Sidang Putusan Sengketa Pileg DPRD Kota Malang, KPU Kota Malang Dinyatakan Bersalah

- Redaksi

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Fajar Santosa dan Andi Rachmanto SH selaku kuasa hukum Wiwik Sukesi usai sidang

Foto : Fajar Santosa dan Andi Rachmanto SH selaku kuasa hukum Wiwik Sukesi usai sidang

PENDOPOSATU.id, Kota Malang – Sidang pelanggaran administratif yang dilaksanakan di Bawaslu Kota Malang dengan Pelapor dari Pihak Wiwik Sukesi dan Terlapor Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas dan Komisioner Deny Rachmat Bachtiar selaku pimpinan pleno rekapitulasi tingkat kota memasuki tahap putusan pada Rabu (27/3/2024).

Sidang pembacaan putusan yang di pimpin oleh majelis Hamdan menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten/Kota.

Menanggapi hal tersebut pihak kuasa hukum Wiwik Sukesi mengakui cukup mengapresiasi meskipun belum puas dan bakal terus melakukan upaya hukum lanjutan guna terciptanya keadilan yang konkrit serta terdapatnya efek jera bagi para oknum penyelenggara.

“Sebagaimana yang telah kita dengar bersama, dalam pertimbangan hukumnya Majelis Pemeriksa telah menyatakan bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan proses rekapitulasi DPRD Kota Malang di Hotel Haris telah cacat hukum karena melanggar proses prosedur tata cara yang diatur dalam peraturan KPU dan keputusan petunjuk pelaksanaan” ungkap Fajar Santosa salah satu tim kuasa hukum

Menurutnya, dalam pertimbangan hukumnya Majelis Pemeriksa juga menyinggung pelaksanaan hasil sanding data di tingkat provinsi yang hasilnya valid telah terjadi penggelembungan suara caleg DPRD Kota Malang Dapil Blimbing nomor urut 1 dengan modus mengambil secara  tidak sah suara Parpol PDI Perjuangan.

“Namun demikian Tim Hukum akan tetap melakukan upaya hukum pengajuan koreksi atas putusan Bawaslu Kota Malang kepada Bawaslu RI” katanya

Diuraikan lebih lanjut oleh Fajar, semestinya Bawaslu Kota Malang setelah mempertimbangkan bahwa berdasarkan hasil sanding data telah terjadi kesalahan hasil rekapitulasi di tingkat Kota Malang, maka logis kemudian semestinya diikuti amar putusan konkrit memerintahkan KPU Kota Malang untuk  memperbaiki rekapitulasi penghitungan suara.

Baca Juga :  Kunjungan KSAD ke Yonif 512/QY Tinjau Langsung Progres 12 Rumah Dinas Prajurit

“Sehingga dalam tahapan penetapan caleg terpilih KPU mempedomani hasil pencermatan/sanding data, bukan menyerahkan pada mekanisme perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi. Pasal 12 ayat (2) Perbawaslu No. 8 tahun 2022 memberi ruang untuk hal ini dilakukan oleh Bawaslu” terangnya

Sementara Andi Rachmanto selaku tim kuasa hukum memaparkan bahwasanya hal ini (upaya hukum – red) terkorelasi dengan terjadinya pencurian suara Partai PDI-P di Dapil Kecamatan Blimbing yang mana digeser ke Suara Caleg No. 1 Eko Herdiyanto.

“Perlu kita ketahui sidang ini berjalan atas laporan kami ke Bawaslu Provinsi Jatim, yang mana sebelumnya kami juga melakukan laporan ke Bawaslu Kota akan tetapi laporan tersebut tidak deregister. Aneh kan??” paparnya

“Padahal jelas-jelas bukti yang kami gunakan sebelumnya sama, terkait kejahatan pemilu yakni pencurian suara yang tersistematis mulai di tingkat Kecamatan dan berkorelasi pada pelaksanaan rekap tingkat kota dan terbukti valid pada saat penyandingan data di tingkat Provinsi” ujarnya.

Andi menambahkan kalau pihaknya juga sempat di mediasi oleh pihak DPD PDI-P dengan hasil deadlock, dan pihaknya juga terus menempuh langkah di Mahkamah Partai di DPP PDI Perjuangan.

“Betul kami telah di fasilitasi mediasi oleh DPD PDI-P akan tetapi tidak menemukan solusi dan selanjutnya kami menempuh langkah hukum di Mahkamah Partai yang mana telah kita daftarkan minggu lalu” terangnya

“Dan adapun fakta hukum terkait putusan ini akan kami gunakan sebagai bukti tambahan bahwasanya telah secara sah dan nyata terjadi pencurian suara Partai dengan yang mana di geser ke Caleg No. 1. Selain itu penegakan hukum dalam hal Pidana Pemilu dan laporan ke DKPP tetap kita lakukan” imbuh Pengacara yang juga mantan jurnalis ini.

Penulis : Dudung

Editor : A. Suseno

Berita Terkait

Djoko Prihatin, Sang Penggerak GoodDrop, Ubah Limbah Jadi Berkah di Malang
IDI Malang Raya Resmi Punya ‘Rumah’ Permanen, Siap Tingkatkan Layanan Kesehatan di Malang Raya
Hari Bhayangkara ke-79: Polresta Malang Kota Manjakan Ratusan Driver Ojol dengan Cek Kesehatan Gratis!
Tanpa Sesal: Bos Amul Massage Kembalikan Ijazah yang Ditahan, Santai Bilang “Kesalahpahaman” Saja
Terapis Amul Massage Ngadu ke DPRD Untuk Tebus Ijazah Harus Bayar 45 Juta?
Waduh! Amul Massage Syariah Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan Ijazah
Todongkan Belati ke Driver Ojol, Pelaku Curat di Malang Dibekuk Polisi
Peringati Idul Adha dan Hari Lahir Bung Karno, DPC PDI-P Kota Malang Usung Semangat Gotong Royong

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:56 WIB

Warga Gombyok RT 2 Kompak Jaga Lingkungan, Rumput Liar Pun Tak Berkutik!

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:44 WIB

Terapis Amul Massage Ngadu ke DPRD Untuk Tebus Ijazah Harus Bayar 45 Juta?

Senin, 26 Mei 2025 - 17:02 WIB

Penertiban PKL, Puluhan Lapak Pedagang di Sebelah Stasiun Kota Pasuruan di Gusur

Minggu, 18 Mei 2025 - 13:56 WIB

JANGAN BERKEDIP! Aksi Panggung “Gila” Para Legenda Siap Mengguncang Coban Kethak Malang

Sabtu, 17 Mei 2025 - 21:50 WIB

Data Sensitif Terancam? Oknum Disnaker Nekat Foto Kartu Pers Wartawan Saat Jalankan Tugas

Rabu, 30 April 2025 - 20:00 WIB

Abdulloh Satar: Pendidikan Toleransi Harus Lahir dari Keteladanan Sosial

Rabu, 30 April 2025 - 13:34 WIB

Kontroversi Penalti Penahanan Ijazah: Amul Massage Mengaku Mendapat Restu Disnaker!

Jumat, 25 April 2025 - 17:40 WIB

Kepanjen: Menelisik Jejak Peradaban Kuno di Jantung Ibu Kota Kabupaten Malang

Berita Terbaru