KOTA MALANG, pendoposatu.id- Ketenangan Perumahan Griyashanta RW 12, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang yang terjaga rukun selama hampir 40 tahun mendadak terusik. Menanggapi situasi tersebut, warga merapatkan barisan dengan meresmikan Gerakan Masyarakat Griyashanta RW 12 (GEMAS G12) melalui acara deklarasi di posko pergerakan kawasan setempat, Senin (21/9).
Gerakan sipil ini lahir sebagai bentuk perlawanan warga terhadap pembongkaran akses perumahan secara sepihak, sekaligus mengkritik kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang dinilai melangkahi hak-hak masyarakat lokal demi memuluskan rencana ekspansi komersial. Pemicu utama keresahan warga berawal dari aksi pembongkaran tembok pembatas bagian belakang perumahan oleh oknum tak dikenal.
Imbas dari kejadian tersebut, kawasan yang tadinya privat dan aman kini terbuka bebas. Hilangnya batas fisik tersebut memicu lonjakan volume kendaraan dari luar yang melintas dengan kecepatan tinggi, hingga mengikis rasa aman serta hubungan sosial antar warga.
“Dulu hampir 40 tahun kami hidup berdampingan dengan tenteram. Sekarang setelah tembok belakang dibongkar, kondisinya menjadi terbuka dan siapa saja bisa keluar masuk,” ungkap Purwati, perwakilan warga RW 12 saat ditemui dirumahnya, Selasa (22 September 2026).
Purwati menambahkan, warga merindukan suasana ketenangan yang pernah ada dan berharap persoalan ini tidak memicu konflik berkepanjangan.
“Kami ingin suasana seperti dulu lagi: aman, nyaman, tenang, dan rukun. Kami juga ingin hidup bertetangga tanpa rasa saling curiga,” tambahnya.
Pendamping hukum GEMAS G12, Cynthia, menegaskan bahwa fokus utama perlawanan warga bukan semata-mata pada korporasi swasta yang hendak melakukan pembangunan, melainkan pada kejelasan sikap dan dasar hukum Pemkot Malang.
Cynthia menunjuk penerbitan surat-surat dari Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Malang sebagai pemicu utama kegaduhan di masyarakat.
“Urusan warga yang terhimpun di GEMAS G12 ini langsung kepada Pemkot Malang terkait dasar-dasar melakukan hal tersebut. Surat-surat dari Pj Sekda ini kan bentuk arogansi yang akhirnya menimbulkan keresahan. Lahirnya GEMAS G12 adalah untuk melakukan perlawanan dan meluruskan langkah pemerintah,” tegas Cynthia.
Menghadapi tekanan tersebut, warga sepakat menempuh jalur pergerakan non-litigasi berlandaskan Pasal 28H UUD 1945. Landasan konstitusi ini menegaskan hak setiap warga negara atas tempat tinggal yang layak, lingkungan hidup yang bersih dan sehat, serta perlindungan hak milik agar tidak diambil alih secara sewenang-wenang.
Pendekatan di luar meja hijau ini dipilih karena dinilai lebih cepat, efisien, dan mampu merangkul seluruh elemen masyarakat secara transparan. Deklarasi yang terpusat di Blok C 255 ini menggalang dukungan penuh dari pengurus RT 01 hingga RT 08 RW 12, organisasi PKK, hingga takmir masjid setempat.
Pergerakan ini turut diperkuat oleh jejaring akademisi hukum kampus, yaitu Lembaga Yustisi Mahasiswa Indonesia (LYMI) dan Forum Mahasiswa Hukum (FORMAH) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Dalam Deklarasi tersebut Warga RW 12 juga mengundang jajaran Muspika Lowokwaru—mulai dari Camat, Kapolsek, Danramil, hingga Lurah Mojolangu namun tak satupun yang hadir dalam deklarasi warga tersebut.(Dir)












