Malang, pendopoaatu.id – Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk posisi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Malang menjadi perhatian publik. Isu mengenai kewajiban kualifikasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 16 mencuat dan memicu pertanyaan terkait kepatuhan regulasi dalam proses seleksi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar Anwar, menegaskan bahwa tahapan seleksi tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal itu ia sampaikan saat diwawancarai awak media di Cemara Hall Karanglo, Singosari, Jumat (27/2/2026).
“Ya, tadi kan juga saya baca-baca berita juga harus dari kesatuan dan sebagainya. Tapi selama ini ya saya kira itu masih sesuai dengan aturan,” tegas Budiar Anwar.
Menjawab pertanyaan mengenai kewajiban pejabat tinggi pratama, khususnya Kasatpol PP, untuk memiliki kualifikasi PPNS sebagaimana diatur dalam PP 16 Tahun 2018, Budiar menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap dokumen dan persyaratan administratif.
“Oh pemegang kartu PPNS, ya itu nanti kami akan cek lagi produknya,” ujarnya secara langsung.
Ia menambahkan bahwa dalam praktiknya, banyak pemerintah kabupaten/kota yang tidak selalu mengangkat pejabat dari internal satuan. Meski demikian, Kabupaten Malang sendiri pernah memiliki pengalaman menunjuk figur dari luar satuan.
“Kan banyak juga kabupaten kota yang tidak menggunakan dari luar satuan kan. Walaupun sebenarnya Kabupaten Malang pernah menggunakan itu,” jelasnya.
Ketika ditanya lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sebelumnya pernah ada figur yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kasatpol PP dengan latar belakang berbeda.
“Dulu pernah ya, kalau nggak salah pernah. Pak Yoyok, misalnya Pak Yoyok kemarin pernah menjadi Plt di sana (Kasatpol PP). Tapi dia kan mantan dari TNI misalnya. Jadi brevet-brevet itu yang disampaikan jenengan tadi,” katanya.
Sekda menegaskan bahwa saat ini progres seleksi masih berada pada tahap administrasi. Proses tersebut melibatkan tim penguji independen dari sejumlah perguruan tinggi ternama di Malang, yakni Universitas Negeri Malang, Universitas Brawijaya, dan Universitas Islam Malang.
“Yang progresnya ini masih administrasi kemarin, kemudian penguji dari perguruan tinggi, dari UM, kemudian dari Brawijaya dan UNISMA,” paparnya.
Selain unsur akademisi, seleksi juga melibatkan dirinya sebagai Sekda bersama Kepala BKPSDM Kabupaten Malang. Ia memastikan bahwa proses dilakukan secara objektif demi menjaring kandidat terbaik.
“Serta saya sama Kepala BKPSDM yang harapannya betul-betul nanti bisa terjaring calon-calon OPD yang terbaik,” tandasnya.
Budiar memastikan tahapan berikutnya akan memasuki sesi wawancara yang dijadwalkan berlangsung pekan depan. Ia berharap seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel.
“Insyaallah akan dilaksanakan minggu depan ini untuk wawancara,” pungkasnya.
Dengan sorotan publik terhadap aspek regulasi dan kualifikasi PPNS, proses Selter Kasatpol PP Kabupaten Malang kini berada dalam pengawasan ketat. Pemerintah daerah dituntut memastikan seluruh tahapan seleksi tidak hanya administratif, tetapi juga substansial dan patuh terhadap aturan hukum yang berlaku.
Penulis : redaksi











