Tetapkan Tiga Paslon di Pilwali Kota Malang, KPU Anggap Persoalan Kasus Hukum Moch. Anton Sudah Clear

- Redaksi

Senin, 23 September 2024 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPSATU.ID, Kota Malang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menetapkan tiga pasangan H. Moch, Anton-Dimyati Ayatulloh, Dr. Ir. Wahyu Hidayat MM – Ali Muthohirin dan Heri Cahyono-Ganis Rumpoko sebagai pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Malang untuk Pemilihan Kepala Dearah (Pilkda) Tahun 2024.

Ketua KPU Kota Malang Moh. Toyib menyampaikan, penetapan tiga paslon ini dilakukan setelah melalui berbagai tahapan, serta dilakukan pleno yang bersifat tertutup, dan konsutasi kepada KPU Jawa Timur untuk memastikan prosedur-prosedur penetapan.

“Beberapa tahapan yang sudah kita lalui, termasuk tanggapan dan masukan masyarakat, serta klarifikasi ke berbagai pihak yang terkait dengan melakukan pemanggilan terhadap pasangan calon untuk mengklarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat” jelas Moh. Toyib pada konferensi Pers di Kantor KPU Kota Malang, Minggu, (22/9/2024) malam

Kemudian dari hasil penelitian, pencermatan dan pengamatan sesuai dengan regulasi, KPU Kota Malang melakukan pleno dan menyatakan bahwa tiga pasangan calon walikota dan wakil walikota Malang, tiga-tiganya telah memenuhi syarat.

Sementara itu, sebanyak 105 tanggapan dan masukan masyarakat yang masuk di KPU Kota Malang. dan secara keseuruhan dari 105 tanggapan masyarakat itu mengarah kepada salah satu paslon yakni Moch. anton.

Moh. Toyib juga menjelaskan, bahwa KPU Kota Malang telah melakukan penelitian berdasarkan regulasi PKPU, dan juga melakukan klarifikasi berdasarkan tanggapan dan masukan masyarakat,

“Kemudian kita buat berita acara serta dilakukan verifikasi dan meminta bukti-bukti apa yang dijelaskan oleh pihak Moch. Anton beserta tim itu sesuai dengan fakta” jelas M. Toyib

Kemudian, berdasarkan fakta persidangan ancaman hukuman adalah paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. itu yang dikenakan Moch. Anton

Baca Juga :  Kunjungi Pabrik Rokok SKT di Malang, Cagub Risma Berharap Pemerintah Bisa Berikan Keringanan Untuk Cukai

“Moch. Anton ini dituntut 3 tahun penjara dan divonis 2 tahun, dengan tambahan hukuman selama 2 tahun. tidak boleh menjabat dijabatan publik setelah dinyatakan bebas murni pada Maret 2020. Sehingga dalam hal ini, tidak terkait dengan masa jedah 5 tahun” terang Moh. Toyib

Selanjutnya terkait isu kasus hukum lainnya yang dianggap belum terselesaikan, didapat informasi bahwa kasus yang terkait Moch. Anton sudah termasuk di semua perkara. dan sudah melalui proses penyidkan, penyelidikan dan sampai pemeriksaan sidang dan sudah mendapat putusan kekuatan hukum tetap.

Dan terkait SKCK. Moh. Toyib menerangkan, dalam proses pembuatan SKCK Moch. Anton sudah dilengkapi semua persyaratannya meliputi. salinan putusan pengadilan, surat keterangan dari lapas, dan surat keterangan dari KPK.

“Sehingga dapat disimpulkan bahwa pembuatan SKCK sudah sesuai dengan prosedur yang diserahkan oleh pihak Kepolisian hingga bisa diterbitkan SKCK” terangnya

Berdasarkan klarifikasi dan bukti dokumen yang sudah dilampirkan, serta tanggapan calon dinyatakan benar sesuali hasil verifikasi, maka persoalan kasus hukum yang menimpa salah satu pasangan calon yakni Moch. Anton sudah dianggap clear dan tidak ada persoalan hukum lainnya.

Penulis : Ocha

Editor : Dadang D

Berita Terkait

Halal Bihalal Lintas Agama Kodim 0833 Malang Perkuat Persatuan dan Sinergi Jaga Kondusivitas Kota
Buka Puasa Bersama JMSI Malang Raya Perkuat Solidaritas dan Profesionalisme Media Siber
Mahasiswa UIBU Sabet Medali Emas di Arab Saudi
Pawai Obor Sholawat RW 04 Polehan Meriah, 1.000 Warga Sambut Ramadhan 1447 H dengan Penuh Sukacita
Jelang Seabad NU, Kota Malang Tunjukkan Toleransi Nyata Antar Umat Beragama
Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polresta Malang Kota Perketat Ramp Check Bus dan Angkutan Umum
Kapolresta Malang Kota Silaturahmi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Tegaskan Komitmen Pendekatan Humanis
Hari PMI 2025: The Alana Hotel Malang Gelar Donor Darah, Jumlah Peserta Membludak

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 04:00 WIB

Arus Mudik Malang Terkendali, Satlantas Pastikan Siaga Penuh dan Antisipasi Puncak Arus Balik

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:46 WIB

Arus Mudik Masih Tinggi, Polres Malang Perkuat Siaga di Pintu Tol Jelang Puncak Pergerakan Kendaraan

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:33 WIB

Rampcheck Ketat Jelang Mudik Lebaran 2026, Satlantas Polres Malang Pastikan Bus dan Sopir Laik Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:23 WIB

Polres Malang Intensifkan Pengamanan Arus Mudik 2026, Puluhan Ribu Kendaraan Mulai Padati Akses Tol

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:59 WIB

Polres Malang Siagakan 8 Pos Pengamanan dan Pelayanan Mudik Lebaran 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:39 WIB

Pria Ngaku Polisi Rampas Mobil di Tumpang, Pelaku Ditangkap di Singosari

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:47 WIB

Polres Malang Buka Penitipan Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran 2026

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:18 WIB

Jual Honda Scoopy Curian via Marketplace, Satreskrim Polres Malang Ringkus Pelaku Saat COD

Berita Terbaru

Ket foto. Tim gabungan dan BPBD kabupaten Malang saat melakukan evakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah warga

Kabupaten Malang

Angin Kencang Pakisaji Picu Pohon Tumbang, BPBD Pastikan Penanganan Cepat

Sabtu, 28 Mar 2026 - 20:08 WIB

Ket foto. Bupati Malang HM Sanusi

Kabupaten Malang

Minta Layanan Puskesmas Dimaksimalkan, Bupati Sanusi Siapkan Sanksi Tegas

Senin, 23 Mar 2026 - 22:08 WIB