Kecewa Dengan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, Suharmadi Minta Perlindungan MA

- Redaksi

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Suharmadi bersama anaknya, saat diwawancarai awak media di kediamannya.

Foto : Suharmadi bersama anaknya, saat diwawancarai awak media di kediamannya.

Spread the love

PENDOPOSATU.ID, Kota Malang – Banding merupakan upaya hukum lanjutan atas putusan tingkat pertama (Pengadilan Tinggi), yang mana terkait dengan proses hukum banding dalam kewenangan Pengadilan tinggi.

Halmana yang dimaksud juga telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 1974, maupun HIR (Herzien Inlandsch Reglement) dan / atau RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten).

Memang tidak ada aturan yang spesifik mengatur tentang lamanya proses upaya hukum ditingkat Banding, akan tetapi didalam Kebijakan Sistem Peradilan Satu Atap yang keluarkan oleh Mahkamah Agung menargetkan Pengadilan Tinggi menyelesaikan perkara banding dalam waktu 3-6 bulan tergantung pada tingkat kompleksitas perkara.

Ada hal yang dirasa sangat janggal didalam perkara banding dengan nomor perkara 863/PDT/2024/PT SBY atas perkara ditingkat sebelumnya dengan nomor 263/Pdt.G/2023/PN Mlg.

Dalam putusannya ditingkat pertama yang diputus pada Selasa 8 Oktober 2024, yang pada intinya mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya.

Adapun terhadap putusan tersebut selanjutnya para pihak tergugat melakukan upaya banding pada tanggal 16 Oktober 2024 sebagaimana tertuang dalam laman SIPP PN Kota Malang.

Didalam risalah putusan perkara banding disebutkan bahwasanya penunjukan majelis hakim oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada tanggal 11 November 2024 dan putusan banding sebagaimana dimaksud dikeluarkan pada tanggal 25 November 2024.

Majelis Hakim pemeriksa perkara banding, yakni (Haryono, S.H., M.H selaku hakim ketua, dan Elang Prakoso Wibowo, S.H., M.H , Hari Widodo, S.H., M.H selaku hakim anggota) dengan amar putusan yang pada intinya: “Menerima permohonan Banding dari Para Pembanding semula Tergugat II dan Tergugat III. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 263/Pdt.G/2023/PN.Mlg”.

Terhadap putusan yang dinilai merugikan pihak Terbanding yang semula Penggugat, Suharmadi merasa kecewa karena sebelumnya dalam putusan tingkat pertama yakni mengabulkan gugatannya.

“Saya merasa kecewa tentunya, karena tanah obyek sengketa merupakan tanah yang saya beli di tahun 1981, tiba-tiba ketika saya akan mensertifikatkan kok ada orang yang mengaku memilikinya. Dan saya gugat melalui pengacara”, ujar pria kelahiran 1941 silam ini kepada awak media, pada Sabtu (14/12/2024).

Suharmadi juga menambahkan, bahwasanya ia tidak tahu menahu dan tidak kenal dengan para pihak yang mengaku juga memiliki hak atas tanah yang ia beli.

“Saya tidak kenal dan tidak tahu mereka, saya membeli dengan perjuangan keringat kerja keras tiba-tiba ada orang yang mengaku memiliki hak atas tanah itu. Saya bersyukur pengadilan mengabulkan gugatan saya tapi saya dengar di banding dikalahkan”, imbuhnya.

Sedangkan DR. Solehoddin, S.H., M.H. selaku pengacara Suharmadi juga menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan perkara ini.

“Pada intinya saya selaku pengacara Terbanding yang dahulu Penggugat kecewa dengan penangan hukum perkara ini” ujarnya

Selain yang dirasa amat singkat itu proses banding, putusannya bertolak belakang dengan putusan pengadilan negeri. Dan yang jelas kami akan Kasasi dan juga meminta perlindungan ke Mahkamah Agung.

“Karena apa? ya karena dirasa janggal dan amat cepat prosesnya di Pengadilan Tinggi, masa hanya kurang lebih dua minggu sudah keluar putusan padahal belum pernah ditemui proses upaya hukum banding secepat ini” ucapnya

Kami berharap nantinya dalam kasasi mendapatkan keadilan, dan baik KY maupun MA dapat turut menciptakan peradilan yang bersih dan berkeadilan bagi masyarakat”, tandas pria yang juga aktif menjadi pengajar di salah satu Universitas Swasta di Kota Malang.

Perlu diketahui, perkara ini bermula pada saat Suharmadi selaku pembeli tanah dari Yakub warga Tunjungsekar Kota Malang di tahun 1981 seluas 9350 M2 sebagaimana tertuang dalam Leter C No. 1066 yang berlokasi di Jalan Ikan piranha atas Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Dan ketika akan mengajukan konversi atas obyek tersebut tiba-tiba muncul pemblokiran dari CV. Karya Sepakat / PT Karya Sepakat(Tergugat I) dan Suharnadi (Tergugat II), untuk selanjutnya Suharmadi melakukan Gugatan kepada pihak Tergugat.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Bakorwil Perkuat Koordinasi Lintas Perangkat Daerah, Optimalkan Pengelolaan Aset Pemprov Jatim
Petani Malang Gandeng Mahasiswa Uji Pupuk Organik SULAMI Hadapi Cuaca Ekstrem
Bakorwil Malang Dorong Penguatan Sinergi Daerah Dalam Percepatan Pembangunan PKP
Sambut Maba Berlanjut di Kampus C UIBU Malang, Dari Sabar Mase ke Entrepreneur Heppiee
Kabar Gembira! Kantongi SK Mendiktisaintek UIBU Malang Tambah Prodi Baru PKO S1
Bakorwil Torehkan Prestasi Dalam Lomba Kebersihan Masjid Dan Toilet Pemprov Jatim
Bakorwil Malang Gagas Malangopi Fest 2026 Bangkitkan Kejayaan Kopi Malang
Nostalgia Malang Classic Meriahkan HUT ke-81 Jawa Timur, Dukung Ekonomi Kerakyatan dan Pelestarian Budaya

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 15:36 WIB

Golkar Tulungagung Hadirkan Ruang Bertemu Jodoh Lewat “Golek Garwo”

Minggu, 1 November 2026 - 12:28 WIB

Kali Agir Dinormalisasi Hilangkan Sedimentasi Jelang Musim Hujan

Minggu, 1 November 2026 - 12:14 WIB

Trans Jatim Koridor 2 Buka Jalur Baru Ekonomi Malang Selatan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 23:16 WIB

UPT Bapenda Jatim Wilayah Pasuruan Jemput Bola Sosialisasi Pemutihan Pajak Bermotor

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Polres Pasuruan Berhasil Tangkap 4 Tersangka Dugaan Pengemasan Ulang Beras SPHP

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Semangat Sumpah Pemuda, Anggota DPRD Tulungagung Serukan Persatuan Dan Perang Lawan Narkoba

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Diduga Pengeroyokan Saat Identifikasi Tanah Bulusari Berujung Dengan Lapor Polisi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Identifikasi Tanah Sengketa Oleh BPN di Prasasti Cunggrang Bulusari Menuai Kericuhan

Berita Terbaru

Normalisasi Sungai Agir Kecamatan Wagir kabupaten Malang (Foto: Seno pendoposatu.id)

Kabupaten Malang

Kali Agir Dinormalisasi Hilangkan Sedimentasi Jelang Musim Hujan

Minggu, 1 Nov 2026 - 12:28 WIB

You cannot copy content of this page