Malang, pendoposatu.id – Pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Malang, Kamis (16/4/2026) pagi, menuai sorotan tajam. Proses yang seharusnya menjadi tolok ukur profesionalitas dan objektivitas pejabat eselon II itu justru diduga kuat hanya menjadi formalitas belaka, bahkan disinyalir sarat kepentingan politik dan praktik “titipan”.
Seorang narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, uji kompetensi yang digelar Pemkab Malang tidak mencerminkan mekanisme penilaian yang objektif dan transparan. Ia menilai, proses tersebut berpotensi besar dimanfaatkan sebagai alat legitimasi untuk mengakomodasi kepentingan kepala daerah dalam merotasi pejabat.
“Menurut saya, uji kompetensi yang dilakukan Pemkab Malang itu hanya formalitas. Bukan benar-benar uji kompetensi, tetapi justru dijadikan cara untuk memuluskan atau menjatuhkan keinginan pimpinan dalam merotasi eselon II,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa posisi kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan besar dalam menentukan nasib pejabat eselon II. Kewenangan ini, jika tidak diimbangi sistem yang transparan, membuka celah intervensi dalam proses uji kompetensi.
“Seorang kepala daerah dengan kuasanya sebagai PPK bisa saja memutasi pejabat eselon II yang disukai atau tidak disukai melalui mekanisme uji kompetensi ini,” ungkapnya.
Kritik juga diarahkan pada metode pelaksanaan uji kompetensi yang dinilai masih manual dan berbasis rekomendasi. Sistem seperti ini dianggap rentan dimanipulasi karena hasil akhirnya sangat bergantung pada penilaian subjektif.
“Sepanjang uji kompetensi dilakukan secara manual seperti sekarang, hasil penilaiannya tidak akan bisa valid. Karena hanya berupa rekomendasi, dan rekomendasi itu sangat tergantung pada justifikasi kepala daerah,” katanya.
Ia bahkan menyinggung kemungkinan adanya praktik “pesanan” dalam penilaian. Menurutnya, jika seorang pejabat tidak lagi disukai, maka sangat mungkin hasil uji kompetensinya dibuat rendah. Sebaliknya, pejabat yang dianggap dekat bisa saja mendapatkan nilai tinggi tanpa dasar objektif.
“Kalau kepala daerah sudah tidak suka dengan pejabat tertentu, sangat mungkin tim uji kompetensi ‘dititipi’ untuk menilai kurang. Tapi kalau disukai, bisa saja dinilai baik bahkan sangat baik,” ujarnya lugas.
Secara prinsip, uji kompetensi seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan pejabat menduduki jabatan sesuai kapasitas dan kinerja. Namun jika sejak awal sudah dilandasi kepentingan “like and dislike”, maka hasilnya dinilai tidak akan mencerminkan kualitas yang sesungguhnya.
“Tujuan utama uji kompetensi itu baik, kalau dilaksanakan dengan baik hasilnya juga baik. Tapi kalau dasarnya suka dan tidak suka, ujung-ujungnya hanya jadi alat rotasi, bahkan bisa berakhir menjadi staf ahli,” tambahnya.
Sorotan paling mencolok muncul pada jumlah peserta uji kompetensi yang dinilai tidak wajar. Dari total sekitar 21 pejabat eselon II di Kabupaten Malang, hanya 8 Kepala OPD dan 1 Asisten yang mengikuti uji kompetensi.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan dasar penentuan peserta.
“Yang jadi pertanyaan, kenapa hanya 8 Kepala OPD dan satu Asisten yang mengikuti uji kompetensi, padahal jumlah keseluruhan ada 21 pejabat. Ada apa ini?” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Malang terkait mekanisme, kriteria peserta, maupun transparansi hasil uji kompetensi tersebut.
Dugaan kuat adanya praktik tidak sehat dalam proses ini pun semakin menguat, dan publik menuntut keterbukaan serta akuntabilitas penuh dari pemerintah daerah.
Penulis : Red











