KOTA BLITAR, pendoposatu.id — Proses penetapan bakal calon (Bacalon) Ketua Umum KONI Kota Blitar dalam Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub) berlangsung panas, Kamis malam (17 September 2026).
Perdebatan terjadi antara Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) dengan perwakilan serta massa pendukung Bacalon Ratih Dewi Indarti. Mereka menyampaikan sejumlah keberatan terkait proses penetapan Bacalon, termasuk mempertanyakan independensi TPP dan pemenuhan persyaratan calon.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah lolosnya Elim Tyu Samba sebagai Bacalon Ketua Umum KONI Kota Blitar. Elim saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KONI Kota Blitar dan juga maju dalam bursa pemilihan Ketua Umum KONI definitif.
Perwakilan Ratih mempersoalkan persyaratan calon yang berkaitan dengan status hukum. Mereka menyebut Elim masih berkaitan dengan proses hukum di Polrestabes Makassar dan meminta hal tersebut menjadi pertimbangan dalam penetapan Bacalon.
“Kami menilai Elim Tyu Samba saat ini sedang menjalani proses hukum di Polrestabes Makassar sehingga menggugurkan dari apa yang disyaratkan. Dari informasi, Elim sempat mangkir beberapa kali. Maka, kami keberatan apabila Elim ditetapkan menjadi peserta Bacalon Ketua KONI Kota Blitar,” ujar perwakilan Ratih saat berdebat dengan TPP di kantor PABSI Kota Blitar, Kamis malam (17 September 2026)
Keberatan tersebut tidak mengubah hasil penetapan. Ketua TPP Musorkotlub KONI Kota Blitar, Sugeng Praptono, menegaskan bahwa dua Bacalon yang telah ditetapkan dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.
Terkait persoalan hukum yang disampaikan kubu Ratih, Sugeng mengatakan pihaknya belum menerima dokumen berupa surat atau keputusan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan Elim dari pencalonan.
“Kalau mungkin nanti ada ketetapan, ya akan kita batalkan,” kata Sugeng.
Keberatan Tak Masuk Berita Acara
Perdebatan kembali memanas ketika kubu Ratih meminta agar keberatan mereka dicatat dalam berita acara. Namun, permintaan tersebut tidak diterima oleh TPP.
Sugeng menjelaskan, kehadiran para Bacalon dalam agenda tersebut pada dasarnya untuk mendengarkan hasil penetapan. Sementara proses penjaringan dan penyaringan, menurut dia, telah dilakukan melalui tahapan dan mekanisme yang telah ditentukan.
“Baik, segala bentuk keberatan bisa disampaikan ke KONI Provinsi maupun pusat. Keputusan kami sudah final, dan ini melalui rapat pleno KONI Kota Blitar. Semua mekanisme tahapan sudah kita laksanakan. Keberatan Anda tidak bisa menjadi catatan kami. Mohon ditulis sendiri,” tegas Sugeng.
Perdebatan berlangsung cukup lama setelah hasil penetapan diumumkan sekitar pukul 22.00 WIB. Adu argumen tidak hanya menyangkut status Bacalon, tetapi juga melebar pada mekanisme penjaringan, dasar keputusan TPP, hingga pencatatan keberatan.
Di tengah situasi tersebut, kubu Ratih tetap mempertanyakan proses penetapan yang dilakukan TPP. Sementara TPP bersikukuh bahwa seluruh tahapan telah dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku dan kedua Bacalon telah memenuhi persyaratan administrasi.
Persoalan ini menambah dinamika menjelang Musorkotlub KONI Kota Blitar yang dijadwalkan berlangsung pada 22 September 2026.
Dengan waktu pelaksanaan yang semakin dekat, keberatan dari kubu Ratih dan jawaban TPP berpotensi menjadi bagian dari polemik yang mengiringi proses pemilihan Ketua Umum KONI Kota Blitar.(NAD)












