Breaking News! Terbit SE Menaker RI Tentang Larangan Keras Penahanan Ijazah, AMS Masih Ngotot?

- Redaksi

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia

PENDOPOSATU.ID, MALANG – Angin segar berhembus bagi para pekerja di seluruh Indonesia! Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Prof. Yassierli, Ph.D. resmi keluarkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 di Jakarta, yang melarang keras praktik penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh oleh pemberi kerja sebagai jaminan untuk bekerja. Selasa (20/05/2025)

Keputusan tegas ini diambil sebagai respons atas praktik meresahkan yang dinilai menghambat hak pekerja untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia, Menaker RI Yassierli menekankan bahwa dokumen-dokumen penting seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga STNK tidak boleh lagi ditahan oleh perusahaan sebagai prasyarat kerja.

Dalam rangka memberikan pelindungan bagi pekerja/buruh untuk
mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan memperhatikan praktik penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut;

1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

2. Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerjaan/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

3. Calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.

Namun, ada pengecualian yang diatur secara ketat. Penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi diperbolehkan hanya jika dokumen tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai sepenuhnya oleh perusahaan berdasarkan perjanjian kerja tertulis.

‘Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ljazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut,”

Baca Juga :  Bulog Perkuat Cadangan Beras Nasional, Optimistis Swasembada Pangan Berkelanjutan Tercapai

a. Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis

b. pemberi kerja wajib menjamin keamanan iiazah dan/atau sertifikat
kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja
apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang.

“Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, diminta Saudara Gubernur menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara Gubemur,”

Surat Edaran Kemenaker RI tersebut juga melampirkan tembusan ke:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil Presiden Republik lndonesia;
3. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
4. Menteri Dalam Negeri;
5. Pimpinan Organisasi Pengusaha; dan
6. Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Surat edaran Kemenaker RI ini juga melarang pemberi kerja menghalangi pekerja yang ingin mencari pekerjaan yang lebih baik.

Langkah berani dari Kementerian Ketenagakerjaan ini tentu menjadi kabar gembira bagi jutaan pekerja di tanah air.

Bagaimana dampaknya di lapangan? Kita akan terus memantau perkembangan selanjutnya, Pantau terus Breaking News pendoposatu.id untuk informasi teraktual lainnya!

Penulis : Gus

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bulog Perkuat Cadangan Beras Nasional, Optimistis Swasembada Pangan Berkelanjutan Tercapai
Pembangunan Puskesmas Bululawang Disorot, Diduga Pengerjaan Tak Sesuai Spek
Wisata Malang Selatan Semakin Aman, 600 PJU Bertenaga Surya Siap Terangi Wisatawan
KPK Kunjungi Kantor Bupati Blitar, Soroti Pengadaan Barang & Jasa, Dana Hibah hingga Realisasi Pokir.
Kontingen Korp Brimob Polri Raih Peringkat 7 Dunia, Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Skydiving Asia
Sultan Tazzam Siap Bertarung di NEX Road to Champion, D’Kross Boxing Camp Bekasi Optimistis Raih Kemenangan
Jalan Berlubang Sebabkan Kecelakaan, Pejabat Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp120 Juta
Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Kampus Malang

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:58 WIB

Kawal Program Presiden, Rimzah Minta PSN Fokus untuk Kepentingan Rakyat

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:48 WIB

SPPG 006 Talangsuko Turen Dibangun, Kabupaten Malang Percepat Capaian Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:56 WIB

Ketua GAPEMBI Malang Raya Ingatkan Mitra SPPG Soal Audit Keuangan dan Standar Limbah MBG

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:45 WIB

Pemkab Malang Fokus Perkuat Deteksi Dini dan Layanan Disabilitas Anak

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:32 WIB

Akses Kampung Nelayan Pujiharjo Dibersihkan dan Diperbaiki Jelang Kunjungan Presiden

Senin, 11 Mei 2026 - 11:06 WIB

Bibit Perenang Cilik Dari Malang Bermunculan Siap Jadi Atlet Nasional

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:18 WIB

Pembangunan Puskesmas Bululawang Disorot, Diduga Pengerjaan Tak Sesuai Spek

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:26 WIB

Pantai 3 in 1 Banyu Meneng Malang Jadi Primadona Wisatawan, Sajikan Olahraga Air Hingga Kuliner Seafood

Berita Terbaru

ket foto. Wakil Ketua DPRD Kota Malang Fraksi Gerindra, Rimzah

Kabupaten Malang

Kawal Program Presiden, Rimzah Minta PSN Fokus untuk Kepentingan Rakyat

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:58 WIB

Ket foto. Wakil Bupati Malang, Hj Lathifah Shohib saat membuka acara peran serta disabilitas

Kabupaten Malang

Pemkab Malang Fokus Perkuat Deteksi Dini dan Layanan Disabilitas Anak

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:45 WIB