MALANG, pendoposatu.id– Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) III Malang mendukung penuh pelaksanaan program pembebasan denda dan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Program yang disosialisasikan langsung oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa kepada ratusan pengemudi ojek online (ojol) di Kantor UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Malang, Kamis (6 Agustus 2026), dinilai menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan ekonomi kepada masyarakat.
Sebanyak 300 pengemudi ojol mengikuti kegiatan sosialisasi program pembebasan pajak daerah yang berlaku selama 1–31 Agustus 2026. Selain memperoleh informasi mengenai berbagai insentif perpajakan, para peserta juga menerima bantuan sembako, bendera Merah Putih dalam rangka menyemarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, serta layanan pemeriksaan kesehatan gratis dari Jasa Raharja.
Kepala Bakorwil Malang, Asep Kusdinar mengatakan program tersebut merupakan kebijakan strategis yang tidak hanya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, tetapi juga menjadi stimulus ekonomi bagi kelompok masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari kendaraan bermotor sebagai alat produksi.
“Program ini menunjukkan bahwa Pemprov Jatim benar-benar hadir di tengah masyarakat, kendaraan bagi pengemudi ojek online bukan sekadar aset, tetapi merupakan sumber penghidupan. Karena itu, kebijakan pembebasan denda dan pokok tunggakan pajak menjadi bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal,” ujar Asep.
Menurutnya, Bakorwil Malang memiliki peran penting dalam mengorkestrasi pelaksanaan kebijakan Pemprov Jatim di wilayah kerja agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.
“Bakorwil hadir sebagai simpul koordinasi pemerintah di wilayah. Kami terus mendorong agar setiap program strategis Pemprov Jatim dapat tersampaikan dengan baik, dipahami masyarakat, dan memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan warga,” katanya.
Asep menambahkan, momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi waktu yang tepat bagi pemerintah untuk menghadirkan berbagai kebijakan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Kebijakan ini bukan hanya tentang pajak, tetapi juga membangun semangat gotong royong, kepedulian sosial, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah. Kami berharap para wajib pajak, khususnya pengemudi ojek online, memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa program pembebasan pajak daerah tahun 2026 merupakan hadiah Pemerintah Provinsi Jawa Timur bagi masyarakat dalam rangka memperingati HUT RI Ke-81.
Menurut Khofifah, pengemudi ojol memiliki kontribusi besar dalam menggerakkan roda perekonomian sekaligus mendukung mobilitas masyarakat, sehingga perlu memperoleh perhatian melalui kebijakan yang memberikan kemudahan dan perlindungan ekonomi.
Dalam program tersebut, Pemprov Jatim memberikan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif, pengurangan tunggakan PKB sebesar 20 persen bagi kendaraan roda dua milik buruh, serta pembebasan tunggakan PKB bagi masyarakat yang terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pemilik kendaraan roda tiga, dan secara khusus pengemudi ojol.
Selain itu, Pemprov Jatim juga mempertahankan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB sehingga tarif pembayaran pada tahun 2026 tidak mengalami kenaikan.
Program tersebut mendapat apresiasi dari para pengemudi ojol, mereka menilai kebijakan pembebasan denda dan tunggakan pajak sangat membantu meringankan beban ekonomi, terutama di tengah kondisi pendapatan yang belum sepenuhnya pulih. Para pengemudi juga berharap kebijakan serupa dapat terus dilanjutkan pada tahun-tahun mendatang sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan mata pencaharian mereka.
Melalui kolaborasi antara Pemerintah, UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah, Jasa Raharja, dan seluruh pemangku kepentingan, Bakorwil Malang optimistis program tersebut akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memperkuat daya tahan ekonomi masyarakat di wilayah Malang Raya dan sekitarnya.(Dir)
Penulis : Dir
Editor : Redaksi









