Kortas Tipidkor Polri Geledah 8 Lokasi Sekaligus, Buru Bukti Dugaan Korupsi dan TPPU Bernilai Besar

- Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Kakortas Tipidkor Polri, IrjenPol Totok Suharyanto Saat Jumpa Pers Dengan Awak Media (Foto: Ones Pendoposatu)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Kakortas Tipidkor Polri, IrjenPol Totok Suharyanto Saat Jumpa Pers Dengan Awak Media (Foto: Ones Pendoposatu)

 

JAKARTA, pendoposatu.id – Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memperluas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggeledah delapan lokasi secara serentak di Jakarta, Rabu (8 Juli 2026).

Dua lokasi yang menjadi sorotan adalah Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari strategi joint investigation untuk memperkuat pembuktian dalam sejumlah perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menegaskan bahwa langkah penggeledahan dilakukan guna melengkapi alat bukti dalam penyidikan sejumlah kasus yang saling berkaitan. “Saat ini Kortas Polri sedang melaksanakan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum,” ujar Irjen Totok.

Ia menjelaskan, penyidikan mencakup dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga menjadi pemicu terjadinya blackout, perkara dugaan korupsi PT. Asabri dan PT. Jiwasraya pada periode 2020-2025, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT. CBS kepada PT. KNI.

Menurut Totok, penggeledahan di sejumlah lokasi merupakan tahapan penting untuk mengumpulkan barang bukti yang dapat memperkuat konstruksi perkara. “Sebagai salah satu proses penyidikan, kami saat ini melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat. Untuk teknis objek perkara dan proses penyidikan akan disampaikan lebih lanjut oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya,” katanya.

Sementara itu, Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon mengungkapkan bahwa penyidikan berawal dari dua laporan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pencucian uang dan dugaan suap yang melibatkan penyelenggara negara. “Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2025,” jelas Victor.

Baca Juga :  Megawati Ajak Masyarakat Menjaga Sejarah, Keadilan, Nilai Demokrasi, Saat Resmikan Renovasi Istana Gebang

Dalam penyidikan tersebut, polisi menerapkan sejumlah pasal, antara lain Pasal 12 huruf b dan huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Victor menegaskan, penggeledahan di delapan lokasi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan alat bukti dalam proses penyidikan yang sedang berjalan. “Hari ini, Jumat (10 Juli 2026) kami melakukan penggeledahan di sekitar delapan lokasi. Dua titik yang dapat kami sampaikan kepada rekan-rekan media adalah Cafe de’CLAN dan Koin Money Changer. Perkembangan berikutnya akan kami informasikan sesuai hasil penyidikan yang dilakukan secara joint investigation,” pungkasnya.(Dir Nes)

Penulis : Dir Nes

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pengajian Umum Meriahkan Bersih Desa Sitirejo, Warga Panjatkan Doa untuk Kemajuan Desa
Kepala Bakorwil Malang Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Dorong Laksanakan Secara Rutin Di Seluruh Daerah
Kementan Audit Bongkar Ratoon 2025, Pastikan Benih Tebu Bersertifikat Layak Tanam
Empat Koridor Jalan Kabupaten Malang Menjadi Tulang Punggung Konektivitas Wilayah Malang Raya
Warga Protes SPPG Sukoharjo 1 Kota Malang, Soroti Minim Sosialisasi hingga Janji Kompensasi
Gabungan Tim Satgas Pangan Polres Pasuruan Dan Dinas Terkait Memantau Harga Distribusi Pangan Di Pasar Bangil
Penyidikan Dugaan Korupsi Ambulans Diperkuat, Kejari Malang Amankan Puluhan Dokumen Dari Dinkes
Usulkan Revitalisasi Ratusan Sekolah Di Kabupaten Malang, Baru 20 SD Lolos Verifikasi Awal

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:48 WIB

Pengajian Umum Meriahkan Bersih Desa Sitirejo, Warga Panjatkan Doa untuk Kemajuan Desa

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:23 WIB

Kepala Bakorwil Malang Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Dorong Laksanakan Secara Rutin Di Seluruh Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:01 WIB

Kementan Audit Bongkar Ratoon 2025, Pastikan Benih Tebu Bersertifikat Layak Tanam

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:47 WIB

Empat Koridor Jalan Kabupaten Malang Menjadi Tulang Punggung Konektivitas Wilayah Malang Raya

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:23 WIB

Warga Protes SPPG Sukoharjo 1 Kota Malang, Soroti Minim Sosialisasi hingga Janji Kompensasi

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:26 WIB

Kortas Tipidkor Polri Geledah 8 Lokasi Sekaligus, Buru Bukti Dugaan Korupsi dan TPPU Bernilai Besar

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:06 WIB

Penyidikan Dugaan Korupsi Ambulans Diperkuat, Kejari Malang Amankan Puluhan Dokumen Dari Dinkes

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:51 WIB

Usulkan Revitalisasi Ratusan Sekolah Di Kabupaten Malang, Baru 20 SD Lolos Verifikasi Awal

Berita Terbaru