Disnakertrans Kabupaten Malang Sidak Terkait Adanya Berita Di Medsos

- Redaksi

Jumat, 4 September 2026 - 00:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Malang, Tri Darmawan S., turut mendampingi Bhabinkamtibmas Polsek Pakis, Aipda Eka Nararia, Babinsa Koramil, Serka Harsono, Kamituwo Dusun Wendit Desa Mangliawan, Huda dan Pemilik PT. BGS, Ridayanti (Foto: bgs pendoposatu.id)

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Malang, Tri Darmawan S., turut mendampingi Bhabinkamtibmas Polsek Pakis, Aipda Eka Nararia, Babinsa Koramil, Serka Harsono, Kamituwo Dusun Wendit Desa Mangliawan, Huda dan Pemilik PT. BGS, Ridayanti (Foto: bgs pendoposatu.id)

Spread the love

MALANG, pendoposatu.id- Terkait adanya informasi berita yang berkembang di Media Sosial (Medsos) terkait adanya dugaan penyiksaan baik secara fisik maupun adanya tudingan kerja paksa yang diduga dilakukan oleh pihak PJTKI Cabang PT. Berkah Guna Selaras (BGS) dan yang beralamatkan di Desa Mangliawan Kecamatan Pakis.

Dengan adanya hal tersebut pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Malang di dampingi oleh pihak pemerintah desa setempat, TNI dan Polri menggelar inspeksi mendadak (Sidak) Gabungan langsung diterjunkan ke lokasi penampungan sementara Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) PT. BGS, Kamis (3 September 2026) siang tadi.

Tudingan miring terhadap PT. BGS yang beredar di medsos merupakan hoaks, serta diduga kuat akibat persaingan bisnis akhirnya dijawab tuntas. Salah satunya oleh unggahan viral akun netizen Yetty Terapish, di Facebook. Sidak dipimpin langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja (PTK) Disnakertrans Kabupaten Malang, Tri Darmawan S., turut mendampingi yakni Bhabinkamtibmas Aipda Eka Nararia, Babinsa Serka Harsono, serta Kamituwo Dusun Wendit Desa Mangliawan, Huda.

Hasil klarifikasi serta pemeriksaan fisik di lokasi fasilitas CPMI PT.BGS, menunjukkan fakta yang berbanding terbalik dengan narasi medsos. Tudingan yang menyebut adanya penindasan, pemukulan, pengancaman, hingga perbudakan terbukti tidak benar alias hoaks. Motif di balik unggahan viral tersebut disinyalir kuat bermuatan fitnah, persaingan bisnis, atau dendam pribadi.

Tri Darmawan S, menyatakan dugaan sementara unggahan akun Yetty Terapish, mengarah pada motif persaingan bisnis yang tidak sehat. “Pihak Disnakertrans masih menunggu langkah dan laporan resmi dari manajemen PT. BGS, guna menentukan sanksi hukum bagi pembuat konten, bila perlu sekalian membuat laporan ke pihak Polres Malang” katanya.

Tri sapaan akrabnya menambahkan “tanpa adanya laporan atau pengaduan resmi dari PT. BGS, kami belum bisa menindaklanjuti sekaligus memberikan penilaian khusus atas unggahan dari akun Yetty Terapish yang menjadi viral tersebut, dan kalau seandainya ada terjadi permasalahan bagi pekerja migran, diharapkan agar langsung menghubungi ke layanan pengaduan hotline kami di ‘0821 4227 8855” tambahnya.

Polres Malang, UPT BP2MI Dan BP3MI Jawa Timur 

Terkait adanya kejadian tersebut Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Malang, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Malang bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur (Jatim) melakukan sidak dilokasi PT. BGS, Kamis (3 September 2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kedatangan UPT BP2MI Malang mendampingi BP3MI Jatim ke lokasi kantor PT. BGS untuk memastikan dengan adanya kejadian yang beredar luas di medsos, mereka juga mewawancarai beberapa pekerja migran yang berada dilokasi CPMI.

“Kami datang ke lokasi adalah merupakan langkah awal untuk menyelidiki tentang kebenaran terkait kejadian yang sudah tersebar di medsos, kami tidak bisa memberikan pernyataan dan menyimpulkan apa yang sudah terjadi, itu bukan kewenangan kami” tutur salah satu pegawai saat di konfirmasi oleh awak media.

Diwaktu yang sama, Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana beserta tim mengatakan bahwa kedatangan Polres Malang untuk memastikan kebenaran berita yang sudah tersiar di medsos.

“Kedatangan kami dari Polres, hanya memastikan kebenaran terkait kejadian yang sudah tersebar luas, ini merupakan bentuk sikap kami dalam merespon semua bentuk informasi yang beredar” ujar Bu leha sapaan akrabnya saat ditemui dilokasi CPMI, Kamis malam.

