Malang, pendoposatu.id — Aksi penyelamatan hiu paus oleh nelayan Sendang Biru menjadi perhatian serius, bukan hanya karena keberhasilannya, tetapi juga risiko besar yang dihadapi di tengah laut. Seekor hiu paus sepanjang sekitar enam meter terjebak dalam jaring saat aktivitas penangkapan ikan di wilayah rumpon, Jumat (10/4/2026), sekitar 15–20 mil dari daratan.
Tanpa banyak pertimbangan, salah satu nelayan, Agus, langsung melompat ke laut setelah mendapat perintah dari nakhoda kapal. Keputusan itu diambil dalam situasi mendesak, meski ancaman keselamatan sangat nyata.
“Saya dipanggil juragan, disuruh lompat. Saya langsung lompat, tidak mikir apa-apa. Yang penting ikan itu bisa keluar dari jaring,” kata Agus.
Ia mengakui sempat diliputi ketakutan, terutama terhadap kibasan ekor hiu paus yang berpotensi membahayakan. Namun kondisi di lapangan membuatnya mengabaikan rasa takut tersebut.
“Sebenarnya takut kalau kena ekornya, tapi saat itu fokusnya cuma bagaimana hiu itu bisa lepas,” ujarnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Malang, Victor Sembiring, menegaskan bahwa tindakan para nelayan tersebut merupakan langkah berani sekaligus tepat secara hukum dan lingkungan. Ia menyebut hiu paus sebagai salah satu biota laut yang dilindungi karena populasinya yang terbatas.
“Hiu paus itu dilindungi karena pertumbuhannya lambat dan perkembangbiakannya sulit. Jadi tidak boleh ditangkap. Apa yang dilakukan nelayan adalah tindakan heroik karena mereka juga mempertaruhkan keselamatan,” tegas Victor saat ditemui di Pantai Wonogoro, Sabtu (18/4/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan hiu paus di area rumpon tergolong tidak biasa. Pasalnya, spesies tersebut umumnya hidup di perairan dalam dan laut lepas, bukan di kawasan yang menjadi titik aktivitas intens penangkapan ikan.
Rumpon sendiri merupakan alat bantu yang dipasang nelayan untuk menarik ikan berkumpul, baik untuk makan maupun berkembang biak.
Kondisi ini sering kali meningkatkan peluang interaksi dengan berbagai jenis biota laut, termasuk yang dilindungi.
Victor juga menyoroti kuatnya pengaruh kearifan lokal dalam keputusan nelayan untuk menyelamatkan hiu paus. Menurutnya, masyarakat pesisir memiliki keyakinan bahwa biota tertentu, termasuk hiu paus, tidak boleh disakiti.
“Secara adat mereka percaya kalau hiu paus tidak diselamatkan, bisa membawa musibah dan mempengaruhi hasil tangkapan. Jadi ini bukan hanya soal aturan, tapi juga keyakinan yang sudah mengakar,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi intensif kepada nelayan terkait jenis-jenis ikan yang dilindungi. Informasi tersebut bahkan telah dipasang di kawasan Sendang Biru untuk memudahkan pemahaman.
“Nelayan sudah kami beri pemahaman mana yang boleh ditangkap dan mana yang tidak. Kalau sampai dibawa ke darat, tentu ada konsekuensi hukum dari aparat seperti Polair dan TNI AL,” tegasnya.
Catatan Dinas Kelautan dan Perikanan menunjukkan, kejadian serupa hanya terjadi satu kali pada 2025, dan pada 2026 ini merupakan kasus pertama.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa kemunculan hiu paus di wilayah tersebut bersifat insidental.
Peristiwa ini sekaligus menjadi cermin meningkatnya kesadaran nelayan dalam menjaga ekosistem laut. Di tengah tekanan ekonomi dan risiko kerja, keputusan untuk menyelamatkan biota dilindungi menunjukkan bahwa keberlanjutan lingkungan mulai menjadi prioritas di kalangan masyarakat pesisir.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Malang, HM Sanusi memberikan tali asih pada para nelayan pemberani penyelamatan dan melepas hiu paus dari jaring belayan
Penulis : nes











