Tetapkan Tiga Paslon di Pilwali Kota Malang, KPU Anggap Persoalan Kasus Hukum Moch. Anton Sudah Clear

- Redaksi

Senin, 23 September 2024 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPSATU.ID, Kota Malang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menetapkan tiga pasangan H. Moch, Anton-Dimyati Ayatulloh, Dr. Ir. Wahyu Hidayat MM – Ali Muthohirin dan Heri Cahyono-Ganis Rumpoko sebagai pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Malang untuk Pemilihan Kepala Dearah (Pilkda) Tahun 2024.

Ketua KPU Kota Malang Moh. Toyib menyampaikan, penetapan tiga paslon ini dilakukan setelah melalui berbagai tahapan, serta dilakukan pleno yang bersifat tertutup, dan konsutasi kepada KPU Jawa Timur untuk memastikan prosedur-prosedur penetapan.

“Beberapa tahapan yang sudah kita lalui, termasuk tanggapan dan masukan masyarakat, serta klarifikasi ke berbagai pihak yang terkait dengan melakukan pemanggilan terhadap pasangan calon untuk mengklarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat” jelas Moh. Toyib pada konferensi Pers di Kantor KPU Kota Malang, Minggu, (22/9/2024) malam

Kemudian dari hasil penelitian, pencermatan dan pengamatan sesuai dengan regulasi, KPU Kota Malang melakukan pleno dan menyatakan bahwa tiga pasangan calon walikota dan wakil walikota Malang, tiga-tiganya telah memenuhi syarat.

Sementara itu, sebanyak 105 tanggapan dan masukan masyarakat yang masuk di KPU Kota Malang. dan secara keseuruhan dari 105 tanggapan masyarakat itu mengarah kepada salah satu paslon yakni Moch. anton.

Moh. Toyib juga menjelaskan, bahwa KPU Kota Malang telah melakukan penelitian berdasarkan regulasi PKPU, dan juga melakukan klarifikasi berdasarkan tanggapan dan masukan masyarakat,

“Kemudian kita buat berita acara serta dilakukan verifikasi dan meminta bukti-bukti apa yang dijelaskan oleh pihak Moch. Anton beserta tim itu sesuai dengan fakta” jelas M. Toyib

Kemudian, berdasarkan fakta persidangan ancaman hukuman adalah paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. itu yang dikenakan Moch. Anton

Baca Juga :  389 Keluarga Penerima Manfaat Terima Bantuan Sembako dari Pemerintah Kota Batu

“Moch. Anton ini dituntut 3 tahun penjara dan divonis 2 tahun, dengan tambahan hukuman selama 2 tahun. tidak boleh menjabat dijabatan publik setelah dinyatakan bebas murni pada Maret 2020. Sehingga dalam hal ini, tidak terkait dengan masa jedah 5 tahun” terang Moh. Toyib

Selanjutnya terkait isu kasus hukum lainnya yang dianggap belum terselesaikan, didapat informasi bahwa kasus yang terkait Moch. Anton sudah termasuk di semua perkara. dan sudah melalui proses penyidkan, penyelidikan dan sampai pemeriksaan sidang dan sudah mendapat putusan kekuatan hukum tetap.

Dan terkait SKCK. Moh. Toyib menerangkan, dalam proses pembuatan SKCK Moch. Anton sudah dilengkapi semua persyaratannya meliputi. salinan putusan pengadilan, surat keterangan dari lapas, dan surat keterangan dari KPK.

“Sehingga dapat disimpulkan bahwa pembuatan SKCK sudah sesuai dengan prosedur yang diserahkan oleh pihak Kepolisian hingga bisa diterbitkan SKCK” terangnya

Berdasarkan klarifikasi dan bukti dokumen yang sudah dilampirkan, serta tanggapan calon dinyatakan benar sesuali hasil verifikasi, maka persoalan kasus hukum yang menimpa salah satu pasangan calon yakni Moch. Anton sudah dianggap clear dan tidak ada persoalan hukum lainnya.

Penulis : Ocha

Editor : Dadang D

Berita Terkait

Statemen Dewan Dituding Sakiti Atlet Porprov Kota Malang, Saniman: Kritik Ditujukan Penyelenggara
Malang Raya Bergerak! Walikota Apresiasi ‘Ngalam Rijik’, Warga Bahu Membahu Atasi Banjir
15 Tahun Setia Mengabdi, Eks Pengawal Artis Dibuang Mandala Finance Tanpa Pesangon
Sorot Mata Publik, Praktik Pungutan Paguyuban Sekolah di Malang Kembali Disorot
Pro Kontra Kedatangan Dr. Zakir Naik, Aktivis MCC: Indonesia Punya DNA Toleransi Kuat!
Dewan Kampung Nuswantara Edukasi Warga Desa tentang Cryptocurrency untuk Kemandirian Ekonomi
Dini Hari Berdarah di Malang, Konvoi Silat Berujung Maut, Satu Tewas Ditusuk Dua Kritis!
Dugaan Pungli Coreng Porprov Jatim IX di Malang, Benarkah Ada ‘Mafia’ di Balik Lapak Gratis UMKM?

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 19:14 WIB

SMPN 1 Tumpang Tanam Karakter Cinta Lingkungan Melalui MPLS 2025

Kamis, 10 Juli 2025 - 16:02 WIB

Sorot Mata Publik, Praktik Pungutan Paguyuban Sekolah di Malang Kembali Disorot

Kamis, 27 Februari 2025 - 14:49 WIB

Dukung Pendidikan, Axioo Indonesia Berikan Laptop ke Malang Autism Center

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:18 WIB

Prof. H Bisri: Hafidz Al-Qur’an Layak Jadi Anggota Polri Berintegritas

Jumat, 31 Januari 2025 - 08:59 WIB

Dekan Fakultas Hukum UMM : RUU KUHAP dan Restorative Justice: Mendesak untuk Segera Diselesaikan

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:50 WIB

Pemagaran 30,16 Km di Laut Tangerang, Ini Pandangan Dosen UMM

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:17 WIB

FISIP Universitas Brawijaya Gelar Konferensi Internasional Bertajuk “Digital Transaction in Asia VI”

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:46 WIB

Universitas Brawijaya Malang Kolaborasi Dengan i-SPES Kembangkan Sistem Magdas Untuk Pemantauan Perubahan Iklim

Berita Terbaru