Kasus Pengeroyokan Anggota BRN di Pasuruan, Kuasa Hukum Desak Polisi Tetapkan Tersangka

- Redaksi

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen foto: 4 PH korban Yosi saat memberi keterangan di depan Unit Pidum

Dokumen foto: 4 PH korban Yosi saat memberi keterangan di depan Unit Pidum

 

Pasuruan, pendoposatu.id — Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpa Yosi, anggota BRN (Buser Rental Nasional), yang diduga dilakukan oleh sekelompok anggota Sakera pada 22 Desember 2025 lalu, terus bergulir di Polres Pasuruan. Korban bersama tim kuasa hukumnya secara resmi mendatangi Unit I Pidana Umum (Pidum) Polres Pasuruan untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Kedatangan korban didampingi empat kuasa hukum, yakni Suhartono, Sukardi, Firmansyah, dan Roi. Mereka secara langsung meminta kejelasan terkait proses hukum atas laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang telah dilaporkan sebelumnya.

Kuasa hukum korban, Suhartono, menegaskan bahwa kedatangan pihaknya ke Polres Pasuruan merupakan bentuk keseriusan dalam mengawal kasus tersebut agar diproses secara profesional dan transparan.

“Kami berempat ditunjuk sebagai kuasa hukum saudara Yosi, yaitu saya Suhartono, kemudian Sukardi, Firmansyah, dan Roi. Kami mendatangi Unit Pidum Polres Pasuruan untuk mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang telah kami laporkan,” ujar Suhartono kepada awak media.

Menurutnya, pihak penyidik Unit I Pidum telah memberikan penjelasan terkait tahapan penyidikan yang sedang berjalan. Saat ini, penyidik masih melakukan proses pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pelapor.

“Penyidik menyampaikan bahwa saat ini proses penyidikan masih berjalan dengan agenda pemanggilan saksi dari pelapor. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi dari pihak terlapor. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, nantinya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” jelas Suhartono.

Lebih lanjut, Suhartono menyoroti bahwa kasus ini bukan perkara ringan karena melibatkan massa dalam jumlah besar. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, peristiwa tersebut diduga melibatkan lebih dari 50 orang, sehingga kuat dugaan mengarah pada tindakan premanisme yang terorganisir.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Rilis Kasus Asusila di Tutur, 7 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

“Kasus ini memang sudah cukup lama, namun yang perlu digarisbawahi adalah jumlah pelaku yang diduga cukup banyak, sekitar 50 orang lebih. Akibat kejadian tersebut, banyak korban yang mengalami luka. Oleh karena itu, kami berharap penyidik benar-benar melakukan proses hukum sebagaimana mestinya dan segera menetapkan tersangka,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Sukardi, menyampaikan kepercayaan penuh kepada Polres Pasuruan dalam menangani perkara tersebut. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas agar praktik premanisme tidak terus berulang.

“Saya percaya penuh kepada pihak kepolisian, khususnya penyidik Polres Pasuruan, dalam menangani proses perkara ini. Kami berharap kepolisian tetap profesional dan tidak kalah dengan aksi premanisme. Hukum harus ditegakkan demi rasa keadilan bagi korban,” ujar Sukardi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pasuruan masih terus melakukan pendalaman dan penyidikan terhadap kasus dugaan pengeroyokan tersebut. Korban dan kuasa hukum berharap proses hukum dapat berjalan cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.

(dul

Penulis : Dul

Berita Terkait

Perkuat Gizi Anak dan Tekan Stunting, Pemkab Malang Resmikan Dapur MBG di Kalipare
Sepak Bola Persahabatan Antar Instansi Pererat Kebersamaan di Kabupaten Malang
Terseret Arus Sungai, Warga Kasembon Malang Tewas Terjepit Pintu Air DAM Kali Manten
Derita Preeklampsia Parah, Warga Kepanjen Kabupaten Malang Terancam Kehilangan Penglihatan, Butuh Uluran Tangan
Cuaca Ekstrem Hambat Penerbangan, Pesawat Batik Air Ditumpangi KH Habib Mustofa Gagal Mendarat di Juanda Surabaya
SMK NU Sunan Ampel Poncokusumo Resmi Terapkan ISO 21001:2018, Perkuat Tata Kelola Pendidikan Vokasi Berstandar Internasional
Sekda Malang: LP Ma’arif NU Harus Berdaya dan Berdampak Nyata
KH Habib Musthofa Alaydrus Tuban Tegaskan Ikhtiar Maslahah, Bukan Sekadar Islah: Demi Persatuan Nahdlatul Ulama dan Umat Islam

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:02 WIB

Kapolresta Malang Kota Silaturahmi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Tegaskan Komitmen Pendekatan Humanis

Berita Terbaru

Ket foto. Ilustrasi kursi kosong KONI Kabupaten Malang yang menjadi rebutan para pemilik kepentingan

Tajuk

Kursi KONI Kabupaten Malang dalam Pusaran Kepentingan

Kamis, 5 Feb 2026 - 07:33 WIB