Malang, pendoposatu.id — Pelantikan tiga pejabat tinggi pratama (JPT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang pada 13 April 2026 menuai sorotan tajam. Sejumlah indikasi dugaan praktik rekayasa jabatan hingga potensi unsur kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) mencuat ke permukaan, terutama terkait proses pengangkatan pejabat dari status pelaksana tugas (Plt) menjadi definitif.
Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pola pengisian jabatan strategis di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) diduga tidak berjalan secara objektif dan transparan. Ia menyebut adanya “alur sistematis” yang mengarah pada pengondisian jabatan.
“Plt berujung pelantikan itu bukan kebetulan. Polanya berulang. Dari Kasi jadi Plt Kabid, lalu Kabid jadi Plt Sekdin di Dinas Lingkungan Hidup, kemudian Sekdin jadi Plt Kadis, dan akhirnya dilantik menjadi Kadis definitif,” tegas sumber tersebut.
Sorotan utama mengarah pada jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang kini dipegang oleh Muhammad Dzulfikar Nurahman. Ia diketahui merupakan putra dari Bupati Malang, HM Sanusi. Menurut sumber internal, Dzulfikar telah menjabat sebagai Plt Kepala Dinas sejak Maret 2024, atau sekitar dua tahun satu bulan sebelum akhirnya dilantik secara definitif.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait independensi proses seleksi terbuka yang seharusnya menjadi mekanisme resmi dalam pengisian jabatan JPT Pratama. Dugaan rekayasa seleksi pun mencuat.
“Seleksi terbuka seharusnya objektif, tapi yang terjadi justru terkesan formalitas. Hasilnya sudah bisa ditebak sejak awal,” ujar sumber tersebut.
Selain itu, sumber juga menyebut nama lain yang turut disorot adalah Astri Lutfiatunisa yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar. Ia disebut-sebut terseret dalam sejumlah isu, termasuk dugaan adanya “uang pulsa” sebesar Rp40 juta untuk memuluskan langkah menuju jabatan kepala OPD.
Meski belum ada bukti resmi yang menguatkan tudingan tersebut, informasi yang beredar dinilai cukup serius dan berpotensi mencederai integritas birokrasi di Kabupaten Malang.
“Kalau bukan anaknya bupati, mungkin belum tentu bisa sampai di posisi itu. Masa kerja baru sekitar 14 tahun sejak CPNS 2011,” ungkap sumber tersebut dengan nada kritis.
Di sisi lain, dalam sambutannya saat pelantikan, Bupati Malang HM Sanusi justru menegaskan pentingnya profesionalisme dan integritas bagi seluruh ASN. Ia juga mengingatkan agar tidak ada praktik KKN dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, pernyataan tersebut dinilai kontras dengan realita yang berkembang di lapangan. Desakan pun mulai muncul agar lembaga penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), turun tangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Kalau memang ingin bersih, KPK harus turun. Ini bukan sekadar isu kecil, tapi menyangkut tata kelola pemerintahan,” tegas sumber itu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Malang maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam dugaan tersebut. Namun, polemik ini dipastikan akan terus bergulir dan menjadi perhatian publik luas, terutama dalam konteks reformasi birokrasi dan transparansi pengisian jabatan publik.
Penulis : Red











