DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Paripurna, Bahas Perlindungan Koperasi hingga Penyertaan Modal Daerah

- Redaksi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, MALANG – DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan dan jawaban fraksi terhadap pendapat Bupati Malang atas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis (21/8/2025).

Agenda rapat mencakup dua hal utama:

1. Tanggapan fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati Malang mengenai Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi.
2. Jawaban Bupati Malang atas pandangan umum fraksi DPRD terkait Ranperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Malang tentang:

a. Penyertaan modal pemerintah daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan.
b. Pembubaran Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat (PT KIGUMAS).
c. Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Malang, Drs. H.M. Sanusi, M.M., menegaskan bahwa penyertaan modal daerah kepada Perumda Tirta Kanjuruhan menjadi langkah strategis meningkatkan layanan air bersih sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kontribusi Perumda Tirta Kanjuruhan terhadap PAD terus meningkat minimal 10% setiap tahun. Tahun 2024, perusahaan ini menyetorkan Rp14,5 miliar ke kas daerah,” ujar Bupati Sanusi.

Penyertaan modal sebesar Rp203 miliar telah dimanfaatkan untuk pembangunan jaringan air minum, termasuk di daerah rawan air seperti Sumbermanjing Wetan dan Gedangan. Hingga 2025, program ini menargetkan lebih dari 68 ribu sambungan rumah baru.

Selain itu, tarif dasar air minum tetap dipertahankan di bawah ketentuan provinsi dan nasional, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menyediakan layanan air bersih terjangkau bagi masyarakat.

Bupati Sanusi juga menanggapi dukungan fraksi-fraksi DPRD terkait rencana pembubaran PT Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat (KIGUMAS).

Ia menegaskan bahwa proses pembubaran akan dilakukan transparan, menyelesaikan seluruh kewajiban perusahaan, serta mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sisa aset setelah kewajiban dilunasi akan dikembalikan kepada pemegang saham, termasuk pemerintah daerah sebagai pemegang saham mayoritas.

Baca Juga :  Ametri Bhumi Suci, Warga Singosari Rayakan Njenang Suro sebagai Perayaan Spiritual dan Sosial

Terkait perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati Malang menyebut revisi dilakukan sesuai rekomendasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

“Perubahan hanya bersifat teknis-administratif agar selaras dengan regulasi pusat, tanpa mengubah target penerimaan PAD Kabupaten Malang,” jelasnya.

Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang, baik dari PDIP maupun gabungan fraksi PKB, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKS, Hanura Demokrat, menyampaikan dukungan penuh atas Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi.

Mereka menilai koperasi memiliki peran strategis dalam mendorong ekonomi kerakyatan, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

“Koperasi harus mendapat keberpihakan politik ekonomi agar semakin tangguh, mandiri, dan berdaya saing di tengah tantangan ekonomi global,” tegas juru bicara gabungan fraksi DPRD.

Rapat paripurna memutuskan bahwa seluruh masukan dan jawaban akan dibahas lebih detail dalam forum pembahasan antara Panitia Khusus DPRD dengan Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Malang sesuai mekanisme yang berlaku.

Bupati Sanusi berharap pembahasan lanjutan berjalan lancar sehingga seluruh Ranperda dapat segera disahkan demi kemajuan Kabupaten Malang.

Penulis : Yoen

Editor : Gus

Berita Terkait

Khitanan Massal Gratis Di Desa Turirejo, Lawang: Dukung Anak Sholeh Lewat Aksi Sosial Tahunan
Ketua GMPK Serukan Dialog, Jalan Damai Pemerintah dan Massa Lewat Komunikasi
DPRD Kabupaten Malang Siap Tampung Aspirasi Publik, Darmadi: “Kami Harap Malang Tetap Kondusif”
Proyek Drainase PU Bina Marga Kabupaten Malang Disorot: Minim K3, Plakat Proyek Tak Tampak
Call Center 112 Kabupaten Malang Siaga 24 Jam, OPD Diminta Siap Tindaklanjuti Kedaruratan
Komisi C DPRD Kota Malang Soroti Rekayasa Lalu Lintas, Pedagang Oro-Oro Dowo Terdampak
PU BM Kabupaten Malang Tangani Drainase, Jawab Aspirasi Pasar Turirejo Lawang yang Kerap Tergenang Air
Warga Lawang Resah, Pasokan Air PDAM Terhenti Imbas Proyek Drainase Misterius

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 01:15 WIB

Ketua GMPK Serukan Dialog, Jalan Damai Pemerintah dan Massa Lewat Komunikasi

Senin, 1 September 2025 - 17:04 WIB

DPRD Kabupaten Malang Siap Tampung Aspirasi Publik, Darmadi: “Kami Harap Malang Tetap Kondusif”

Senin, 1 September 2025 - 14:30 WIB

Proyek Drainase PU Bina Marga Kabupaten Malang Disorot: Minim K3, Plakat Proyek Tak Tampak

Senin, 1 September 2025 - 13:35 WIB

Call Center 112 Kabupaten Malang Siaga 24 Jam, OPD Diminta Siap Tindaklanjuti Kedaruratan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:31 WIB

PU BM Kabupaten Malang Tangani Drainase, Jawab Aspirasi Pasar Turirejo Lawang yang Kerap Tergenang Air

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:24 WIB

Warga Lawang Resah, Pasokan Air PDAM Terhenti Imbas Proyek Drainase Misterius

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:07 WIB

Semarak Merah Putih, Perumda Tirta Kanjuruhan Meriahkan HUT RI ke-80

Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:33 WIB

DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Paripurna, Bahas Perlindungan Koperasi hingga Penyertaan Modal Daerah

Berita Terbaru