Malang, pendoposatu.id – Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Kabupaten Malang kini memasuki fase krusial. Namun di balik tahapan asesmen yang berjalan formal, publik dihadapkan pada pertanyaan mendasar dan tidak bisa dihindari: apakah Pemkab Malang benar-benar ingin memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda), atau sekadar mengisi kursi jabatan struktural?
Isu ini mengemuka tajam menyusul kemungkinan figur terpilih bukan berstatus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sementara fungsi inti Satpol PP adalah penegakan Perda yang secara hukum mensyaratkan kewenangan penyidikan berada di tangan PPNS.
Lima nama telah dinyatakan lolos seleksi administrasi dan mengikuti asesmen, yakni Desy Ariyanti (Camat Dau), Eno Imam Safari (Camat Kepanjen), Indra Gunawan (Camat Pujon), Marendra Hengky Irawan (Camat Karangploso), serta Teddi Wiryawan Priambodo (Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang). Empat kandidat berlatar belakang camat aktif, satu berasal dari internal Satpol PP.
Komposisi tersebut memunculkan sinyal kuat bahwa pertarungan bukan sekadar soal kapasitas manajerial, tetapi menyangkut keberanian mengambil keputusan strategis: memilih figur administratif atau memastikan komando penegakan dan kewenangan penyidikan berada dalam satu kendali.
Secara normatif, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja memang tidak mensyaratkan kepala satuan harus berstatus PPNS. Pasal 3 ayat (1) hanya menyebut Satpol PP dipimpin oleh seorang Kepala Satuan. Namun Pasal 9 secara tegas menyatakan penyidikan pelanggaran Perda dilakukan oleh PPNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika kepala satuan bukan PPNS, maka ia tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan secara langsung. Setiap proses hukum terhadap pelanggaran Perda harus dijalankan oleh PPNS di bawahnya.
Artinya, dalam situasi penegakan yang menuntut respons cepat dan ketegasan—seperti penertiban bangunan tanpa izin, pelanggaran tata ruang, hingga aktivitas usaha ilegal—keputusan strategis tetap harus melewati jalur koordinasi tambahan.
Tambahan lapisan birokrasi dalam penegakan hukum bukan sekadar persoalan teknis. Ia berpotensi memperlambat proses, melemahkan daya tekan, dan membuka ruang tarik-menarik kepentingan.
Apalagi jika jumlah PPNS aktif di internal Satpol PP terbatas, maka beban penyidikan akan menumpuk pada segelintir personel.
Pertanyaannya menjadi semakin tajam: bagaimana wajah penegakan Perda ke depan jika komando struktural dan kewenangan penyidikan berjalan di rel yang berbeda?
Secara administratif, pengangkatan non-PPNS tentu sah. Namun secara operasional, efektivitas tidak semata diukur dari legalitas. Penegakan hukum membutuhkan kecepatan, ketegasan, dan otoritas yang solid. Publik berhak menilai apakah keputusan yang diambil nanti benar-benar memperkuat institusi, atau justru mempertahankan pola birokrasi yang lamban.
Selter Kasatpol PP Kabupaten Malang kini menjadi ujian integritas dan keberanian kebijakan. Ini bukan sekadar soal siapa yang duduk di kursi pimpinan, tetapi tentang arah penegakan hukum daerah.
Apakah Pemkab Malang akan memilih figur yang mampu menyatukan komando dan kewenangan penyidikan dalam satu garis tegas, atau mengambil risiko dengan model kepemimpinan yang terfragmentasi?.
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan seberapa kuat wibawa Satpol PP dalam menegakkan Perda dan menjaga ketertiban umum di Kabupaten Malang. Dan publik menunggu keputusan yang bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga kuat secara substansi.
Menurut Sekretaris Daerah kabupaten Malang, Budiar Anwar menyampaikan bahwa pelantikan hasil Selter JPT Pratama akan dilakukan sekitar bulan Maret mendatang.
Penulis : redaksi











