KOTA MALANG, pendoposatu.id – Berawal dari empati, berakhir di kantor polisi. Pria asal Malang berinisial DS (38) resmi melaporkan Sales Promotion Girl (SPG) berinisial LDA (29) ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan berkedok investasi dan penggelapan modal usaha yang merugikannya hingga ratusan juta rupiah.
“Awalnya niat saya murni hanya ingin membantu dia karena alasan kemanusiaan, tetapi ternyata modal saya malah habis tak berbekas,” ungkap DS saat memberikan keterangan, Senin (28 September 2026).
Kasus ini bermula sekitar akhir tahun 2024 di kantor korban. Saat itu, LDA yang bekerja sebagai SPG salah satu produk racun serangga datang menawarkan barang dagangan secara grosir dengan iming-iming harga jauh di bawah pasaran.
Tergerak rasa iba atas kondisi pelaku yang mengaku sebagai orang tua tunggal dan tulang punggung keluarga, DS menyetujui penawaran tersebut tanpa mengambil margin keuntungan demi membantu perekonomian terlapor.
“Waktu itu saya bilang, buat apa saya beli banyak karena saya bukan sales. Namun, dia meyakinkan ‘nggak apa-apa Bang, nanti saya yang bantu jualan’. Makanya saya tergerak membantu,” kata DS.
Skema perputaran barang tersebut kemudian meluas ke komoditas lain, seperti roti hingga produk teh kemasan senilai jutaan rupiah.
Namun, modal usaha yang seharusnya berputar dan kembali ke tangan korban justru menguap. LDA berdalih uang tersebut digunakan untuk operasional, membayar utang piutang di berbagai tempat, hingga menebus perhiasan anaknya di Pegadaian.
“Setiap kali saya mempertanyakan modal usaha yang disetorkan, wujud hasil yang diiming-imingi tidak pernah saya nikmati satu rupiah pun,” terang DS.
” LDA selalu beralasan modal diputar lagi untuk barang berikutnya, bahkan sempat mengiming-imingi mau membuka usaha katering,” imbuhnya.
Tak berhenti pada perdagangan produk konsumsi, transaksi kian melonjak ketika terlapor menawarkan skema investasi mikro yang disebut “Dapin” (Dana Pinjaman) dengan iming-iming imbalan hasil tinggi hingga dua kali lipat.
“Dapin ini dia kelola sendiri dan katanya disalurkan sampai ke 15 orang. Namun, jangankan pembukuan atau keuntungan, modal pinjaman yang saya berikan pun tidak pernah kembali,” tegas DS.
Berdasarkan catatan transaksi, kerugian korban yang terlacak melalui bukti transfer bank mencapai sekitar Rp.50 juta, sedangkan penyerahan secara tunai diperkirakan menembus Rp.100 juta. DS mengaku telah berulang kali memberikan modal secara bertahap, tetapi uang tersebut tidak pernah kembali.
Sikap LDA berbalik drastis saat DS mulai menagih kepastian modalnya. LDA selalu berjanji akan mengembalikan uang tersebut. Namun, hingga hampir tiga tahun berlalu dan kasus ini dilaporkan, janji tersebut tidak pernah terealisasi.
Dalam beberapa bulan terakhir, LDA makin sulit dihubungi melalui telepon maupun WhatsApp. Terlapor juga mengabaikan dua kali surat somasi tertulis yang dilayangkan oleh pihak korban.
“Total kerugian kalau dihitung hampir Rp.150 juta. Karena dua kali somasi tidak dihiraukan sama sekali, tidak ada pilihan lain selain membawa kasus ini ke jalur hukum,” bebernya.
DS menyampaikan bahwa laporan resminya di Polsek Blimbing kini telah memasuki pekan kedua. Ia berharap kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur operasional standar (SOP).
“Harapan saya kepolisian segera memanggil dan mengklarifikasi yang bersangkutan, karena sesuai SOP dalam 14 hari seharusnya sudah ada pemanggilan. Saya juga berharap tidak ada korban lain yang menjadi sasaran terlapor,” pungkasnya.
DS menduga aksi terlapor tidak hanya menyasar dirinya. Berdasarkan informasi dari rekan-rekan dan unggahan di media sosial, terlapor diduga sudah sering melakukan tindakan serupa.
Sesuai prinsip keberimbangan berita (cover both sides), upaya konfirmasi telah dilakukan dengan menghubungi LDA melalui pesan singkat pada Rabu (30 September 2026), namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari pihak terlapor. (Agus)












