Terapis Amul Massage Ngadu ke DPRD Untuk Tebus Ijazah Harus Bayar 45 Juta?

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lili Ulifah Ketua GWN (kiri), anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Ginanjar Yoni Wardoyo (tengah), JR Terapis (kanan)

Lili Ulifah Ketua GWN (kiri), anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Ginanjar Yoni Wardoyo (tengah), JR Terapis (kanan)

PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Usai dilaporkan ke Polresta Malang Kota, sejumlah terapis Amul Massage Syariah datangi gedung DPRD Kota Malang guna sampaikan aduan ke Anggota Dewan dari Fraksi Gerindra Ginanjar Yoni Wardoyo pada Kamis (12/06/2025).

Mereka mengadukan ijazah mereka yang disandera pihak manajemen, dengan syarat tebusan penalti fantastis mencapai Rp 45 juta dan modus jeratan kontrak dan potongan gaji berkedok “tabungan”.

Kedatangan para terapis dan eks terapis ini sontak menarik perhatian awak media, bertepatan dengan digelarnya rapat Paripurna DPRD.

Didampingi Lili Ulifah dari Gubuke Wong Ngalam (GWN), mereka akhirnya diterima oleh Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo, untuk menyampaikan aspirasi.

JR, salah satu terapis, mengungkapkan pahitnya pengalaman mereka. Untuk bisa mendapatkan kembali ijazahnya, ia harus membayar denda sebesar Rp 45 juta dengan dalih melanggar klausul Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang ironisnya diklaim pemilik AMS “sudah disetujui Disnaker.”

Lebih parah lagi, Amul Massage Syariah juga diduga menyiasati jaminan kerja dengan memotong gaji karyawan setiap bulan. Modus ini dibungkus dengan istilah ‘tabungan’ yang pada akhirnya juga akan merugikan para pekerja.

Usai mendengarkan keluhan para terapis, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Ginanjar Yoni Wardoyo berjanji akan segera menindaklanjuti laporan ini.

“Kami sebagai Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi Gerindra telah menerima aspirasi para terapis dan tentu akan mengawal permasalahan sehingga kejadian yang sama tidak akan terulang kembali,” tegas Ginanjar.

Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terkait dugaan pelanggaran penahanan ijazah yang dilakukan berulang kali oleh pemilik Amul Massage Syariah.

Terkait penahanan Ijazah yang dilakukan oleh pemilik Amul Massage, Ginanjar mengatakan jika Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 pada 20–22 Mei 2025, yang secara tegas melarang pemberi kerja menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan kerja.

Baca Juga :  Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Mutilasi Di Bunulrejo, Suami Korban Ditetapkan Sebagai Tersangka

“SE Kemnaker RI juga mengingatkan perusahaan agar tidak menghalangi pekerja mencari atau mendapatkan pekerjaan lebih layak,” jelas Ginanjar.

“Penahanan ijazah tanpa dasar hukum dapat diancam pidana, perusahaan bisa diserahkan ke aparat penegak hukum, Selain itu sanksi administratif, perdata bahkan pidana bisa dikenakan berdasarkan UU No. 13/2003, KUHPerdata, KUHP, dan UU HAM,” tegasnya.

Tak hanya itu, Ginanjar juga akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengusut tuntas perizinan dan legalitas operasional Amul Massage.

“Dengan kejadian yang sudah terulang beberapakali terjadi di Amul Massage Kota Malang, yang mana pekerja juga sudah memberikan laporan, saya minta Dinas tenaga kerja untuk segera turun tangan menyelesaikan masalah ini dan menelisik lebih jauh ke Amul Massage,” tandasnya.

Bahkan Ginanjar juga mendorong agar Aparat Penegak Hukum juga turun tangan terkait pelanggaran HAM penahanan ijazah atau dokumen pribadi.

“Karena ini juga bukan satu dua orang tapi banyak dan mendapat sorotan juga dari kami terurama komisi D,” ujarnya.

“Amul Massage juga berkaitan dengan penggunaan alat-alat kesehatan seperti bekam, Dinas kesehatan juga turun untuk menelusuri apakah sudah ada izin dari dinas kesehatan dan sebagainya,” pungkasnya.

Penulis : Gus

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Hari PMI 2025: The Alana Hotel Malang Gelar Donor Darah, Jumlah Peserta Membludak
APBD Kota Malang Susut, DPRD Ingatkan Bahaya Ketergantungan pada Dana Transfer
DPRD Kota Malang Apresiasi Semangat Warga Kota Lama dalam Gelar Karnaval Budaya
Disporapar Kota Malang Yakin Lampaui Target 3,3 Juta Wisatawan di 2025
Kejuaraan Berkuda Piala Wali Kota Malang Siap Masuk Kalender Event Tahunan
Fokus Pendidikan dan Revitalisasi Pasar Besar, DPRD Kota Malang Bahas Perubahan APBD 2025
Piala Wali Kota Malang 2025: Equestrian Jadi Wajah Baru Sport Tourism dan Ekonomi Kreatif
PHRI Kota Malang Gelar Turnamen Futsal 2025, Disporapar Kota Malang: Lebih dari Sekadar Olahraga

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 06:36 WIB

Pemkab Malang Siapkan Rumah Sakit Baru di Malang Selatan, Dukung Program Nasional Presiden Prabowo

Kamis, 25 September 2025 - 16:23 WIB

Sekda Kabupaten Malang Budiar Anwar: Kami Siap Kawal Program RPJMD Hingga 2029

Rabu, 24 September 2025 - 19:56 WIB

Bupati Malang Pastikan Besok Pelantikan Sekda dan Kadinkes Baru 

Minggu, 21 September 2025 - 11:16 WIB

Dihadiri Kapolda Jatim, Kabupaten Malang Luncurkan Logo Hari Jadi ke-1265 dan Resmikan Malang Tourism Gateway

Senin, 15 September 2025 - 18:35 WIB

Pemkab Malang Luncurkan Wisata Off-Road Mulai 20 September, Dorong UMKM dan Komunitas Petualangan

Kamis, 11 September 2025 - 14:02 WIB

DPRD Malang Realisasikan Pokir Pelebaran Jalan, Aspirasi Warga Dapil VII Terwujud

Kamis, 11 September 2025 - 10:46 WIB

Harga Cabai Anjlok, Petani di Tumpang Malang Menjerit: Obat Mahal, Cabe Murah

Rabu, 10 September 2025 - 12:43 WIB

Panen Raya Ikan Nila di Mulyoarjo: Sanusi Tegaskan Dukungan untuk Ekonomi Desa dan Pencegahan Stunting

Berita Terbaru

ket foto. Bupati Malang H.M Sanusi saat memberikan keterangan pada awak media perihal pelantikan Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Kesehatan Yang baru

Kabupaten Malang

Bupati Malang Pastikan Besok Pelantikan Sekda dan Kadinkes Baru 

Rabu, 24 Sep 2025 - 19:56 WIB