Pasuruan, pendoposatu.id — Buruknya pelayanan publik di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pasuruan kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, keluhan datang dari warga Bangil, Henry Sulfianto, yang mengaku kecewa dan jenuh lantaran pengurusan KTP Elektronik (e-KTP) anaknya tak kunjung selesai meski telah berjalan lebih dari satu bulan.
Henry menuturkan, proses perekaman e-KTP dilakukan di UPT Dispendukcapil Kecamatan Beji pada kisaran 5–6 Januari 2026. Namun hingga awal Februari 2026, dokumen kependudukan tersebut belum juga diterbitkan tanpa kejelasan waktu penyelesaian.
“Sudah sebulan lebih, tapi KTP anak saya belum ada juntrungannya. Tidak ada kepastian sama sekali,” ujar Henry kepada pendoposatu.id, Selasa (3/2/2026).
Kekecewaan Henry bertambah setelah dirinya bolak-balik mengikuti arahan petugas. Saat mendatangi UPT Beji, ia diinformasikan bahwa material KTP kosong dan diminta langsung mengurus ke kantor Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan guna mempercepat proses.
Namun sesampainya di kantor Dispendukcapil dengan membawa Kartu Keluarga (KK), Henry justru kembali diarahkan ke Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Saya ke UPT Beji, katanya material habis. Disuruh ke Dispendukcapil. Setelah ke Dispendukcapil malah diminta ke Mal Pelayanan Publik. Warga dibuat wira-wiri tanpa kejelasan,” tegasnya.
Menurut Henry, kondisi ini mencerminkan pelayanan publik yang tidak relevan, lamban, dan bertolak belakang dengan semangat reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan Bupati Pasuruan Mas Rusdi, yang menekankan pelayanan cepat, tepat, dan berpihak kepada masyarakat.
Ia bahkan menilai pola pelayanan seperti ini berpotensi melemahkan dan memberangus program Bupati, karena Dispendukcapil sebagai sektor vital pelayanan administrasi kependudukan justru melempar beban pelayanan ke unit lain tanpa sistem yang jelas.
Lebih memprihatinkan lagi, Henry mengungkap adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan praktik tidak sehat dalam pengurusan KTP.
“Kami dapat informasi dari warga, ada yang mengurus KTP sampai tiga bulan tidak selesai. Bahkan ada yang diduga membayar ke oknum Rp125 ribu agar KTP bisa jadi dalam satu hari,” ungkapnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan, Tekto, belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp telah dilakukan, namun hingga kini pesan tersebut belum mendapatkan respons.
Redaksi pendoposatu.id akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna menghadirkan informasi yang berimbang dan memastikan hak masyarakat atas pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, transparan, dan bebas dari praktik menyimpang. (dul)
Penulis : nes











