JAKARTA, pendoposatu.id – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) resmi menyatakan ada tiga jendral Polisi menjadi tersangka dalam kasus penyadapan ilegal kepada Presiden RI, serta penghapusan data. Berkomitmen penuh menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik melalui tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk di internal institusi.
Dalam konferensi pers resmi yang digelar di Mabes Polri hari ini, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, didampingi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol. Asep Edi Suheri, dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, memaparkan pengungkapan kasus besar terkait dugaan illegal access (akses ilegal) dan penyadapan tanpa prosedur yang menyasar sejumlah tokoh penting nasional.
Langkah tegas ini sejalan dengan arah kebijakan dan komitmen program Kapolri mengenai “bersih-bersih ke dalam”, karena penguatan kepercayaan masyarakat harus senantiasa dimulai dari institusi kepolisian yang bersih dan berintegritas,” tegas Kadiv Humas Polri memulai siaran pers di Mabes Polri, Selasa (3 Nopember 2026) malam.
1. Penahanan 3 Orang Tersangka di Rutan Mabes Polri
Berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan status hukum dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Sementara itu, 1 orang terperiksa lainnya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif, dan individu berinisial SU diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.
2. Modus Operandi Kasus
Penyidikan mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu tahun 2024 hingga 2026, tersangka memerintahkan aktivitas penyadapan secara ilegal atau di luar prosedur tatacara resmi kepolisian. Tersangka secara sepihak memasukkan nomor-nomor ponsel target ke dalam sistem manajemen teknologi informasi LOvum.
Aksi tersebut dilakukan sama sekali tanpa dokumen hukum pendukung, baik Laporan Polisi (LP) maupun Surat Perintah Penyelidikan/Penyidikan. Selanjutnya, pada tahun 2026, tersangka memerintahkan dilakukannya penghapusan data elektronik terkait guna menghilangkan rekam jejak digital kejahatan mereka.
3. Target Penyadapan dan Barang Bukti
Aktivitas ilegal tanpa izin tersebut secara berani membidik nomor ponsel tokoh-tokoh vital dan strategis nasional, meliputi:
Nomor HP Presiden Republik Indonesia
Pejabat Negara dan Tokoh Politik
Tokoh Media dan Tokoh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta kalangan Pengusaha. Dari hasil penindakan penegakan hukum berbasis scientific crime investigation, penyidik memeriksa 10 orang saksi dan 3 orang saksi ahli, serta menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa:
11 unit Handphone (HP)
1 unit iPad
4 unit Flashdisk
Tindakan para tersangka bertolak belakang secara fatal dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyadapan, yang secara mutlak mewajibkan kepatuhan terhadap prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, kerahasiaan, serta murni hanya untuk kepentingan peradilan.
4. Jeratan Pasal dan Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat:
Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) merupakan ketentuan baru yang mengatur tentang tindak pidana penyadapan (intersepsi ilegal) terhadap informasi atau dokumen elektronik.: Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Pasal 332 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) mengatur secara spesifik mengenai tindak pidana akses ilegal (illegal access) terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang: Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah salah satu pasal krusial yang mengatur tentang gangguan terhadap integritas data elektronik (data interference). Pasal ini ditujukan untuk menjerat perbuatan ilegal berupa manipulasi, pengubahan, hingga perusakan terhadap informasi atau dokumen elektronik milik orang lain maupun publik.: Ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.
5. Penekanan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri
Irwasum Polri, Komjen Pol. Asep Edi Suheri memberikan penekanan keras bahwa fungsi pengawasan internal komitmen tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun terhadap bentuk penyalahgunaan wewenang serta penyalahgunaan fasilitas kepolisian untuk kepentingan personal yang melanggar hukum. Langkah penegakan punishment berlaku adil dan tanpa pandang bulu demi mempertahankan marwah institusi Polri.
Proses penyidikan mendalam hingga saat ini masih terus berjalan di bawah penanganan intensif Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.(Redaksi)












