LBH Mukti Pajajaran Serahkan Bukti Penting di Sidang Sengketa Tanah Randugung, Posisi Hukum Klien Semakin Kuat

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto ; Andreas Wuisan LBH Mukti Pajaran saat di Ruang Persidangan PN Bangil

Ket foto ; Andreas Wuisan LBH Mukti Pajaran saat di Ruang Persidangan PN Bangil

Pasuruan, pendoposatu.id — LBH Mukti Pajajaran kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal sengketa lahan di Dusun Asemjajar, Desa Randugung, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Rabu (5/11/2025), tim kuasa hukum yang dipimpin Andreas Wuisan, SE., SH., MH, menyerahkan seluruh dokumen pendukung yang sebelumnya diminta oleh majelis hakim.

Dokumen tersebut diajukan guna memperkuat posisi klien dalam perkara sengketa kepemilikan tanah yang telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Salah satu dokumen kunci yang diserahkan adalah bukti P-4, berupa salinan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 216/PDT/2001/PT.SBY tanggal 26 Juli 2001. Putusan ini sekaligus menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan Nomor 23/Pdt.G/2000/PN.Kabupaten Pasuruan yang diputus pada 30 November 2000.

“Semua dokumen yang kami bawa sesuai permintaan pengadilan dan memperkuat fakta hukum bahwa proses jual beli tersebut sah,” ujar Andreas usai persidangan. Ia menegaskan bukti tersebut menunjukkan dasar kepemilikan yang jelas dan sah secara hukum.

Selain bukti P-4, tim LBH juga menghadirkan: salinan akta jual beli tanah, kwitansi pembayaran tahun 1991, surat hibah, daftar saksi dan keterangan dari masyarakat setempat dan akar Sengketa.

Sengketa ini bermula dari transaksi jual beli tanah antara almarhum H. Patah dengan H. Usman pada tahun 1991. Saat transaksi berlangsung, sertifikat masih berada dalam agunan bank dan baru terbit pada 1992, namun belum sempat diserahkan.

Pada tahun 2019 muncul klaim hibah tanah kepada anak H. Usman bernama Hasanah, sementara sertifikat asli berada di tangan Jamilah, anak almarhum H. Patah, yang kemudian menjadi salah satu pihak tergugat.

Upaya mediasi pernah dilakukan, namun tidak menghasilkan kesepakatan sehingga perkara berlanjut ke meja hijau.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Gelar Piramida Untuk Tingkatkan Soliditas Silaturahmi Bersama Media

LBH Mukti Pajajaran menegaskan akan terus mengawal perkara hingga mendapatkan putusan yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berhak.

“Penjelasan saksi dan dokumen administrasi menjadi pijakan kuat untuk menolak klaim yang dinilai tidak berdasar oleh pihak lawan,” tegas Andreas.

Persidangan berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan dari pihak tergugat, termasuk pemeriksaan tambahan terkait keberadaan sertifikat di kantor pertanahan serta kemungkinan pemanggilan notaris yang terlibat pada proses awal transaksi.

Masyarakat yang mengetahui riwayat penggunaan lahan turut memberikan dukungan melalui keterangan tambahan yang dianggap penting untuk memperjelas kronologi.

Pihak tergugat tetap diberikan kesempatan untuk menghadirkan bukti balasan dan melakukan klarifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan semakin lengkapnya bukti dan data pendukung, majelis hakim diharapkan mampu menilai perkara secara objektif dan memberikan keputusan yang memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak.

Penulis : nes

Berita Terkait

ADD 2026 Desa Oro-oro Ombo Wetan Lanjutkan Infrastruktur Pavingisasi Tahap Awal
Warga Perumahan Banjararum Tagih PSU Fisik Tak Kunjung Rampung
Ultah KPJ ke-44 Meriah, Anto Baret Soroti Fenomena “Omong Kosong”
Viral Menu MBG Ramadan di Malang, DPRD Soroti Dugaan Harga di Bawah Rp8 Ribu dan Kualitas Gizi Dipertanyakan
Perkuat Gizi Anak dan Tekan Stunting, Pemkab Malang Resmikan Dapur MBG di Kalipare
Sepak Bola Persahabatan Antar Instansi Pererat Kebersamaan di Kabupaten Malang
Terseret Arus Sungai, Warga Kasembon Malang Tewas Terjepit Pintu Air DAM Kali Manten
Derita Preeklampsia Parah, Warga Kepanjen Kabupaten Malang Terancam Kehilangan Penglihatan, Butuh Uluran Tangan

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:00 WIB

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kerusuhan Pantai Wedi Awu, Satu Provokator Segera Menyusul

Minggu, 26 April 2026 - 04:38 WIB

Diskoperindag Pasuruan Genjot UMKM 2026, Fokus Permodalan, Digitalisasi Keuangan, dan Peningkatan Daya Saing

Kamis, 23 April 2026 - 04:24 WIB

Polemik Kepemilikan Unuba Memanas, PCNU Bangil Tegas Bantah Klaim Sepihak dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 18:41 WIB

Puluhan Siswa MAN 1 Pasuruan Lolos SNBP dan SPAN-PTKIN 2026, Tembus Kampus Top Nasional

Rabu, 15 April 2026 - 01:50 WIB

DLH Pasuruan Kucurkan Rp15,2 M untuk Atasi Krisis Sampah 2026

Jumat, 10 April 2026 - 21:33 WIB

Habib Mustofa Alaydrus Gelar Ngunduh Mantu di Bangilan Tuban, Dihadiri Gus Baha, PBNU, dan Ulama Nasional

Rabu, 8 April 2026 - 20:56 WIB

Warga Kedungringin Desak Pemkab Pasuruan Bangun Jembatan, Banjir Sebulan Tak Kunjung Teratasi

Rabu, 8 April 2026 - 17:07 WIB

Polres Malang Bekuk Pelaku Pembobolan Rumah Saat Warga Salat Id

Berita Terbaru

Ket foto. Wakil Bupati Malang, Hj Lathifah Shohib saat membuka acara peran serta disabilitas

Kabupaten Malang

Pemkab Malang Fokus Perkuat Deteksi Dini dan Layanan Disabilitas Anak

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:45 WIB