agenda identifikasi bidang tanah dijadwalkan pada Rabu, 28 Oktober 2026. Kegiatan ini direncanakan dihadiri oleh pihak BPN, Pemdes Bulusari, serta para ahli waris Supoyo. Identifikasi tersebut menjadi tahapan penting untuk mencocokkan data administrasi pertanahan dengan kondisi bidang tanah di lapangan, sekaligus memperjelas letak dan batas tanah yang dipersoalkan.

Pihak ahli waris berharap proses tersebut berjalan secara objektif dan transparan dengan mempertimbangkan seluruh dokumen serta keterangan dari masing-masing pihak. Dengan dibukanya kembali pembahasan atas persoalan ini, diharapkan sengketa tanah di Dusun Sukci, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, dapat menemukan titik terang dan memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Dul)

Berita Terkait

Polres Pasuruan Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Pertalite Subsidi
Akhir Pelarian Dua Terduga Pemburu Alas Purwo
Polisi Sahabat Anak, Polsek Muncar Sambangi TK Nurul Huda Kedungrejo
Kabar Gembira! Kantongi SK Mendiktisaintek UIBU Malang Tambah Prodi Baru PKO S1
Bakorwil Torehkan Prestasi Dalam Lomba Kebersihan Masjid Dan Toilet Pemprov Jatim
Upaya Pemkab Tulungagung Pertahankan Kualitas Tembakau Gagang Rejeb Lewat Alokasi DBHCHT
DBHCHT 2026 Rp1,5 Miliar Diserap, Dinas PUPR Tulungagung Garap Perbaikan Jalan
PERADI Kabupaten Malang Gelar UPA 2026 Batch ke-II

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 16:41 WIB

Ratusan Hewan Peliharaan di Banyuwangi Divaksin Rabies Gratis

Rabu, 9 September 2026 - 12:25 WIB

Samsat Kepanjen Jemput Bola, Warga Malang Selatan Didorong Taat Pajak Kendaraan

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:31 WIB

Walikota Blitar Siapkan Skema Baru Dana Olahraga, Hibah Tak Lagi Lewat KONI

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:53 WIB

Viral Menu MBG Ramadan di Malang, DPRD Soroti Dugaan Harga di Bawah Rp8 Ribu dan Kualitas Gizi Dipertanyakan

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:59 WIB

Perkuat Gizi Anak dan Tekan Stunting, Pemkab Malang Resmikan Dapur MBG di Kalipare

Senin, 5 Januari 2026 - 22:44 WIB

Sepak Bola Persahabatan Antar Instansi Pererat Kebersamaan di Kabupaten Malang

Senin, 5 Januari 2026 - 19:22 WIB

Terseret Arus Sungai, Warga Kasembon Malang Tewas Terjepit Pintu Air DAM Kali Manten

Minggu, 4 Januari 2026 - 21:20 WIB

Derita Preeklampsia Parah, Warga Kepanjen Kabupaten Malang Terancam Kehilangan Penglihatan, Butuh Uluran Tangan

Berita Terbaru

Tim gabungan Polsek Tegaldlimo dan Polresta Banyuwangi saat mengamankan dua terduga pelaku perburuan liar di TNAP (Foto: Boby pendoposatu.id)

Banyuwangi

Akhir Pelarian Dua Terduga Pemburu Alas Purwo

Kamis, 22 Okt 2026 - 00:57 WIB

You cannot copy content of this page