DPKPCK Kabupaten Malang Tegaskan Persyaratan Ketat Program Bedah Rumah

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto. Ilustrasi gambar bedah rumah

Ket foto. Ilustrasi gambar bedah rumah

Malang, pendoposatu.id — Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang, Johan Dwijo Saputro, menegaskan bahwa pelaksanaan program bedah rumah di Kabupaten Malang wajib mengikuti ketentuan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, baik terkait legalitas tanah maupun kelengkapan data sosial ekonomi penerima manfaat.

“Dinas Cipta Karya bekerja berdasarkan regulasi. Salah satunya, penerima program harus memiliki status tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan dokumen resmi seperti letter C atau petok D yang masih diakui,” ujar Johan.

Johan menjelaskan bahwa selain kepemilikan tanah, penerima bantuan juga harus terdaftar dalam Data Tunggal Ekonomi dan Sosial Nasional (DTESN) sebagai data acuan resmi pemerintah.

“Syarat kedua, calon penerima wajib masuk dalam DTESN. Sebelumnya dikenal sebagai DTKS. Jika tidak terdaftar, maka tidak berhak menerima bantuan dari pemerintah,” tambahnya.

Johan menyampaikan bahwa masih terdapat masyarakat miskin yang tidak terdata akibat ketidaktepatan pendataan. Untuk itu, Baznas Kabupaten Malang berperan melengkapi kebutuhan warga yang belum memenuhi persyaratan formal.

“Baznas hadir untuk membantu masyarakat yang membutuhkan namun tidak dapat memenuhi ketentuan administratif. Baznas memang bertugas membantu fakir miskin,” jelasnya.

Program bedah rumah Kabupaten Malang menetapkan besaran bantuan Rp20 juta per unit, menyesuaikan dengan standar nasional melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

“Kami menyesuaikan dengan program nasional agar tidak terjadi kesenjangan sosial. Ini merupakan bantuan sosial, bukan hibah, sehingga penerima tetap berkewajiban memberikan kontribusi, termasuk dalam bentuk tenaga kerja,” tutur Johan.

Dari besaran bantuan tersebut, sekitar Rp17,5 juta dialokasikan untuk material, sedangkan Rp2,5 juta digunakan untuk biaya tenaga kerja. Namun dalam pelaksanaannya, masyarakat banyak mengandalkan sistem gotong royong.

Pada tahun 2025, Dinas Cipta Karya mengalokasikan 322 unit bedah rumah melalui APBD. Selain itu, terdapat tambahan bantuan dari APBN yang saat ini masih berlangsung di Kecamatan Ampelgading.

Baca Juga :  Bank Jatim Siap Perkuat Sinergi Pendidikan Kabupaten Malang, Satriya Dananjaya: “Kami Total Mendukung Sekolah Unggulan”

Johan juga menyampaikan bahwa Baznas Kabupaten Malang sebelumnya memberikan bantuan sebesar Rp15 juta, namun saat Bupati Malang H.M Sanusi meninjau bedah rumah di Kecamatan Pagelaran nominalnya disesuaikan dengan standar pemerintah daerah.

“Baznas menaikkan bantuannya menjadi 20 juta setelah adanya kunjungan Bupati Malang di Kecamatan Pagelaran agar nilainya seragam. Rumah yang dibangun di Pagelaran kemarin menggunakan anggaran dari Baznas,” ungkapnya.

Untuk bantuan dari BSPS pusat, pengajuan wajib dilakukan oleh pemerintah desa, bukan perorangan.

“Yang mengajukan adalah desa. Kami membutuhkan verifikasi dari operator desa untuk memastikan penerima masuk dalam Desil 2, 3, hingga maksimal Desil 4. Di atas itu tidak diperkenankan menerima bantuan,” jelasnya.

Ia juga menanggapi keluhan masyarakat terkait rumah rusak yang tidak dapat diperbaiki melalui program bedah rumah.

“Pada beberapa kasus, permasalahan muncul karena status tanah bukan milik pribadi. Jika tetap dibangun, berpotensi menimbulkan sengketa. Maka seluruh ketentuan harus dipenuhi sebelum bantuan diberikan,” tegas Johan.

Johan memastikan bahwa seluruh perencanaan untuk program tahun 2026 wajib diselesaikan pada tahun anggaran 2025.

“Perencanaan program tahun 2026 harus disusun tahun ini sesuai ketentuan,” katanya.

Untuk penanganan rumah rusak akibat bencana, Johan menegaskan bahwa penanganan berada di bawah kewenangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Penanganan bencana dilakukan BPBD karena hanya BPBD yang memiliki anggaran Bantuan Tidak Terduga,” tutupnya.

Penulis : nes

Berita Terkait

Walikota Blitar Siapkan Skema Baru Dana Olahraga, Hibah Tak Lagi Lewat KONI
285 Siswa – Siswi SMPN 1 Pakis Purnawiyata Tahun Ajaran 2025-2026
ADD 2026 Desa Oro-oro Ombo Wetan Lanjutkan Infrastruktur Pavingisasi Tahap Awal
Warga Perumahan Banjararum Tagih PSU Fisik Tak Kunjung Rampung
Ultah KPJ ke-44 Meriah, Anto Baret Soroti Fenomena “Omong Kosong”
Viral Menu MBG Ramadan di Malang, DPRD Soroti Dugaan Harga di Bawah Rp8 Ribu dan Kualitas Gizi Dipertanyakan
Perkuat Gizi Anak dan Tekan Stunting, Pemkab Malang Resmikan Dapur MBG di Kalipare
Sepak Bola Persahabatan Antar Instansi Pererat Kebersamaan di Kabupaten Malang

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:54 WIB

MPDI Konsolidasikan Kekuatan Ekonomi Pesantren, Koperasi Sekunder Jadi Motor Penggerak Usaha Nasional

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:42 WIB

Puluhan Reklame Permanen Diduga Lolos Tanpa Izin, DPMPTSP Kabupaten Malang Kecolongan

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:02 WIB

Dukcapil Malang Buka Akses Layanan Publik bagi Warga Rentan, Petugas Datangi Rumah hingga Ruang Perawatan

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:41 WIB

Rehab Gedung Kantor Pemkab Pasuruan Sudah Berjalan, Lima Gedung Sudah Terealisasi

Jumat, 26 Juni 2026 - 00:04 WIB

Ajak Diskusi Ketua PWI Jatim, Bakorwil Malang Perkuat Narasi Pengembangan Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:43 WIB

Polres Malang Bongkar Modus Penipuan Berkedok Program UMKM Pemprov Jatim, Dua Tersangka Ditangkap

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:10 WIB

TP PKK Bakorwil III Malang Dukung Malang Megapolitan Dan Penguatan Ekonomi Selatan Jatim

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:23 WIB

Bakorwil Malang Ajak TP PKK Jadi Penggerak Menuju Malang Megapolitan Dan Katalisator Pembangunan Selatan Jatim

Berita Terbaru