Polres Pasuruan Bongkar Tambang Ilegal Andesit di Purwosari, Lima Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

- Redaksi

Sabtu, 25 April 2026 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen foto : Waka polres saat Press Rilis di Mapolres Pasuruan

Dokumen foto : Waka polres saat Press Rilis di Mapolres Pasuruan

Pasuruan, pendoposatu.id – Polres Pasuruan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) secara tegas mengungkap praktik tambang batu andesit tanpa izin yang berlangsung di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari.

Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka setelah aktivitas ilegal tersebut berjalan sejak Januari hingga Maret 2026.

Pengungkapan kasus ini berangkat dari laporan polisi Nomor LP/A/8/III/2026 SPKT.SATRESKRIM/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 9 Maret 2026. Dari hasil penyelidikan intensif, aparat berhasil membongkar jaringan pelaku yang terlibat dalam operasi tambang ilegal dengan nilai ekonomi yang cukup besar.

Kelima tersangka masing-masing berinisial S.A. (31), M.Y. (53), N.J.W. (34), E.A.J. (34), dan M.S. (39). Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aktivitas tersebut. S.A. bertindak sebagai pengelola tambang, M.Y. berupaya mengurus perizinan, N.J.W. sebagai pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang, E.A.J. mengawasi kegiatan di lapangan, sedangkan M.S. menjadi pemodal utama.

Dalam praktiknya, kegiatan penambangan dilakukan di lahan milik N.J.W. dengan dukungan pendanaan dari M.S. Operasional tetap berjalan meski tanpa izin resmi, dengan dalih proses perizinan akan disusulkan. Para pelaku bahkan sempat mengajukan surat kepada pihak berwenang untuk melegitimasi kegiatan tersebut.

Selama tiga bulan beroperasi, tambang ilegal ini menghasilkan batu andesit yang dijual kembali kepada pemilik lahan dengan total omzet diperkirakan mencapai Rp648 juta. Angka tersebut memperlihatkan skala aktivitas yang tidak kecil dan berpotensi merugikan negara serta lingkungan.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa kompromi terhadap praktik pertambangan ilegal.

“Kami akan tindak tegas tambang tanpa izin. Selain melanggar hukum, kegiatan ini juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegasnya dalam konferensi pers, Jumat (24/04/2026).

Baca Juga :  Idul Adha Polres Pasuruan Salurkan 16 Sapi dan 57 Kambing Kurban untuk Masyarakat

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain dua unit excavator, satu dump truk bermuatan batu andesit, empat jerigen plastik, dokumen kendaraan, surat organisasi, tangkapan layar percakapan WhatsApp, buku tabungan, kartu ATM, serta satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.

Saat ini, kelima tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tambang ilegal tersebut. (dul)

Penulis : Dul

Berita Terkait

Polres Pasuruan Ringkus Pengedar Sabu Kecamatan Lumbang, Barbuk 10 Paket Sabu
Polres Pasuruan Ungkap Tiga Kasus, Jambret Maut hingga Penembakan Airsoft Gun Berhasil Ditangkap
Ungkap 3 Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Begal dan Curanmor
Merugikan Negara Polres Pasuruan Bersama Pemerintah Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
Polisi Bongkar Praktik Ilegal Oplosan LPG Subsidi di Purwosari, Dua Tersangka Raup Puluhan Juta per Bulan
Polres Pasuruan Ungkap Peredaran Sabu Ratusan Gram dalam Operasi Pekat Semeru 2026
AJPB Gelar Diskusi dan Tasyakuran HPN 2026, Tegaskan Komitmen Pers Sehat dan Sinergi Anti Hoaks
Propam Polres Pasuruan Sikat Disiplin Anggota, Lima Personel Terjaring Operasi Gaktiblin

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:01 WIB

Simpatisan MBG Malang Raya Gelar Apel Akbar Depan Alun-alun Tugu Malang

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:21 WIB

Bupati Malang Soroti Kinerja APBD 2025 Hingga Rencana Alun-Alun Kepanjen

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:02 WIB

Bakorwil Malang Tegaskan Peran Baru Sebagai Katalisator Pembangunan Dan Penggerak Ekonomi Kawasan Selatan

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:22 WIB

Bongkar Ratoon Jadi Senjata Percepat Swasembada Gula, Produktivitas Tebu Nasional Digenjot dari Malang

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:25 WIB

Sidang Gugatan PTSL Desa Randupitu, Kuasa Hukum Penggugat Dinilai Cacat Formil

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:06 WIB

Fraksi PDI Perjuangan Soroti Kinerja DPKPCK Kabupaten Malang

Senin, 15 Juni 2026 - 22:35 WIB

Bantuan Bapenda Malang Belum Cair, Pembangunan Loket Baru Pantai Pasir Panjang Terhambat

Senin, 15 Juni 2026 - 15:58 WIB

Megawati Ajak Masyarakat Menjaga Sejarah, Keadilan, Nilai Demokrasi, Saat Resmikan Renovasi Istana Gebang

Berita Terbaru

Bupati Dan Wakil Bupati Didampingi Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang (foto: HMS bgs)

Kabupaten Malang

Bupati Malang Soroti Kinerja APBD 2025 Hingga Rencana Alun-Alun Kepanjen

Sabtu, 20 Jun 2026 - 12:21 WIB