Kasus Pengeroyokan Anggota BRN di Pasuruan, Kuasa Hukum Desak Polisi Tetapkan Tersangka

- Redaksi

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen foto: 4 PH korban Yosi saat memberi keterangan di depan Unit Pidum

Dokumen foto: 4 PH korban Yosi saat memberi keterangan di depan Unit Pidum

Spread the love

 

Pasuruan, pendoposatu.id — Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpa Yosi, anggota BRN (Buser Rental Nasional), yang diduga dilakukan oleh sekelompok anggota Sakera pada 22 Desember 2025 lalu, terus bergulir di Polres Pasuruan. Korban bersama tim kuasa hukumnya secara resmi mendatangi Unit I Pidana Umum (Pidum) Polres Pasuruan untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Kedatangan korban didampingi empat kuasa hukum, yakni Suhartono, Sukardi, Firmansyah, dan Roi. Mereka secara langsung meminta kejelasan terkait proses hukum atas laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang telah dilaporkan sebelumnya.

Kuasa hukum korban, Suhartono, menegaskan bahwa kedatangan pihaknya ke Polres Pasuruan merupakan bentuk keseriusan dalam mengawal kasus tersebut agar diproses secara profesional dan transparan.

“Kami berempat ditunjuk sebagai kuasa hukum saudara Yosi, yaitu saya Suhartono, kemudian Sukardi, Firmansyah, dan Roi. Kami mendatangi Unit Pidum Polres Pasuruan untuk mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang telah kami laporkan,” ujar Suhartono kepada awak media.

Menurutnya, pihak penyidik Unit I Pidum telah memberikan penjelasan terkait tahapan penyidikan yang sedang berjalan. Saat ini, penyidik masih melakukan proses pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pelapor.

“Penyidik menyampaikan bahwa saat ini proses penyidikan masih berjalan dengan agenda pemanggilan saksi dari pelapor. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi dari pihak terlapor. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, nantinya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” jelas Suhartono.

Lebih lanjut, Suhartono menyoroti bahwa kasus ini bukan perkara ringan karena melibatkan massa dalam jumlah besar. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, peristiwa tersebut diduga melibatkan lebih dari 50 orang, sehingga kuat dugaan mengarah pada tindakan premanisme yang terorganisir.

“Kasus ini memang sudah cukup lama, namun yang perlu digarisbawahi adalah jumlah pelaku yang diduga cukup banyak, sekitar 50 orang lebih. Akibat kejadian tersebut, banyak korban yang mengalami luka. Oleh karena itu, kami berharap penyidik benar-benar melakukan proses hukum sebagaimana mestinya dan segera menetapkan tersangka,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Sukardi, menyampaikan kepercayaan penuh kepada Polres Pasuruan dalam menangani perkara tersebut. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas agar praktik premanisme tidak terus berulang.

“Saya percaya penuh kepada pihak kepolisian, khususnya penyidik Polres Pasuruan, dalam menangani proses perkara ini. Kami berharap kepolisian tetap profesional dan tidak kalah dengan aksi premanisme. Hukum harus ditegakkan demi rasa keadilan bagi korban,” ujar Sukardi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pasuruan masih terus melakukan pendalaman dan penyidikan terhadap kasus dugaan pengeroyokan tersebut. Korban dan kuasa hukum berharap proses hukum dapat berjalan cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.

(dul

Penulis : Dul

Berita Terkait

Samsat Kepanjen Jemput Bola, Warga Malang Selatan Didorong Taat Pajak Kendaraan
Walikota Blitar Siapkan Skema Baru Dana Olahraga, Hibah Tak Lagi Lewat KONI
Viral Menu MBG Ramadan di Malang, DPRD Soroti Dugaan Harga di Bawah Rp8 Ribu dan Kualitas Gizi Dipertanyakan
Perkuat Gizi Anak dan Tekan Stunting, Pemkab Malang Resmikan Dapur MBG di Kalipare
Sepak Bola Persahabatan Antar Instansi Pererat Kebersamaan di Kabupaten Malang
Terseret Arus Sungai, Warga Kasembon Malang Tewas Terjepit Pintu Air DAM Kali Manten
Derita Preeklampsia Parah, Warga Kepanjen Kabupaten Malang Terancam Kehilangan Penglihatan, Butuh Uluran Tangan
Cuaca Ekstrem Hambat Penerbangan, Pesawat Batik Air Ditumpangi KH Habib Mustofa Gagal Mendarat di Juanda Surabaya

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 16:38 WIB

Bakorwil Malang Jembatani 25 Tahun Persoalan Aset Songgoriti, Pemkab Malang-Pemkot Batu Sepakati Jalan Keluar

Jumat, 18 September 2026 - 21:35 WIB

Warga Kepanjen Tunggu Trans Jatim Koridor II Beroperasi

Jumat, 18 September 2026 - 12:28 WIB

Camat Bantur Bahas Ketahanan Informasi Pada FGD Bersama DPRD Kabupaten Malang

Jumat, 18 September 2026 - 12:14 WIB

Polemik Bendungan Lahor, Pak Dur Jadi Tersangka

Jumat, 18 September 2026 - 11:44 WIB

Tak Terima Somasi Pengacara, Abdul Qodir Lapor Pencemaran Nama Baik

Jumat, 18 September 2026 - 10:41 WIB

Aktifitas Usaha Di Bendungan Lahor Dipertanyakan Legalitasnya

Jumat, 18 September 2026 - 00:04 WIB

Piramida Polres Pasuruan Ajak Media Bersinergi Cegah Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 19:21 WIB

Jelang Musorkotlub, Rangkap Jabatan KONI Kota Blitar Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Ilustrasi rute koridor II bus trans Jatim (Foto: Seno pendoposatu.id)

Jawa Timur

Warga Kepanjen Tunggu Trans Jatim Koridor II Beroperasi

Jumat, 18 Sep 2026 - 21:35 WIB

Hadi Wiyono alias Pak Dur saat mendatangi Polres Malang didampingi kuasa hukumnya (Foto: bgs pendoposatu.id)

Hukum

Polemik Bendungan Lahor, Pak Dur Jadi Tersangka

Jumat, 18 Sep 2026 - 12:14 WIB

You cannot copy content of this page