Polres Malang Ungkap Dua Kasus Kriminal Berat: Utang Berujung Pembunuhan dan Janin Bayi Dikubur di Rumah Kos

- Redaksi

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto. Wakapolres Malang Kompol Bayu Marfiando bersama jajarannya saat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus kriminal

Ket foto. Wakapolres Malang Kompol Bayu Marfiando bersama jajarannya saat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus kriminal

 

Malangpendoposatu.id – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, mengungkap dua kasus kriminal serius yang terjadi di wilayah Kabupaten Malang, yakni pembunuhan seorang pemuda di Kecamatan Gondanglegi serta penemuan janin bayi berusia delapan bulan yang dikuburkan di belakang rumah kos di Kecamatan Sumberpucung.

Kasus pembunuhan terjadi di Desa Putat Lor, Gondanglegi, Kamis (11/12/2025). Korban, Eko Suprianto (22), warga Pakisaji, tewas setelah ditusuk senjata tajam oleh temannya sendiri, MHA (29), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang. Wakapolres Malang Kompol Bayu Marfiando menjelaskan, peristiwa bermula dari cekcok akibat persoalan utang piutang.

“Korban memiliki utang kepada tersangka sebesar Rp2,45 juta yang belum diselesaikan. Adu mulut berujung emosi pelaku hingga terjadi penusukan di bagian vital,” ungkap Kompol Bayu dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (23/12/2025).

Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi bersama barang bukti pisau dan pakaian korban.

Sementara itu, kasus kedua terungkap di Kecamatan Sumberpucung, Polisi menemukan janin bayi laki-laki berusia kandungan sekitar delapan bulan yang dikuburkan di belakang rumah kos di Desa Ngebruk. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang remaja perempuan berinisial WN (17) sebagai pelaku.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menyebutkan, pelaku mengakui melahirkan sendiri di kamar mandi kos dalam kondisi bayi tidak bernyawa, lalu menguburkannya karena takut dan malu.

Selama kehamilan, pelaku tidak pernah melakukan pemeriksaan medis dan tidak mendapat tanggung jawab dari pria yang menghamilinya.

Polres Malang menegaskan penanganan kedua perkara dilakukan secara profesional dan tegas sesuai ketentuan hukum.

Tersangka MHA dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sedangkan WN diproses dengan mengacu pada sistem peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara.

Baca Juga :  Kasus Pengeroyokan Anggota BRN di Pasuruan, Kuasa Hukum Desak Polisi Tetapkan Tersangka

Penulis : nes

Berita Terkait

Viral Menu MBG Ramadan di Malang, DPRD Soroti Dugaan Harga di Bawah Rp8 Ribu dan Kualitas Gizi Dipertanyakan
Perkuat Gizi Anak dan Tekan Stunting, Pemkab Malang Resmikan Dapur MBG di Kalipare
Sepak Bola Persahabatan Antar Instansi Pererat Kebersamaan di Kabupaten Malang
Terseret Arus Sungai, Warga Kasembon Malang Tewas Terjepit Pintu Air DAM Kali Manten
Derita Preeklampsia Parah, Warga Kepanjen Kabupaten Malang Terancam Kehilangan Penglihatan, Butuh Uluran Tangan
Cuaca Ekstrem Hambat Penerbangan, Pesawat Batik Air Ditumpangi KH Habib Mustofa Gagal Mendarat di Juanda Surabaya
SMK NU Sunan Ampel Poncokusumo Resmi Terapkan ISO 21001:2018, Perkuat Tata Kelola Pendidikan Vokasi Berstandar Internasional
Sekda Malang: LP Ma’arif NU Harus Berdaya dan Berdampak Nyata

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 04:00 WIB

Arus Mudik Malang Terkendali, Satlantas Pastikan Siaga Penuh dan Antisipasi Puncak Arus Balik

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:46 WIB

Arus Mudik Masih Tinggi, Polres Malang Perkuat Siaga di Pintu Tol Jelang Puncak Pergerakan Kendaraan

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:33 WIB

Rampcheck Ketat Jelang Mudik Lebaran 2026, Satlantas Polres Malang Pastikan Bus dan Sopir Laik Jalan

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:59 WIB

Polres Malang Siagakan 8 Pos Pengamanan dan Pelayanan Mudik Lebaran 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:39 WIB

Pria Ngaku Polisi Rampas Mobil di Tumpang, Pelaku Ditangkap di Singosari

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:47 WIB

Polres Malang Buka Penitipan Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran 2026

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:18 WIB

Jual Honda Scoopy Curian via Marketplace, Satreskrim Polres Malang Ringkus Pelaku Saat COD

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:21 WIB

Polsek Pakis Tangani Penemuan Mayat Pria Tergantung di Makam Saptorenggo

Berita Terbaru