Apalagi pihak Disnakertrans Kabupaten Malang tadi siang sudah melakukan sidak ke sini, semua bentuk informasi yang beredar di medsos harus kami tanggapi dan tindak lanjuti kebenarannya di era digital seperti ini. Terkait adanya postingan adanya pelaporan, baik pihak Polsek Pakis dan Polres Malang sudah kami cek belum ada pelaporan yang masuk.

“Takutnya di kami belum masuk pelaporannya, tapi di Polres lain sudah masuk. Makanya kami berharap masyarakat atau yang mengunggah postingan tersebut bisa tampil, kami sangat senang apabila bisa datang ke Polres secara langsung”katanya.

Devi Anjasari (27) tahun seorang CPMI asal Dampit, Kabupaten Malang, saat dikonfirmasi menegaskan narasi yang beredar di media sosial adalah fitnah keji. Ia dan rekan-rekannya mendapatkan pelayanan penampungan yang layak.

“Saya dan teman-teman yang disini diperlukan secara manusiawi, kami makan sehari 3 kali, menu yang disajikan juga layak. Kalau kita diminta tolong untuk membantu cincau atau cao itu kemauan kami sendiri, kami giliran membantu apabila ada pesenan. Sedangkan kalau kami diminta ke warung atau cafe untuk jaga maka kami akan di gaji sebulannya Rp. 700 ribu” ungkap Defi dengan polosnya.

Pemilik PT. BGS, Ridayanti (47) tahun menegaskan kasus serangan di medsos itu, kali kedua yang dilakukan oleh oknum yang sama. Pola dan materi narasi yang diunggah persis sama, bahkan masih menggunakan foto lama tahun 2023 lalu.

“Dulu pertama kali disebarkan masih kami maafkan, untuk kali kedua ini kami harus bersikap tegas demi memberikan efek jera. Dalam waktu dekat kami akan melayangkan laporan hukum secara resmi, perusahaan ini sudah beroperasi lama dan sesuai aturan regulasi yang ada apalagi dipantau berkala oleh Disnakertrans, tidak ada kejadian praktik penyekapan maupun pemukulan” terang Ridayanti.(Dir)

Berita Terkait

Polisi Sahabat Anak, Polsek Muncar Sambangi TK Nurul Huda Kedungrejo
Kabar Gembira! Kantongi SK Mendiktisaintek UIBU Malang Tambah Prodi Baru PKO S1
Bakorwil Torehkan Prestasi Dalam Lomba Kebersihan Masjid Dan Toilet Pemprov Jatim
PERADI Kabupaten Malang Gelar UPA 2026 Batch ke-II
Bakorwil Malang Gagas Malangopi Fest 2026 Bangkitkan Kejayaan Kopi Malang
Aset Hibah 13 Hektare Kampus IV UIN Malang di Turen Dipersoalkan, DPRD Minta Pemkab Bertindak
DPRD Kabupaten Malang Sepakat Batasi Sound Horeg, Zia Ulhaq: Tak Perlu Perda Baru
Petani Mangga ‘Putar’ Pasuruan Tembus Pasar Sumatera Sehari Raup Omzet Rp 5 Juta

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:15 WIB

Sambut Maba Berlanjut di Kampus C UIBU Malang, Dari Sabar Mase ke Entrepreneur Heppiee

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:39 WIB

Polisi Sahabat Anak, Polsek Muncar Sambangi TK Nurul Huda Kedungrejo

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Bakorwil Torehkan Prestasi Dalam Lomba Kebersihan Masjid Dan Toilet Pemprov Jatim

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Upaya Pemkab Tulungagung Pertahankan Kualitas Tembakau Gagang Rejeb Lewat Alokasi DBHCHT

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:15 WIB

DBHCHT 2026 Rp1,5 Miliar Diserap, Dinas PUPR Tulungagung Garap Perbaikan Jalan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:33 WIB

Bakorwil Malang Gagas Malangopi Fest 2026 Bangkitkan Kejayaan Kopi Malang

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:52 WIB

Nostalgia Malang Classic Meriahkan HUT ke-81 Jawa Timur, Dukung Ekonomi Kerakyatan dan Pelestarian Budaya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:05 WIB

‎Gerindra Tanam 1.000 Pohon Dan Santuni Anak Yatim Dalam Gerakan Indonesia Asri

Berita Terbaru

Tim gabungan Polsek Tegaldlimo dan Polresta Banyuwangi saat mengamankan dua terduga pelaku perburuan liar di TNAP (Foto: Boby pendoposatu.id)

Banyuwangi

Akhir Pelarian Dua Terduga Pemburu Alas Purwo

Kamis, 22 Okt 2026 - 00:57 WIB

You cannot copy content of this page