Malang, pendoposatu.id – Dugaan praktik fee proyek pada Proyek PL di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang memunculkan sorotan tajam terhadap fungsi pengawasan DPRD sebagai lembaga legislatif. Sikap Komisi III DPRD Kabupaten Malang selaku mitra kerja DPKPCK dinilai belum menunjukkan ketegasan yang memadai dalam merespons isu serius tersebut.
Saat dikonfirmasi pendoposatu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Dr. Tantri Bararoh, S.E, justru memberikan pernyataan yang dinilai normatif dan terkesan defensif, tanpa menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan praktik yang berpotensi melanggar etika dan hukum pengelolaan anggaran daerah.
“Mohon maaf, saya tidak pernah atau belum pernah mendengar. Dan semoga tidak ada seperti itu. Nanti dikonfirmasi ke perangkat daerah terkait,” ujar Tantri lewat pesan singkat WA, Senin (26/1/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar di publik. Sebagai pimpinan komisi yang membidangi infrastruktur dan bermitra langsung dengan DPKPCK Kabupaten Malang, sikap “tidak mendengar” dan “menyerahkan konfirmasi ke OPD” dinilai tidak mencerminkan fungsi pengawasan aktif yang seharusnya dijalankan legislatif.
Alih-alih menyatakan komitmen untuk melakukan penelusuran, pemanggilan, atau pendalaman secara kelembagaan, pernyataan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang justru terkesan menghindari substansi persoalan. Padahal, isu dugaan fee proyek bukan sekadar rumor ringan, melainkan menyangkut potensi penyimpangan tata kelola anggaran publik.
Minimnya sikap tegas tersebut memperkuat anggapan bahwa fungsi kontrol DPRD terhadap eksekutif, khususnya pada sektor perumahan dan permukiman, masih lemah dan belum maksimal. Publik pun mempertanyakan sejauh mana keberanian legislatif dalam menekan eksekutif ketika muncul indikasi masalah di internal OPD mitra kerjanya sendiri.
Kondisi ini berpotensi memperlebar jarak kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Kabupaten Malang, yang seharusnya berdiri di garis terdepan dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan bersihnya pelaksanaan proyek pemerintah daerah.
Dugaan fee proyek di lingkungan DPKPCK Kabupaten Malang kini menjadi ujian serius bagi Komisi III DPRD Kabupaten Malang: apakah akan tetap berada pada sikap normatif dan aman, atau berani mengambil langkah konkret demi menjawab tuntutan publik atas pemerintahan yang bersih.
Seperti diberitakan pendoposatu.id pada (24/1), adanya dugaan Dugaan praktik penarikan fee proyek Penunjukan Langsung (PL) di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang mencuat ke publik. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YH diduga meminta setoran fee proyek hingga 20–25 persen dari nilai pekerjaan kepada rekanan yang mengerjakan proyek PL bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.
Penulis : Red











