LBH Mukti Pajajaran Serahkan Bukti Penting di Sidang Sengketa Tanah Randugung, Posisi Hukum Klien Semakin Kuat

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto ; Andreas Wuisan LBH Mukti Pajaran saat di Ruang Persidangan PN Bangil

Ket foto ; Andreas Wuisan LBH Mukti Pajaran saat di Ruang Persidangan PN Bangil

Spread the love

Pasuruan, pendoposatu.id — LBH Mukti Pajajaran kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal sengketa lahan di Dusun Asemjajar, Desa Randugung, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Rabu (5/11/2025), tim kuasa hukum yang dipimpin Andreas Wuisan, SE., SH., MH, menyerahkan seluruh dokumen pendukung yang sebelumnya diminta oleh majelis hakim.

Dokumen tersebut diajukan guna memperkuat posisi klien dalam perkara sengketa kepemilikan tanah yang telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Salah satu dokumen kunci yang diserahkan adalah bukti P-4, berupa salinan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 216/PDT/2001/PT.SBY tanggal 26 Juli 2001. Putusan ini sekaligus menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan Nomor 23/Pdt.G/2000/PN.Kabupaten Pasuruan yang diputus pada 30 November 2000.

“Semua dokumen yang kami bawa sesuai permintaan pengadilan dan memperkuat fakta hukum bahwa proses jual beli tersebut sah,” ujar Andreas usai persidangan. Ia menegaskan bukti tersebut menunjukkan dasar kepemilikan yang jelas dan sah secara hukum.

Selain bukti P-4, tim LBH juga menghadirkan: salinan akta jual beli tanah, kwitansi pembayaran tahun 1991, surat hibah, daftar saksi dan keterangan dari masyarakat setempat dan akar Sengketa.

Sengketa ini bermula dari transaksi jual beli tanah antara almarhum H. Patah dengan H. Usman pada tahun 1991. Saat transaksi berlangsung, sertifikat masih berada dalam agunan bank dan baru terbit pada 1992, namun belum sempat diserahkan.

Pada tahun 2019 muncul klaim hibah tanah kepada anak H. Usman bernama Hasanah, sementara sertifikat asli berada di tangan Jamilah, anak almarhum H. Patah, yang kemudian menjadi salah satu pihak tergugat.

Upaya mediasi pernah dilakukan, namun tidak menghasilkan kesepakatan sehingga perkara berlanjut ke meja hijau.

LBH Mukti Pajajaran menegaskan akan terus mengawal perkara hingga mendapatkan putusan yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berhak.

“Penjelasan saksi dan dokumen administrasi menjadi pijakan kuat untuk menolak klaim yang dinilai tidak berdasar oleh pihak lawan,” tegas Andreas.

Persidangan berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan dari pihak tergugat, termasuk pemeriksaan tambahan terkait keberadaan sertifikat di kantor pertanahan serta kemungkinan pemanggilan notaris yang terlibat pada proses awal transaksi.

Masyarakat yang mengetahui riwayat penggunaan lahan turut memberikan dukungan melalui keterangan tambahan yang dianggap penting untuk memperjelas kronologi.

Pihak tergugat tetap diberikan kesempatan untuk menghadirkan bukti balasan dan melakukan klarifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan semakin lengkapnya bukti dan data pendukung, majelis hakim diharapkan mampu menilai perkara secara objektif dan memberikan keputusan yang memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak.

Penulis : nes

Berita Terkait

Ratusan Hewan Peliharaan di Banyuwangi Divaksin Rabies Gratis
Samsat Kepanjen Jemput Bola, Warga Malang Selatan Didorong Taat Pajak Kendaraan
Walikota Blitar Siapkan Skema Baru Dana Olahraga, Hibah Tak Lagi Lewat KONI
Viral Menu MBG Ramadan di Malang, DPRD Soroti Dugaan Harga di Bawah Rp8 Ribu dan Kualitas Gizi Dipertanyakan
Perkuat Gizi Anak dan Tekan Stunting, Pemkab Malang Resmikan Dapur MBG di Kalipare
Sepak Bola Persahabatan Antar Instansi Pererat Kebersamaan di Kabupaten Malang
Terseret Arus Sungai, Warga Kasembon Malang Tewas Terjepit Pintu Air DAM Kali Manten
Derita Preeklampsia Parah, Warga Kepanjen Kabupaten Malang Terancam Kehilangan Penglihatan, Butuh Uluran Tangan

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 20:37 WIB

Peringati HUT Pasuruan Desa Oro-oro Ombo Kulon Gelar Karnaval Budaya

Sabtu, 26 September 2026 - 00:20 WIB

Reses Saifudin Zuhri Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Pendidikan

Jumat, 25 September 2026 - 20:02 WIB

Pembangunan Pasar Karangploso Kajian Dari Disperindag Sampai Persetujuan Bupati Malang

Jumat, 25 September 2026 - 19:39 WIB

Tujuh Penari Gandrung Hiasi Perjalanan Kereta Api Sangkuriang Menuju Banyuwangi

Jumat, 25 September 2026 - 18:11 WIB

‎HUT Pasuruan KORMI Gelar Senam Bersama di Taman Candra Wilwatikta

Jumat, 25 September 2026 - 17:18 WIB

Ketum JMSI Dukung Penuh HPN 2027

Jumat, 25 September 2026 - 17:01 WIB

Dinas Pertanian dan Pangan Gelar Bulan Bakti Peternakan dan Kesehatan Hewan ‘Gizi Untuk Banyuwangi’

Jumat, 25 September 2026 - 14:08 WIB

Polsek Muncar Terjunkan Personel Guna Amankan Kejurwil X Pagar Nusa

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page