E-Adminduk Disdukcapil Kabupaten Malang Hadir di 33 Kecamatan, 90 Persen Layanan Kependudukan Bisa Selesai Tanpa ke Kepanjen

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, Harry Setia Budi

Ket foto. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, Harry Setia Budi

Spread the love

Malang, pendoposatu.id – Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus memperkuat pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Melalui program E-Adminduk, layanan kependudukan kini tersedia di 33 kantor kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Malang sehingga warga tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke kantor Disdukcapil di Kepanjen.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, Harry Setia Budi, menjelaskan bahwa setiap kantor kecamatan kini diperkuat dengan 2 hingga 4 pegawai Dukcapil yang bertugas memberikan layanan administrasi kependudukan secara langsung kepada masyarakat.

“Sebagian besar kebutuhan administrasi kependudukan dapat diselesaikan langsung di kantor kecamatan dengan layanan yang lengkap dan mudah dijangkau masyarakat,” ujar Harry Setia Budi, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, kehadiran petugas Dukcapil di kecamatan membuat kantor kecamatan berfungsi sebagai mini kantor Disdukcapil, sehingga masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan lebih cepat, mudah, dan efisien tanpa harus datang ke kantor pusat di Kepanjen.

Melalui program E-Adminduk, masyarakat kini dapat mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan langsung di kantor kecamatan, antara lain:

Perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el), pengurusan Kartu Keluarga (KK), penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), penerbitan Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, akta Perceraian, legalisir dokumen kependudukan, penerbitan ulang dokumen yang hilang atau rusak, pembaruan akta dari tanda tangan basah menjadi TTE dengan QR Code

Perubahan atau pembetulan elemen data pada akta, aktivasi data kependudukan dan pengecekan biometrik dan penanganan berbagai permasalahan administrasi kependudukan lainnya.

Dengan layanan tersebut, Disdukcapil Kabupaten Malang memastikan sebagian besar kebutuhan administrasi masyarakat dapat dipenuhi langsung di wilayah kecamatan.

Harry Setia Budi menyebutkan bahwa sekitar 90 persen permasalahan administrasi kependudukan dapat diselesaikan di kantor kecamatan. Hanya sebagian kecil kasus khusus yang tetap harus ditangani langsung oleh kantor Disdukcapil Kabupaten Malang di Kepanjen.

“Kasus khusus seperti dokumen kependudukan warga negara asing, pengangkatan anak, atau pengesahan anak tetap diproses di kantor Disdukcapil Kabupaten Malang,” jelasnya.

Data Disdukcapil menunjukkan tingginya pemanfaatan layanan tersebut. Sepanjang Januari 2026 saja, tercatat 3.195 ajuan administrasi kependudukan telah diproses melalui 33 kantor kecamatan.

Program E-Adminduk dinilai menjadi terobosan penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan. Dengan mendekatkan layanan ke tingkat kecamatan, masyarakat dapat menghemat waktu, biaya transportasi, serta mempercepat proses pengurusan dokumen.

Harry juga mengingatkan bahwa selain layanan di kecamatan, pemerintah juga telah menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan hingga tingkat desa dan kelurahan.

“Jangan lupa, kami juga sudah ada layanan di desa dan kelurahan untuk pengurusan Kartu Keluarga, KIA, Akta Kelahiran dan Akta Kematian. Jadi masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh ke Kepanjen,” tegasnya.

Melalui program E-Adminduk, Disdukcapil Kabupaten Malang berharap pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih cepat, efisien, dan semakin dekat dengan masyarakat, sehingga kebutuhan dokumen kependudukan warga dapat terpenuhi dengan mudah di wilayah masing-masing.

Penulis : nes

Berita Terkait

Camat Bantur Bahas Ketahanan Informasi Pada FGD Bersama DPRD Kabupaten Malang
Polemik Bendungan Lahor, Pak Dur Jadi Tersangka
Tak Terima Somasi Pengacara, Abdul Qodir Lapor Pencemaran Nama Baik
Aktifitas Usaha Di Bendungan Lahor Dipertanyakan Legalitasnya
Boyong 480 Mahasiswa ke Desa, Kampus III UNITRI Wagir Hidupkan Ekonomi Lokal
Pemkab Dorong Inovasi Dan Kemandirian Pangan Fakultas Pertanian UNITRI
Bupati Sanusi Hadiri PKKMB Mahasiswa Universitas Kepanjen
Jalan Rabat Beton Pringgodani Rampung, Warga Gelar Tasyakuran

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 12:14 WIB

Polemik Bendungan Lahor, Pak Dur Jadi Tersangka

Jumat, 18 September 2026 - 11:44 WIB

Tak Terima Somasi Pengacara, Abdul Qodir Lapor Pencemaran Nama Baik

Jumat, 18 September 2026 - 10:57 WIB

Proses Penjaringan Bacalon Ketum KONI Kota Blitar Diwarnai Ricuh

Kamis, 17 September 2026 - 19:21 WIB

Jelang Musorkotlub, Rangkap Jabatan KONI Kota Blitar Jadi Sorotan

Kamis, 17 September 2026 - 18:18 WIB

Satlantas Polres Pasuruan Bagikan Hadiah Dalam Tangka HUT Polantas

Selasa, 15 September 2026 - 14:40 WIB

Dugaan Mobilisasi Pelajar dalam Demo, Wakil Wali Kota Blitar Dilaporkan ke Polisi

Senin, 14 September 2026 - 20:28 WIB

63 Pedagang Somasi Abdul Qodir, Dana Swadaya Pasar Karangploso Dipertanyakan?

Senin, 14 September 2026 - 19:27 WIB

Gudang Material di Singosari Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik

Berita Terbaru

Hadi Wiyono alias Pak Dur saat mendatangi Polres Malang didampingi kuasa hukumnya (Foto: bgs pendoposatu.id)

Hukum

Polemik Bendungan Lahor, Pak Dur Jadi Tersangka

Jumat, 18 Sep 2026 - 12:14 WIB

You cannot copy content of this page