Sidang Putusan Sengketa Pileg DPRD Kota Malang, KPU Kota Malang Dinyatakan Bersalah

- Redaksi

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Fajar Santosa dan Andi Rachmanto SH selaku kuasa hukum Wiwik Sukesi usai sidang

Foto : Fajar Santosa dan Andi Rachmanto SH selaku kuasa hukum Wiwik Sukesi usai sidang

PENDOPOSATU.id, Kota Malang – Sidang pelanggaran administratif yang dilaksanakan di Bawaslu Kota Malang dengan Pelapor dari Pihak Wiwik Sukesi dan Terlapor Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas dan Komisioner Deny Rachmat Bachtiar selaku pimpinan pleno rekapitulasi tingkat kota memasuki tahap putusan pada Rabu (27/3/2024).

Sidang pembacaan putusan yang di pimpin oleh majelis Hamdan menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten/Kota.

Menanggapi hal tersebut pihak kuasa hukum Wiwik Sukesi mengakui cukup mengapresiasi meskipun belum puas dan bakal terus melakukan upaya hukum lanjutan guna terciptanya keadilan yang konkrit serta terdapatnya efek jera bagi para oknum penyelenggara.

“Sebagaimana yang telah kita dengar bersama, dalam pertimbangan hukumnya Majelis Pemeriksa telah menyatakan bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan proses rekapitulasi DPRD Kota Malang di Hotel Haris telah cacat hukum karena melanggar proses prosedur tata cara yang diatur dalam peraturan KPU dan keputusan petunjuk pelaksanaan” ungkap Fajar Santosa salah satu tim kuasa hukum

Menurutnya, dalam pertimbangan hukumnya Majelis Pemeriksa juga menyinggung pelaksanaan hasil sanding data di tingkat provinsi yang hasilnya valid telah terjadi penggelembungan suara caleg DPRD Kota Malang Dapil Blimbing nomor urut 1 dengan modus mengambil secara  tidak sah suara Parpol PDI Perjuangan.

“Namun demikian Tim Hukum akan tetap melakukan upaya hukum pengajuan koreksi atas putusan Bawaslu Kota Malang kepada Bawaslu RI” katanya

Diuraikan lebih lanjut oleh Fajar, semestinya Bawaslu Kota Malang setelah mempertimbangkan bahwa berdasarkan hasil sanding data telah terjadi kesalahan hasil rekapitulasi di tingkat Kota Malang, maka logis kemudian semestinya diikuti amar putusan konkrit memerintahkan KPU Kota Malang untuk  memperbaiki rekapitulasi penghitungan suara.

Baca Juga :  Kampanye Hari Terakhir, Ripki Foundation Gelar Senam Gemoy Menangkan Prabowo-Gibran Sekali Putaran

“Sehingga dalam tahapan penetapan caleg terpilih KPU mempedomani hasil pencermatan/sanding data, bukan menyerahkan pada mekanisme perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi. Pasal 12 ayat (2) Perbawaslu No. 8 tahun 2022 memberi ruang untuk hal ini dilakukan oleh Bawaslu” terangnya

Sementara Andi Rachmanto selaku tim kuasa hukum memaparkan bahwasanya hal ini (upaya hukum – red) terkorelasi dengan terjadinya pencurian suara Partai PDI-P di Dapil Kecamatan Blimbing yang mana digeser ke Suara Caleg No. 1 Eko Herdiyanto.

“Perlu kita ketahui sidang ini berjalan atas laporan kami ke Bawaslu Provinsi Jatim, yang mana sebelumnya kami juga melakukan laporan ke Bawaslu Kota akan tetapi laporan tersebut tidak deregister. Aneh kan??” paparnya

“Padahal jelas-jelas bukti yang kami gunakan sebelumnya sama, terkait kejahatan pemilu yakni pencurian suara yang tersistematis mulai di tingkat Kecamatan dan berkorelasi pada pelaksanaan rekap tingkat kota dan terbukti valid pada saat penyandingan data di tingkat Provinsi” ujarnya.

Andi menambahkan kalau pihaknya juga sempat di mediasi oleh pihak DPD PDI-P dengan hasil deadlock, dan pihaknya juga terus menempuh langkah di Mahkamah Partai di DPP PDI Perjuangan.

“Betul kami telah di fasilitasi mediasi oleh DPD PDI-P akan tetapi tidak menemukan solusi dan selanjutnya kami menempuh langkah hukum di Mahkamah Partai yang mana telah kita daftarkan minggu lalu” terangnya

“Dan adapun fakta hukum terkait putusan ini akan kami gunakan sebagai bukti tambahan bahwasanya telah secara sah dan nyata terjadi pencurian suara Partai dengan yang mana di geser ke Caleg No. 1. Selain itu penegakan hukum dalam hal Pidana Pemilu dan laporan ke DKPP tetap kita lakukan” imbuh Pengacara yang juga mantan jurnalis ini.

Penulis : Dudung

Editor : A. Suseno

Berita Terkait

Halal Bihalal Lintas Agama Kodim 0833 Malang Perkuat Persatuan dan Sinergi Jaga Kondusivitas Kota
Buka Puasa Bersama JMSI Malang Raya Perkuat Solidaritas dan Profesionalisme Media Siber
Mahasiswa UIBU Sabet Medali Emas di Arab Saudi
Pawai Obor Sholawat RW 04 Polehan Meriah, 1.000 Warga Sambut Ramadhan 1447 H dengan Penuh Sukacita
Jelang Seabad NU, Kota Malang Tunjukkan Toleransi Nyata Antar Umat Beragama
Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polresta Malang Kota Perketat Ramp Check Bus dan Angkutan Umum
Kapolresta Malang Kota Silaturahmi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Tegaskan Komitmen Pendekatan Humanis
Hari PMI 2025: The Alana Hotel Malang Gelar Donor Darah, Jumlah Peserta Membludak

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 05:20 WIB

Buka Puasa Bersama JMSI Malang Raya Perkuat Solidaritas dan Profesionalisme Media Siber

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:44 WIB

Mahasiswa UIBU Sabet Medali Emas di Arab Saudi

Senin, 16 Februari 2026 - 20:48 WIB

Pawai Obor Sholawat RW 04 Polehan Meriah, 1.000 Warga Sambut Ramadhan 1447 H dengan Penuh Sukacita

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:28 WIB

Jelang Seabad NU, Kota Malang Tunjukkan Toleransi Nyata Antar Umat Beragama

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:31 WIB

Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polresta Malang Kota Perketat Ramp Check Bus dan Angkutan Umum

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:02 WIB

Kapolresta Malang Kota Silaturahmi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Tegaskan Komitmen Pendekatan Humanis

Kamis, 18 September 2025 - 17:11 WIB

Hari PMI 2025: The Alana Hotel Malang Gelar Donor Darah, Jumlah Peserta Membludak

Kamis, 18 September 2025 - 16:59 WIB

APBD Kota Malang Susut, DPRD Ingatkan Bahaya Ketergantungan pada Dana Transfer

Berita Terbaru

Ket foto. Tim gabungan dan BPBD kabupaten Malang saat melakukan evakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah warga

Kabupaten Malang

Angin Kencang Pakisaji Picu Pohon Tumbang, BPBD Pastikan Penanganan Cepat

Sabtu, 28 Mar 2026 - 20:08 WIB