PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Persiapan Kota Malang sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2025 memasuki tahap akhir. Mayoritas venue pertandingan telah siap digunakan, terutama yang dikelola pihak swasta dan sudah teruji di ajang nasional dan internasional.
Namun, dua persoalan utama masih menghambat kelancaran persiapan yakni penggunaan pasir non-pantai di lapangan voli pantai GOR Ken Arok serta keterlambatan penyelesaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) beberapa cabang olahraga (cabor).
Salah satu isu yang mencuat adalah spesifikasi pasir yang digunakan di lapangan voli pantai. Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Baihaqi, menegaskan bahwa perubahan spesifikasi dari pasir pantai ke pasir biasa telah sesuai regulasi dan tertuang dalam adendum kontrak.
“Penggunaan pasir pantai terhambat Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 yang melarang eksplorasi pasir pantai tanpa izin khusus dari Kementerian. Proses perizinannya rumit dan tidak memungkinkan dalam waktu yang tersisa,” jelas Baihaqi, Rabu (12/03/2025).
Kendati demikian, keputusan ini tetap menjadi sorotan. Tim teknis terus berupaya memastikan standar kelayakan venue voli pantai, termasuk dengan mengayak pasir yang digunakan agar memenuhi standar permainan.
Di sisi lain, kendala administrasi juga menjadi hambatan serius. Beberapa cabor belum menyelesaikan SPJ, yang berpotensi menghambat pencairan dana bagi atlet dan pelatih.
“Kami sudah memproses SPJ bagi yang telah mengajukan. Namun, bagi yang belum, pencairan tidak bisa dilakukan. Ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing cabor,” tegas Baihaqi.
Disporapar telah menyiapkan anggaran sewa venue swasta dan kebutuhan lainnya, termasuk akomodasi transportasi bagi pemusatan latihan kota (puslatkot). Namun, tanpa kelengkapan administrasi dari cabor, realisasi anggaran tetap terganjal.
Selain persoalan teknis dan administrasi, pertemuan koordinasi yang digelar Disporapar belum membuahkan hasil maksimal. Ketidakhadiran beberapa pihak kunci, termasuk KONI dan perwakilan cabor tertentu, menghambat pengambilan keputusan strategis.
“Surat undangan sudah dikirim dan ada respons, tetapi mereka tidak hadir. Mungkin karena belum memahami urgensinya. Ini yang perlu kami koordinasikan kembali,” kata Baihaqi.
Dengan waktu yang semakin mepet, Disporapar Kota Malang harus bergerak cepat menyelesaikan persoalan ini. Jika tidak, kesiapan Porprov 2025 bisa terganggu, bukan karena venue yang belum siap, melainkan karena kendala administrasi dan koordinasi. (Ash)
Penulis : Ash
Editor : Gus