Pasuruan, pendoposatu.id – Polres Pasuruan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) secara tegas mengungkap praktik tambang batu andesit tanpa izin yang berlangsung di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari.
Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka setelah aktivitas ilegal tersebut berjalan sejak Januari hingga Maret 2026.
Pengungkapan kasus ini berangkat dari laporan polisi Nomor LP/A/8/III/2026 SPKT.SATRESKRIM/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 9 Maret 2026. Dari hasil penyelidikan intensif, aparat berhasil membongkar jaringan pelaku yang terlibat dalam operasi tambang ilegal dengan nilai ekonomi yang cukup besar.
Kelima tersangka masing-masing berinisial S.A. (31), M.Y. (53), N.J.W. (34), E.A.J. (34), dan M.S. (39). Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aktivitas tersebut. S.A. bertindak sebagai pengelola tambang, M.Y. berupaya mengurus perizinan, N.J.W. sebagai pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang, E.A.J. mengawasi kegiatan di lapangan, sedangkan M.S. menjadi pemodal utama.
Dalam praktiknya, kegiatan penambangan dilakukan di lahan milik N.J.W. dengan dukungan pendanaan dari M.S. Operasional tetap berjalan meski tanpa izin resmi, dengan dalih proses perizinan akan disusulkan. Para pelaku bahkan sempat mengajukan surat kepada pihak berwenang untuk melegitimasi kegiatan tersebut.
Selama tiga bulan beroperasi, tambang ilegal ini menghasilkan batu andesit yang dijual kembali kepada pemilik lahan dengan total omzet diperkirakan mencapai Rp648 juta. Angka tersebut memperlihatkan skala aktivitas yang tidak kecil dan berpotensi merugikan negara serta lingkungan.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa kompromi terhadap praktik pertambangan ilegal.
“Kami akan tindak tegas tambang tanpa izin. Selain melanggar hukum, kegiatan ini juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegasnya dalam konferensi pers, Jumat (24/04/2026).
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain dua unit excavator, satu dump truk bermuatan batu andesit, empat jerigen plastik, dokumen kendaraan, surat organisasi, tangkapan layar percakapan WhatsApp, buku tabungan, kartu ATM, serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.
Saat ini, kelima tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tambang ilegal tersebut. (dul)
Penulis : Dul











