Polres Malang Ungkap Dua Kasus Kriminal Berat: Utang Berujung Pembunuhan dan Janin Bayi Dikubur di Rumah Kos

- Redaksi

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto. Wakapolres Malang Kompol Bayu Marfiando bersama jajarannya saat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus kriminal

Ket foto. Wakapolres Malang Kompol Bayu Marfiando bersama jajarannya saat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus kriminal

Spread the love

 

Malangpendoposatu.id – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, mengungkap dua kasus kriminal serius yang terjadi di wilayah Kabupaten Malang, yakni pembunuhan seorang pemuda di Kecamatan Gondanglegi serta penemuan janin bayi berusia delapan bulan yang dikuburkan di belakang rumah kos di Kecamatan Sumberpucung.

Kasus pembunuhan terjadi di Desa Putat Lor, Gondanglegi, Kamis (11/12/2025). Korban, Eko Suprianto (22), warga Pakisaji, tewas setelah ditusuk senjata tajam oleh temannya sendiri, MHA (29), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang. Wakapolres Malang Kompol Bayu Marfiando menjelaskan, peristiwa bermula dari cekcok akibat persoalan utang piutang.

“Korban memiliki utang kepada tersangka sebesar Rp2,45 juta yang belum diselesaikan. Adu mulut berujung emosi pelaku hingga terjadi penusukan di bagian vital,” ungkap Kompol Bayu dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (23/12/2025).

Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi bersama barang bukti pisau dan pakaian korban.

Sementara itu, kasus kedua terungkap di Kecamatan Sumberpucung, Polisi menemukan janin bayi laki-laki berusia kandungan sekitar delapan bulan yang dikuburkan di belakang rumah kos di Desa Ngebruk. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang remaja perempuan berinisial WN (17) sebagai pelaku.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menyebutkan, pelaku mengakui melahirkan sendiri di kamar mandi kos dalam kondisi bayi tidak bernyawa, lalu menguburkannya karena takut dan malu.

Selama kehamilan, pelaku tidak pernah melakukan pemeriksaan medis dan tidak mendapat tanggung jawab dari pria yang menghamilinya.

Polres Malang menegaskan penanganan kedua perkara dilakukan secara profesional dan tegas sesuai ketentuan hukum.

Tersangka MHA dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sedangkan WN diproses dengan mengacu pada sistem peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara.

Penulis : nes

Berita Terkait

Ratusan Hewan Peliharaan di Banyuwangi Divaksin Rabies Gratis
Samsat Kepanjen Jemput Bola, Warga Malang Selatan Didorong Taat Pajak Kendaraan
Walikota Blitar Siapkan Skema Baru Dana Olahraga, Hibah Tak Lagi Lewat KONI
Viral Menu MBG Ramadan di Malang, DPRD Soroti Dugaan Harga di Bawah Rp8 Ribu dan Kualitas Gizi Dipertanyakan
Perkuat Gizi Anak dan Tekan Stunting, Pemkab Malang Resmikan Dapur MBG di Kalipare
Sepak Bola Persahabatan Antar Instansi Pererat Kebersamaan di Kabupaten Malang
Terseret Arus Sungai, Warga Kasembon Malang Tewas Terjepit Pintu Air DAM Kali Manten
Derita Preeklampsia Parah, Warga Kepanjen Kabupaten Malang Terancam Kehilangan Penglihatan, Butuh Uluran Tangan

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 20:37 WIB

Peringati HUT Pasuruan Desa Oro-oro Ombo Kulon Gelar Karnaval Budaya

Sabtu, 26 September 2026 - 00:20 WIB

Reses Saifudin Zuhri Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Pendidikan

Jumat, 25 September 2026 - 20:02 WIB

Pembangunan Pasar Karangploso Kajian Dari Disperindag Sampai Persetujuan Bupati Malang

Jumat, 25 September 2026 - 19:39 WIB

Tujuh Penari Gandrung Hiasi Perjalanan Kereta Api Sangkuriang Menuju Banyuwangi

Jumat, 25 September 2026 - 18:11 WIB

‎HUT Pasuruan KORMI Gelar Senam Bersama di Taman Candra Wilwatikta

Jumat, 25 September 2026 - 17:18 WIB

Ketum JMSI Dukung Penuh HPN 2027

Jumat, 25 September 2026 - 17:01 WIB

Dinas Pertanian dan Pangan Gelar Bulan Bakti Peternakan dan Kesehatan Hewan ‘Gizi Untuk Banyuwangi’

Jumat, 25 September 2026 - 14:08 WIB

Polsek Muncar Terjunkan Personel Guna Amankan Kejurwil X Pagar Nusa

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page