Malang, pendoposatu.id – Aparat Kepolisian Resor Malang membongkar arena yang diduga menjadi lokasi praktik judi sabung ayam di Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Minggu (8/3/2026). Penindakan ini dilakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
Tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Pakisaji turun langsung ke lokasi sekitar pukul 11.30 WIB. Operasi penertiban dipimpin Kapolsek Pakisaji AKP Sunarko Rusbyanto bersama personel Resmob.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, aparat bergerak setelah menerima informasi dari warga mengenai dugaan praktik sabung ayam yang meresahkan.
“Petugas langsung mendatangi lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan sabung ayam di wilayah Pakisaji,” ujar Bambang, Minggu (8/3/2026).
Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas perjudian tidak ditemukan. Meski demikian, polisi tetap melakukan tindakan tegas dengan membongkar arena yang diduga digunakan sebagai tempat sabung ayam.
“Di lokasi tidak ditemukan aktivitas perjudian. Namun petugas tetap melakukan pembongkaran terhadap arena yang diduga digunakan untuk sabung ayam sebagai langkah pencegahan,” jelas Bambang.
Dari hasil penelusuran di lapangan, lokasi tersebut diketahui bukan pertama kali ditertibkan oleh aparat kepolisian. Warga sekitar juga menyebut bahwa setelah penertiban sebelumnya, aktivitas sabung ayam sudah tidak lagi terlihat di area tersebut.
“Berdasarkan keterangan warga sekitar, setelah dilakukan penertiban sebelumnya sudah tidak ada lagi kegiatan sabung ayam di tempat itu,” katanya.
Selain membongkar arena, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian yang melanggar hukum. Kepolisian meminta warga segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjudian dalam bentuk apa pun. Jika mengetahui adanya aktivitas sabung ayam atau tindak pidana lain, segera laporkan melalui layanan call center 110 agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkas Bambang.
Penulis : nes











