MALANG, pendoposatu.id- Menjelang sidang ke dua perkara gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor 282/Pdt.G/2026/PN Kpn pada 15 Oktober 2026, Anik Atun dan Suriani tercatat sebagai Penggugat, Abdul Qodir alias Adeng selaku Tergugat dan Anton Apriansah tercatat sebagai Turut Tergugat.
Pada sidang perdana yang dilaksanakan tanggal 27 Oktober 2026 kemarin tidak dihadiri oleh pihak Tergugat, sedangkan pada sidang ke dua nanti akan dilaksanakan besok 3 Nopember 2026. Namun sangat disayangkan pada hari Minggu, (1/11) malam pihak Tergugat, Adeng melalui Kepala Desa (Kades) Tawangargo, Kecamatan Karangploso di duga mencoba melobi Penggugat untuk mencabut perkara yang sedang berlangsung.
Kades Tawangargo, H.Sukar kepada awak media mengatakan bahwa dirinya di datangi Abdul Qodir di kediamannya untuk menanyakan perihal tentang identitas Penggugat.
“Memang benar, pak Abdul Qodir menanyakan tentang Bu Anik Atun dan Bu Suriani, beliau sambil menunjukan foto dan saya lihat kalau ini memang warga saya, kemudian saya disuruh untuk memfasilitasi pertemuan di rumah saya”kata H.Sukar, Minggu, (1/11/2026) saat ditemui dirumahnya.
Lanjut Sukar, dirinya baru mengetahui kalau ada warganya yang berurusan hukum di Pengadilan Negeri Kepanjen dengan seorang oknum anggota Dewan.
“Yang datang pertama kali ke rumah saya ibu Anik Atun dengan di dampingi anaknya, setelah itu pak Abdul Qodir. Sambil menunggu Ibu Suriani dalam perbincangan pak Abdul Qodir tidak kenal dengan ibu Anik Atun, tidak berselang lama akhirnya ibu Suriani datang dan langsung mencetol (Mencubit) pahanya pak Abdul Qodir mas, sambil berkata kok wes lali karo ibu e awak mu iku (kok sudah lupa sama ibunya kamu itu)”terangnya.
Disini Abdul Qodir membantah kalau kenal dengan Anik Atun, pasalnya dirinya tidak mengetahui kalau Anik Atun adalah istri dari H.Teguh yang merupakan pemilik toko sembako di pasar Karangploso.
“Dalam perbincangan memang saya yang mengatakan untuk agar segera dicabut gugatan itu karena saya kasihan terhadap warga saya kalau ada tuntutan balik, dan hal itu dipertegas oleh pak Abdul Qodir. Makanya besok saya suruh ibu Anik Atun untuk membawa buktinya ke kantor desa nilainya berapa yang menjadi kerugiannya”ungkapnya.
Klarifikasi Abdul Qodir Saat Di Rumah Kades
Dalam pesan singkatnya melalui WhatsApp, Abdul Qodir saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya mendatangi rumah Kades Tawangargo.
“Iya benar, saya melakukan silaturahmi kepada Kepala Desa Tawangargo untuk memastikan apakah benar dua orang ibu yang mengajukan gugatan perdata terhadap saya merupakan warga Desa Tawangargo. Sebab, secara pribadi saya tidak mengenal kedua orang tersebut. Dari hasil komunikasi tersebut, Pak Kepala Desa membenarkan bahwa keduanya memang merupakan warganya”katanya, Senin (2/11/2026).
Adeng sapaan akrabnya melanjutkan, apa ada yang salah? Lanjut pertanyaan dari awak media “Informasi yang saya terima apa benar njenengan memberi pilihan kedua ibu itu untuk mencabut laporan?
“Haaah, informasi yang sampai ke jenengan saya mengasih pilihan kedua cabut laporan?Gak lah, kok cabut laporan”jawabnya. Saya menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum, termasuk mengajukan gugatan perdata. Namun, saya juga memiliki hak untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya” jelasnya.
Lanjut Adeng, saya berinisiatif menemui pihak penggugat untuk memahami persoalan yang sebenarnya. Seharusnya upaya komunikasi saya dengan ibu Penggugat dapat menjadi ruang untuk mencari titik terang dari persoalan yang di tuduhkan kepada saya.
“Sekarang saya justru bertanya apa maksud dan tujuan dari komunikasi yang semula bersifat privat, kok pada akhirnya diarahkan menjadi konsumsi publik dengan dibocorkan ke pihak luar?” tanya Adeng.
Bagi saya, hak seseorang untuk menggugat harus tetap dihormati, tetapi hak seseorang (saya) untuk menjaga kehormatan dan nama baiknya juga tidak boleh diabaikan toh, karena di negara kita ini setiap tindakan warga negara tidak berada di ruang hampa, melainkan selalu memiliki konsekuensi hukum.
“Termasuk kepada dua ibu tersebut selaku penggugat, saya memberikan pesan moral kepada beliau, apabila dalam proses persidangan nantinya dalil-dalil gugatan tidak dapat dibuktikan, tentu ada konsekuensi hukum terhadap perkara tersebut. Bahkan, apabila di kemudian hari ditemukan adanya tindakan yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum atau tindak pidana, tentu tersedia mekanisme hukum untuk meminta pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan”ungkapnya.
Abdul Qodir tidak berharap kedua ibu ini justru menjadi korban dari kepentingan pihak-pihak tertentu. Karena dirinya juga punya kewajiban moral, mengingatkan jangan sampai ada orang yang memanfaatkan ketidaktahuan, keadaan, atau posisi mereka untuk kepentingan yang sesungguhnya bukan kepentingan mereka sendiri. Tapi diluar itu semua, bagi Adeng, persoalan ini harus ditempatkan secara jernih.
Disinggung terkait kedatangannya untuk sidang besok, Abdul Qodir mengatakan akan dihadiri oleh kuasa hukumnya.
“Perkara perdata itu perkara Privat Mas, dan sudah saya kuasakan kepada Pak Agustian, sementara besok saya harus mengutamakan tanggung jawab publik sebagai anggota DPRD, agenda survei tanah longsor di Wagir, karena kepentingan masyarakat banyak, maka harus didahulukan daripada kepentingan pribadi saya”ungkapnya.(Susan)












