Terapis Amul Massage Ngadu ke DPRD Untuk Tebus Ijazah Harus Bayar 45 Juta?

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lili Ulifah Ketua GWN (kiri), anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Ginanjar Yoni Wardoyo (tengah), JR Terapis (kanan)

Lili Ulifah Ketua GWN (kiri), anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Ginanjar Yoni Wardoyo (tengah), JR Terapis (kanan)

PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Usai dilaporkan ke Polresta Malang Kota, sejumlah terapis Amul Massage Syariah datangi gedung DPRD Kota Malang guna sampaikan aduan ke Anggota Dewan dari Fraksi Gerindra Ginanjar Yoni Wardoyo pada Kamis (12/06/2025).

Mereka mengadukan ijazah mereka yang disandera pihak manajemen, dengan syarat tebusan penalti fantastis mencapai Rp 45 juta dan modus jeratan kontrak dan potongan gaji berkedok “tabungan”.

Kedatangan para terapis dan eks terapis ini sontak menarik perhatian awak media, bertepatan dengan digelarnya rapat Paripurna DPRD.

Didampingi Lili Ulifah dari Gubuke Wong Ngalam (GWN), mereka akhirnya diterima oleh Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo, untuk menyampaikan aspirasi.

JR, salah satu terapis, mengungkapkan pahitnya pengalaman mereka. Untuk bisa mendapatkan kembali ijazahnya, ia harus membayar denda sebesar Rp 45 juta dengan dalih melanggar klausul Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang ironisnya diklaim pemilik AMS “sudah disetujui Disnaker.”

Lebih parah lagi, Amul Massage Syariah juga diduga menyiasati jaminan kerja dengan memotong gaji karyawan setiap bulan. Modus ini dibungkus dengan istilah ‘tabungan’ yang pada akhirnya juga akan merugikan para pekerja.

Usai mendengarkan keluhan para terapis, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Ginanjar Yoni Wardoyo berjanji akan segera menindaklanjuti laporan ini.

“Kami sebagai Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi Gerindra telah menerima aspirasi para terapis dan tentu akan mengawal permasalahan sehingga kejadian yang sama tidak akan terulang kembali,” tegas Ginanjar.

Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terkait dugaan pelanggaran penahanan ijazah yang dilakukan berulang kali oleh pemilik Amul Massage Syariah.

Terkait penahanan Ijazah yang dilakukan oleh pemilik Amul Massage, Ginanjar mengatakan jika Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 pada 20–22 Mei 2025, yang secara tegas melarang pemberi kerja menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan kerja.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Malang Tegaskan Komitmen Menuju “Zero Anak Tidak Sekolah” 

“SE Kemnaker RI juga mengingatkan perusahaan agar tidak menghalangi pekerja mencari atau mendapatkan pekerjaan lebih layak,” jelas Ginanjar.

“Penahanan ijazah tanpa dasar hukum dapat diancam pidana, perusahaan bisa diserahkan ke aparat penegak hukum, Selain itu sanksi administratif, perdata bahkan pidana bisa dikenakan berdasarkan UU No. 13/2003, KUHPerdata, KUHP, dan UU HAM,” tegasnya.

Tak hanya itu, Ginanjar juga akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengusut tuntas perizinan dan legalitas operasional Amul Massage.

“Dengan kejadian yang sudah terulang beberapakali terjadi di Amul Massage Kota Malang, yang mana pekerja juga sudah memberikan laporan, saya minta Dinas tenaga kerja untuk segera turun tangan menyelesaikan masalah ini dan menelisik lebih jauh ke Amul Massage,” tandasnya.

Bahkan Ginanjar juga mendorong agar Aparat Penegak Hukum juga turun tangan terkait pelanggaran HAM penahanan ijazah atau dokumen pribadi.

“Karena ini juga bukan satu dua orang tapi banyak dan mendapat sorotan juga dari kami terurama komisi D,” ujarnya.

“Amul Massage juga berkaitan dengan penggunaan alat-alat kesehatan seperti bekam, Dinas kesehatan juga turun untuk menelusuri apakah sudah ada izin dari dinas kesehatan dan sebagainya,” pungkasnya.

Penulis : Gus

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polresta Malang Kota Perketat Ramp Check Bus dan Angkutan Umum
Kapolresta Malang Kota Silaturahmi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Tegaskan Komitmen Pendekatan Humanis
Perkuat Gizi Anak dan Tekan Stunting, Pemkab Malang Resmikan Dapur MBG di Kalipare
Sepak Bola Persahabatan Antar Instansi Pererat Kebersamaan di Kabupaten Malang
Terseret Arus Sungai, Warga Kasembon Malang Tewas Terjepit Pintu Air DAM Kali Manten
Derita Preeklampsia Parah, Warga Kepanjen Kabupaten Malang Terancam Kehilangan Penglihatan, Butuh Uluran Tangan
Cuaca Ekstrem Hambat Penerbangan, Pesawat Batik Air Ditumpangi KH Habib Mustofa Gagal Mendarat di Juanda Surabaya
SMK NU Sunan Ampel Poncokusumo Resmi Terapkan ISO 21001:2018, Perkuat Tata Kelola Pendidikan Vokasi Berstandar Internasional

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:40 WIB

Bursa Ketua KONI Kabupaten Malang Sepi Peminat, Darmadi Jadi Pendaftar Tunggal Musorkablub 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:15 WIB

Komisi I DPRD Malang Warning Keras Pansel: Jangan Main-main dalam Seleksi JPTP, Semua Aduan Akan Ditindaklanjuti

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:55 WIB

Hujan Deras Disertai Angin, Pohon Sonokeling Tumbang di Turen, BPBD Kabupaten Malang Bergerak Cepat Amankan Lalu Lintas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:14 WIB

Pemkab Malang Buka Selter JPT Pratama, Lima OPD Kosong Tapi BKN Hanya Setujui Tiga Jabatan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:17 WIB

Ground Breaking Kantor Baru dan Panen Raya Melon, MTC Perkuat Gerakan Sosial, Olahraga, dan Ketahanan Pangan

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:49 WIB

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang Pastikan Panggil DPKPCK, Dugaan Fee Proyek PL Akan Dibuka ke Publik

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:24 WIB

Akses Warga Selatan Malang Pulih, Jembatan Madakaripura Bantur Kembali Dibuka Usai Rusak Parah Akibat Bencana

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:08 WIB

Pengawasan Legislatif Dipertanyakan, Ketua Komisi III DPRD Malang Dinilai Tidak Tegas Sikapi Dugaan Fee Proyek di DPKPCK

Berita Terbaru

Ket foto. Ilustrasi kursi kosong KONI Kabupaten Malang yang menjadi rebutan para pemilik kepentingan

Tajuk

Kursi KONI Kabupaten Malang dalam Pusaran Kepentingan

Kamis, 5 Feb 2026 - 07:33 WIB