Malang, pendoposatu.id – Dugaan praktik judi sabung ayam di Desa Kedungrampal, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, kembali menjadi perbincangan warga setelah aktivitas tersebut disebut masih berlangsung di tengah bulan Ramadan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan kegiatan tersebut terlihat pada Sabtu (7/3/2026). Pada hari itu, sejumlah kendaraan dilaporkan keluar masuk ke sebuah lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam.
Warga sekitar mengatakan keramaian di lokasi tersebut bukan kejadian baru. Aktivitas serupa disebut sudah berlangsung cukup lama dan muncul pada hari-hari tertentu dalam sepekan.
Salah seorang warga yang ditemui di warung kopi pinggir jalan mengaku masyarakat sekitar sebenarnya sudah mengetahui aktivitas tersebut.
“Wes suwe mas. Nek pas ono jadwale yo rame. Motor mobil podo mlebu. Wong kene yo podo ngerti, makane kadang yo mikir, kok iso terus ono,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, arena tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial US. Namun hingga kini belum ada konfirmasi resmi mengenai identitas maupun aktivitas di lokasi yang dimaksud.
Warga lain mengaku khawatir karena kegiatan tersebut perlahan seperti dianggap hal biasa.
“Kadang rasane kok dadi lumrah wae. Padahal nek judi kan jelas dilarang. Apalagi iki lagi bulan puasa,” kata warga lainnya.
Sebagian warga menilai jika dugaan aktivitas perjudian itu terus berlangsung tanpa penindakan, maka berpotensi menimbulkan dampak sosial di lingkungan desa, mulai dari keributan hingga gangguan keamanan.
Secara hukum, segala bentuk perjudian dilarang di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan langsung agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak terus menjadi spekulasi.
Hingga laporan ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas sabung ayam tersebut.
Penulis : nes











