PENDOPOSATU.ID, MALANG – Aksi tegas kembali ditunjukkan oleh Bea Cukai Malang dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Dalam patroli darat rutin yang digelar pada Kamis, 24 Juli 2025, petugas berhasil menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai yang dikirim melalui dua jasa ekspedisi di wilayah Kota Malang.
Sekitar pukul 16.00 WIB, tim melakukan pemeriksaan pertama di sebuah jasa ekspedisi di Jalan Kolonel Sugiono, Gadang, Kecamatan Sukun. Hasilnya, ditemukan 3.240 bungkus rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM), dengan total 64.800 batang yang tidak dilekati pita cukai.
Tak berselang lama, pemeriksaan berlanjut ke lokasi kedua, yakni jasa ekspedisi di Jalan Merdeka Selatan, Kecamatan Klojen. Di titik ini, petugas mengamankan 4.485 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 89.700 batang tanpa pita cukai.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang untuk proses lebih lanjut.
Dari dua lokasi tersebut, total hasil penindakan mencapai 154.500 batang rokok ilegal. Potensi kerugian negara akibat pengiriman ini ditaksir mencapai Rp115,2 juta, sedangkan nilai barang secara keseluruhan mencapai Rp229,4 juta.
Pihak Bea Cukai Malang menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, terutama terhadap pengiriman melalui jasa ekspedisi yang sering disalahgunakan sebagai jalur distribusi rokok ilegal.
“Tindakan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi penerimaan negara dan menertibkan peredaran barang kena cukai ilegal,” tegas perwakilan Bea Cukai Malang.
Dengan keberhasilan ini, Bea Cukai Malang sekali lagi membuktikan peran strategisnya dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara dari ancaman pelanggaran cukai.
Penulis : Yoen
Editor : Gus