KPMB Adukan Moch Anton ke Kejati Atas Kasus Perkara Korupsi Tahun 2019

- Redaksi

Rabu, 11 September 2024 - 01:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fOTO : Koalisi Pemuda Malang Bersuara (KPMB) melakukan aduan ke kejaksaan tinggi Surabaya,

fOTO : Koalisi Pemuda Malang Bersuara (KPMB) melakukan aduan ke kejaksaan tinggi Surabaya,

PENDOPOSATU.ID, Malang – Langkah pencalonan Moch Anton untuk maju sebagai Wali Kota Malang Kembali terganjal masalah hukum baru. Bahkan kasus ini menjadi temuan yang mengejutkan setelah dirinya resmi mendaftarkan diri di KPU kota Malang.

Perkara itu yakni kasus Suap Pembahasan Investasi TPA Supit Urang yang melibatkan Cipto Wiyono pada tahun 2019 dan telah dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.

Lebih mengejutkan lagi, ternyata kasus tersebut juga menyeret nama Moch Anton dan beberapa nama lainnya sebagai pejabat tertinggi pada masa itu. Namun setelah bergulirnya perkara tersebut banyak menimbulkan pertanyaan atas pemanggilan keduanya.

Padahal dalam putusan hukum, terdakwa Cipto Wiyono terbukti melakukan korupsi suap, kemudian mengakuinya serta siap menjalani hukuman. Tidak hanya itu Cipto juga mengakui semua perbuatannya salah dan membeberkan kalau tindakannya didasari perintah Mochamad Anton Wali Kota Malang.

Hal ini inilah yang diungkit kembali dan dilaporkan oleh Koalisi Pemuda Malang Bersuara (KPMB) ke kejaksaan tinggi Surabaya, pada Selasa (10/09/2024).

Kepada awak media, Gilang selaku Kordinator Koalisi Pemuda Malang Bersuara (KPMB), mengungkapkan, bahwa dalam aduan Itu, KPMB mempertanyakan perkara bernomor 67/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby karena dianggap belum selesai atau menggantung. Serta mempertanyakan pemanggilan terhadap Mochamad Anton yang tidak dilakukan.

“Ini temuan kami berdasarkan beberapa putusan dari tindak pidana korupsi tahun 2019, dan kami sudah mengadukan permasalahan ini karena ke Kejati. Ini sudah berlarut – larut, dan seharusnya Mochamad Anton ikut dipanggil” Ungkapnya

Menurut Gilang, Pada saat itu (2018) ada 3 perkara yang sedang berjalan dan telah inkra secara hukum, yakni kasus suap terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P), Kemudian di tahun 2019, kasus Investasi TPA Supit Urang dengan terdakwa Cipto Wiyono sebagai Sekertaris Daerah.

Baca Juga :  BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG Malang Mangunrejo, Imbas Dugaan Keracunan di MTs Al Khalifah Kepanjen

“Namun pada kasus Investasi TPA Supit Urang ini, Moch Anton belum menjalani pemeriksaan dan proses Hukum. Anton hanya menerima putusan kasus SUAP APBD, tapi tidak menjalani proses kasus TPA Supit Urang yang juga melibatkan Namanya” kata Gilang.

Diketahui, dalam dakwaan perkara tertulis Terdakwa Cipto Wiyono bersama-sama Moch Anton memberi uang sebesar Rp 5.5 milyar. Terdakwa bersama-sama Moch Anton memberikan uang sebesar Rp 300 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 melalui Moch Arief Wicaksono selaku Ketua DPRD Kota Malang.

Lebih Lanjut, Gilang mengatakan hal ini seharusnya bisa dikembangkan, makanya KPMB akan mempertanyakan kepada instansi terkait baik itu KPK, Kejaksaan maupun Pengadilan kenapa perkara ini bisa berhenti disini.

“Karena ini demi kebaikan semua, bahkan ini demi kebaikan Moch Anton juga. Ini butuh kepastian hukum supaya tidak berlarut-larut. Dan langkah selanjutnya kami tetap akan mempertanyakan serta minta klarifikasi ke KPK, karena ada waktu itu Jaksa yang menangani perkara ini adalah Jaksa KPK” ungkapnya

Ia juga mengatakan, ini dilakukan tujuannya untuk mengantisipasi agar apa yang terjadi di tahun 2018 tidak terjadi lagi. Dan kita butuh kepastian hukum.

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Jelang Seabad NU, Kota Malang Tunjukkan Toleransi Nyata Antar Umat Beragama
Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polresta Malang Kota Perketat Ramp Check Bus dan Angkutan Umum
Kapolresta Malang Kota Silaturahmi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Tegaskan Komitmen Pendekatan Humanis
Hari PMI 2025: The Alana Hotel Malang Gelar Donor Darah, Jumlah Peserta Membludak
APBD Kota Malang Susut, DPRD Ingatkan Bahaya Ketergantungan pada Dana Transfer
DPRD Kota Malang Apresiasi Semangat Warga Kota Lama dalam Gelar Karnaval Budaya
Fokus Pendidikan dan Revitalisasi Pasar Besar, DPRD Kota Malang Bahas Perubahan APBD 2025
Piala Wali Kota Malang 2025: Equestrian Jadi Wajah Baru Sport Tourism dan Ekonomi Kreatif
Berita ini 887 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:23 WIB

Seleksi Terbuka JPTP Pemkab Malang 2026: 25 ASN Daftar, 11 Gugur Administrasi, 14 Lolos ke Tahap Asesmen Jatim

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:46 WIB

Sekolah Unggulan Disorot, Merger SDN Tak Terhindarkan: DPRD Malang Ungkap Akar Masalah Pendidikan

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:17 WIB

Akses Jalan Desa Purwoasri Tergenang, Drainase Baru Jadi Solusi Mendesak

Senin, 9 Februari 2026 - 18:43 WIB

44 Cabor Mengunci Arah, Darmadi Melaju Nyaris Tanpa Perlawanan di Bursa Ketua KONI Kabupaten Malang

Senin, 9 Februari 2026 - 15:09 WIB

Seleksi JPT Pratama Pemkab Malang Disinyalir Sekadar Formalitas, Pendaftar Minim hingga Nama “Pemenang” Sudah Beredar

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:31 WIB

Zia’ulhaq Resmi Maju Ketua KONI Kabupaten Malang, Klaim Dukungan Lebih dari Delapan Cabor

Sabtu, 7 Februari 2026 - 07:56 WIB

Wabup Malang Tegaskan Sekolah Terintegrasi Jadi Arah Kebijakan Pendidikan, 10 SMPN Disiapkan Jadi Pilot Project 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:01 WIB

Dispora Kabupaten Malang Digeledah Kejari, Kasus Dana Hibah KONI Masuk Fase Krusial

Berita Terbaru

Ket foto. Akses jalan depan Balai desa Purwoasri Kecamatan Singosari yang terendam air

Kabupaten Malang

Akses Jalan Desa Purwoasri Tergenang, Drainase Baru Jadi Solusi Mendesak

Kamis, 12 Feb 2026 - 09:17 WIB