MALANG, pendoposatu.id – Suasana sidang ke-2 gugatan pedagang pasar Karangploso nampak terlihat sepi dibanding sidang yang pertama, pasalnya awal sidang terlihat sekitar 15 orang pedagang pasar ikut mendukung jalannya sidang. Namun untuk sidang kali ini, Selasa (3 Nopember 2026) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen terlihat sepi.
Sidang gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang melibatkan dua pedagang Pasar Karangploso, Anik Atun dan Suryani, selaku Penggugat melawan Abdul Qodir alias Adeng, selaku Tergugat serta Anton Apriansyah Turut Tergugat yang digelar hari ini terlihat dalam sidang tersebut, pihak Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir di ruang sidang.
Kursi pihak Tergugat di Ruang Sidang Kartika PN Kepanjen, tampak tanpa kehadiran Abdul Qodir alias Adeng maupun kuasa hukumnya, Agustian A. Siagian, saat sidang ke-2 kali ini. Sedangkan mantan Kepala UPPD Pasar Karangploso, Anton Apriansyah, yang juga pihak Turut Tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai, Hadi Ediyarsyah, S.H., M.H. menanyakan kehadiran pihak-pihak yang beracara. Nampak di kursi Penggugat telah hadir Kuasa Hukumnya, Dedy Wahyu Utomo, SH, menyampaikan bahwa itu tadi waktu dipersidangan majelis Hakim menanyakan kehadiran pihak Tergugat dan Turut Tergugat, tetapi tidak hadir.
“Seperti sudah terlihat tadi di ruang sidang, pihak tergugat tidak datang. Majelis hakim bertanya untuk pihak Turut Tergugat, Yang Mulia Hakim mengatakan sudah sah, karena surat panggilan sudah diterima oleh yang bersangkutan, jawab Hakim Ketua,” kata Dedy kepada awak media, Selasa (3 Nopember 2026) saat diwawancarai.
Dedy menambahkan bahwa setelah ini PN Kepanjen akan memakai juru sita, yang dimana surat panggilan Tergugat ini harus diterima oleh yang bersangkutan.
“Tadi Hakim Ketua, Hadi Ediyarsyah, bertanya kepada saya, alamat yang akan di tuju ini mana pak pembela? Kemudian saya menyodorkan 2 alamat, yang pertama alamat domisili Tergugat dan alamat kantornya. Tetapi majelis Hakim, memakai alamat domisili, Adeng”,terang Dedy.
Langkah pemanggilan lanjutan diperlukan, agar proses perkara dapat berjalan sesuai ketentuan. Kehadiran para pihak dan keabsahan pemanggilan, menjadi bagian penting dalam menentukan tahapan perjanjian selanjutnya.
Mengenai pokok permasalahan dalam isi gugatan, Dedy hanya mengungkapkan, gugatan terkait pembayaran sembako yang menurutnya belum terselesaikan. Ia juga menyebut, sembako tersebut digunakan untuk keperluan kampanye Abdul Qodir. Namun, pernyataan itu merupakan dalil dari pihak Penggugat, yang masih harus diuji melalui proses hukum, bukan fakta yang telah diputuskan oleh pengadilan.
“Dalam perkara yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut, saya sebagai penguasa hukum penggugat berharap prinsip persamaan di hadapan hukum ditegakkan. Sembako ini pada waktu itu digunakan untuk kampanyenya tergugat,” ungkap Dedy.
Sementara itu, Anton tidak terlihat berada di ruang sidang, ketika agenda tersebut berlangsung. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, ia mengaku kalau keadaannya lagi sakit.
“Badan saya sakit semua mas, mohon maaf tadi slow respon menanggapi telpon”ujarnya.
Saat dimintai tanggapan melalui pesan singkat, kuasa hukum tergugat, Agustian A. Siagian, enggan memberikan komentar mengenai sidang yang digelar hari ini.
“Selamat sore mas, untuk sidang hari ini terkait pasar karangploso apakah njenengan tadi hadir mas, soalnya info dari mas adeng kemarin bilangnya akan dihadiri njenengan?”tanya awak media.
“ok”tulis Agustian lewat aplikasi WhatsApp.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Abdul Qadir menyatakan bahwa perkara perdata merupakan ranah kepentingan privat yang sudah dikuasakan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, Agustian A. Siagian, SH.
“Sementara itu, sebagai anggota DPRD, saya memiliki tanggung jawab publik yang harus saya prioritaskan, termasuk agenda survei lokasi tanah longsor di Kecamatan Wagir demi kepentingan dan keselamatan masyarakat luas, nanti yang datang Pak Agustian”terangnya dalam pesan WhatsApp.
Namun, sangat disayangkan, Tergugat yang sebelumnya menyampaikan komitmen untuk hadir di PN Kepanjen, melalui kuasa hukumnya, ternyata justru tidak menepati janjinya. Bahkan, tidak hadir dalam persidangan hari ini.
Sidang berikutnya diadakan pada tanggal 10 November 2026, perkembangan perkara akan bergantung pada proses pemanggilan para pihak dan agenda yang ditetapkan majelis hakim.
Dengan belum hadirnya Abdul Qodir, maupun kuasa hukumnya di ruang sidang kali ini, pokok penyelesaian pembayaran sembako tersebut masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut. (Susan)












