Polres Pasuruan Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Pertalite Subsidi

- Redaksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

PASURUAN, pendoposatu.id – Polres Pasuruan menyampaikan pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di Mapolres Pasuruan, Rabu (21 Oktober 2026). TKP ungkap kasus di SPBU Raci 54.671.23, Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Seorang pria berinisial M-A (30) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggunakan lima barcode MyPertamina milik anggota keluarganya untuk membeli Pertalite bersubsidi.

Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Petugas Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasuruan kemudian melakukan penyelidikan di SPBU Raci.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres saat menyampaikan dalam press releasenya.

Dalam pengungkapan pada Senin (19/10), sekitar pukul 14.45 WIB tersebut, polisi mengamankan tiga orang. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya diperiksa sebagai saksi, termasuk operator SPBU.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menggunakan lima barcode MyPertamina yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan. Barcode tersebut diperoleh dari anggota keluarganya untuk membeli Pertalite bersubsidi.

Tersangka menggunakan mobil Suzuki APV tahun 2005 berwarna silver gold atau cokelat metalik dengan nomor polisi L 1708 BO. Setelah mengisi BBM, tersangka diduga membawa mobil ke tempat sepi, lalu memindahkan Pertalite dari tangki kendaraan ke ember plastik dan galon air mineral berkapasitas sekitar 15 liter.

Polisi menduga kegiatan tersebut telah dilakukan sejak akhir 2024. Tersangka disebut mampu membeli Pertalite sekitar 250 liter per hari. BBM tersebut kemudian diduga dijual kepada sejumlah toko kelontong di wilayah Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit mobil Suzuki APV bernomor polisi L 1708 BO, satu telepon genggam Vivo X200 Pro warna titanium yang berisi delapan barcode, 13 galon Le Minerale berisi Pertalite dengan kapasitas masing-masing sekitar 15 liter, lima galon kosong, satu corong, satu ember plastik, serta satu lembar nota atau struk pembelian.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya. dengan ancaman paling lama Rp. 60.000.000.000,00 (60 Milyar Rupiah).

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.(Hms/Dul)

Berita Terkait

Akhir Pelarian Dua Terduga Pemburu Alas Purwo
Polisi Sahabat Anak, Polsek Muncar Sambangi TK Nurul Huda Kedungrejo
Bakorwil Torehkan Prestasi Dalam Lomba Kebersihan Masjid Dan Toilet Pemprov Jatim
Upaya Pemkab Tulungagung Pertahankan Kualitas Tembakau Gagang Rejeb Lewat Alokasi DBHCHT
DBHCHT 2026 Rp1,5 Miliar Diserap, Dinas PUPR Tulungagung Garap Perbaikan Jalan
PERADI Kabupaten Malang Gelar UPA 2026 Batch ke-II
‎Gerindra Tanam 1.000 Pohon Dan Santuni Anak Yatim Dalam Gerakan Indonesia Asri
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran Dinsos Tulungagung Perkuat Validasi Data Penerima BLT DBHCHT 2026

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:15 WIB

Sambut Maba Berlanjut di Kampus C UIBU Malang, Dari Sabar Mase ke Entrepreneur Heppiee

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:39 WIB

Polisi Sahabat Anak, Polsek Muncar Sambangi TK Nurul Huda Kedungrejo

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Bakorwil Torehkan Prestasi Dalam Lomba Kebersihan Masjid Dan Toilet Pemprov Jatim

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Upaya Pemkab Tulungagung Pertahankan Kualitas Tembakau Gagang Rejeb Lewat Alokasi DBHCHT

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:15 WIB

DBHCHT 2026 Rp1,5 Miliar Diserap, Dinas PUPR Tulungagung Garap Perbaikan Jalan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:33 WIB

Bakorwil Malang Gagas Malangopi Fest 2026 Bangkitkan Kejayaan Kopi Malang

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:52 WIB

Nostalgia Malang Classic Meriahkan HUT ke-81 Jawa Timur, Dukung Ekonomi Kerakyatan dan Pelestarian Budaya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:05 WIB

‎Gerindra Tanam 1.000 Pohon Dan Santuni Anak Yatim Dalam Gerakan Indonesia Asri

Berita Terbaru

Tim gabungan Polsek Tegaldlimo dan Polresta Banyuwangi saat mengamankan dua terduga pelaku perburuan liar di TNAP (Foto: Boby pendoposatu.id)

Banyuwangi

Akhir Pelarian Dua Terduga Pemburu Alas Purwo

Kamis, 22 Okt 2026 - 00:57 WIB

You cannot copy content of this page