Polres Pasuruan Bongkar Tambang Ilegal Andesit di Purwosari, Lima Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

- Redaksi

Sabtu, 25 April 2026 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waka polres saat Press Rilis di Mapolres Pasuruan (Foto: Abdullah pendoposatu.id)

Waka polres saat Press Rilis di Mapolres Pasuruan (Foto: Abdullah pendoposatu.id)

 

PASURUAN, pendoposatu.id – Polres Pasuruan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) secara tegas mengungkap praktik tambang batu andesit tanpa izin yang berlangsung di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari. Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka setelah aktivitas ilegal tersebut berjalan sejak Januari hingga Maret 2026.

Pengungkapan kasus ini berangkat dari laporan polisi Nomor LP/A/8/III/2026 SPKT.SATRESKRIM/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 9 Maret 2026. Dari hasil penyelidikan intensif, aparat berhasil membongkar jaringan pelaku yang terlibat dalam operasi tambang ilegal dengan nilai ekonomi yang cukup besar.

Kelima tersangka masing-masing berinisial S.A. (31), M.Y. (53), N.J.W. (34), E.A.J. (34), dan M.S. (39). Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aktivitas tersebut. S.A. bertindak sebagai pengelola tambang, M.Y. berupaya mengurus perizinan, N.J.W. sebagai pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang, E.A.J. mengawasi kegiatan di lapangan, sedangkan M.S. menjadi pemodal utama.

Dalam praktiknya, kegiatan penambangan dilakukan di lahan milik N.J.W. dengan dukungan pendanaan dari M.S. Operasional tetap berjalan meski tanpa izin resmi, dengan dalih proses perizinan akan disusulkan. Para pelaku bahkan sempat mengajukan surat kepada pihak berwenang untuk melegitimasi kegiatan tersebut.

Selama tiga bulan beroperasi, tambang ilegal ini menghasilkan batu andesit yang dijual kembali kepada pemilik lahan dengan total omzet diperkirakan mencapai Rp648 juta. Angka tersebut memperlihatkan skala aktivitas yang tidak kecil dan berpotensi merugikan negara serta lingkungan.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa kompromi terhadap praktik pertambangan ilegal.

“Kami akan tindak tegas tambang tanpa izin. Selain melanggar hukum, kegiatan ini juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegasnya dalam konferensi pers, Jumat (24 April 2026).

Baca Juga :  Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba, 8,9 Kg Ganja Dan 1,6 Kg Sabu Disita

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain dua unit excavator, satu dump truk bermuatan batu andesit, empat jerigen plastik, dokumen kendaraan, surat organisasi, tangkapan layar percakapan WhatsApp, buku tabungan, kartu ATM, serta satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.

Saat ini, kelima tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tambang ilegal tersebut. (Dul)

Penulis : Abdullah

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polres Pasuruan Beri Klarifikasi Meninggalnya Korban Diduga Tersangka Judol, Komitmen Usut Tuntas Dan Transparan
AKBP Muhammad Taat Tinggalkan Polres Malang, Soroti Pengamanan Presiden Hingga Pengungkapan Curanmor
Diduga Pungli PTSL Kajari Pasuruan Tahan Kades Wonosari dan Dua Pengurus Pokmas
Kebakaran Hanguskan Lapak Pedagang dan MCK di Pasar Turen, Polisi Selidiki Sumber Api
Gabungan Tim Satgas Pangan Polres Pasuruan Dan Dinas Terkait Memantau Harga Distribusi Pangan Di Pasar Bangil
Kortas Tipidkor Polri Geledah 8 Lokasi Sekaligus, Buru Bukti Dugaan Korupsi dan TPPU Bernilai Besar
Penyidikan Dugaan Korupsi Ambulans Diperkuat, Kejari Malang Amankan Puluhan Dokumen Dari Dinkes
Polres Malang Bongkar Modus Penipuan Berkedok Program UMKM Pemprov Jatim, Dua Tersangka Ditangkap

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Polres Pasuruan Beri Klarifikasi Meninggalnya Korban Diduga Tersangka Judol, Komitmen Usut Tuntas Dan Transparan

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Bupati Malang Minta ASN Tinggalkan Zona Nyaman, Pelayanan Publik dan Kinerja Jadi Tolok Ukur

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Kas Hartadi Soroti Potensi Pesepak Bola Muda Lawang, Siadi Cup Dinilai Jadi Jalur Menuju Level Profesional

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Bangun Karakter Generasi Muda KORMI Kabupaten Pasuruan Resmi Buka Kejurkab Paskibra 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:17 WIB

Perjuangan Warga Berbuah Hasil, Akses Jalan Lahor Kembali Dibuka

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:55 WIB

Bupati Pasuruan Resmikan Open House Dan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi Satu

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:11 WIB

AKBP Muhammad Taat Tinggalkan Polres Malang, Soroti Pengamanan Presiden Hingga Pengungkapan Curanmor

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:52 WIB

Sekda Malang: Bersih Desa Kedungsalam Bukti Budaya Dan Gotong Royong Tetap Hidup

Berita Terbaru