PENDOPOSATU.ID, Kota Batu – Satresnarkoba Polres Batu berhasil meringkus seorang pria berinisial MND yang diduga pengedar narkoba di wilayah Kota Batu, pada Minggu (9/6/24).
MND tertangkap basah saat hendak meranjau sabu sebanyak 2 buah plastik berisi Narkotika jenis 1 jenis sabu dengan berat total sebanyak 8,25 gram.
Kasatnarkoba Polres Batu Iptu Ariek Yuly Irianto menyatakan penangkapan dilakukan usai proses penyelidikan dan pengambangan kasus sebelumnya yang ditangani oleh oleh jajaran Satresnarkoba Polres Batu.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku barang bukti berupa 2 buah plastik sabu itu rencananya akan diedarkan dengan cara sistem ranjau,” ungkap Kasat Narkoba.
Menurut Kasat Ariek, tersangka MND berperan sebagai pengedar yang diduga sering beroperasi di wilayah Kota Wisata Batu, dan saat ini Polisi masih mendalami terkait peran tersangka untuk mengkungkap kasus kasus peredaran narkoba di Batu sehingga dapat menekan peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.
Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Batu menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis : Dudung
Sumber Berita : Redaksi