MALANG, pendoposatu.id – Banyaknya sekolahan rusak jenjang SD dan SMP di Kabupaten Malang membuat Pemerintah Daerah (Pemda) mengambil langkah, salah satunya Pemda mengajukan ke pemerintah pusat melalui program Revitalisasi. Bukan terkait manfaat programnya, tetapi menyangkut keterbukaan data dan kapasitas Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang dalam mengelola serta menyampaikan informasi program pemerintah tersebut.
Sorotan menguat setelah Wakil Bupati Malang, Hj. Lathifah Shohib, mengaku belum menerima maupun mengetahui secara rinci daftar sekolah penerima program revitalisasi dari Dindik yang sudah diberitakan beberapa hari lalu.
Tak berhenti pada pengakuan tersebut, Lathifah menyatakan akan mencari tahu langsung kepada Kepala Dindik Kabupaten Malang mengenai keberadaan data program revitalisasi tersebut.
Di kesempatan yang sama, pendoposatu.id mencoba menghubungi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar Anwar, M.Si melalui via telpon chat WhatsApp. Budiar mengatakan bahwa “langsung menghubungi Kadisdik saja langsung mas, yang mengetahui jumlah dan lokasi mana saja lembaganya. Sembari mengirimkan kontak Kadisdik” jawab singkatnya.
Kondisi itu menjadi pertanyaan besar bagi anggota komisi IV DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulham Mubarok. Sebab, di sisi lain, awak media yang beberapa kali meminta data sekolah penerima revitalisasi kepada Kepala Dindik justru mendapatkan jawaban yang diarahkan kepada kepala bidang.
Bagi Zulham, pola tersebut tidak semestinya terjadi dalam sebuah OPD yang dipimpin seorang kepala dinas.
“Wakil Bupati saja mengaku belum menerima datanya. Kemudian ketika media bertanya kepada kepala dinas, malah diarahkan ke kepala bidang. Ini yang menjadi pertanyaan, sebenarnya koordinasi di Dinas Pendidikan seperti apa?” tegas Zulham, Senin (14 September 2026) saat dikonfirmasi melalui via telpon.
Menurutnya, kepala dinas merupakan pimpinan tertinggi dalam OPD sehingga semestinya memahami berbagai program yang menjadi tanggung jawab institusinya.
Apabila data teknis berada pada bidang tertentu, lanjut Zulham, hal itu bukan alasan bagi kepala dinas untuk tidak mengetahui. Kepala dinas justru harus mampu meminta, menguasai, dan mempertanggungjawabkan data dari seluruh bidang yang berada di bawah kendalinya.
“Kalau data ada di kepala bidang, kepala dinas tinggal meminta. Kepala dinas itu leader. Ketika ditanya soal program dinasnya, jangan justru melempar kepada bawahannya,” ujarnya.
Zulham menilai persoalan tersebut semakin penting karena revitalisasi sekolah merupakan program pemerintah yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai sekolah yang ditetapkan sebagai penerima program, bentuk pekerjaan yang dilakukan, nilai anggaran, hingga perkembangan pelaksanaannya sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
“Ini bukan program pribadi. Ini program pemerintah dan menyangkut uang negara. Data penerima sekolah harus jelas dan bisa diketahui publik. Media juga bagian dari kontrol sosial,” katanya.
Ia mengingatkan agar informasi mengenai penerima revitalisasi tidak hanya muncul ketika pekerjaan sudah selesai. Transparansi sejak awal justru diperlukan agar program dapat diawasi dan memastikan sekolah yang mendapatkan bantuan memang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
“Jangan sampai data baru dibuka setelah program selesai. Seharusnya dari awal masyarakat sudah tahu sekolah mana yang mendapatkan revitalisasi. Dengan begitu pengawasan bisa dilakukan bersama-sama,” tegas Zulham.
Tidak hanya mempertanyakan keberadaan data, Zulham juga menyoroti kapasitas Kepala Dinas Pendidikan sebagai pemimpin OPD.
Menurut dia, seorang kepala dinas harus mampu menjadi pusat koordinasi, bukan sekadar meneruskan pertanyaan kepada pejabat teknis di bawahnya.
Jika persoalan mengenai data program terus terjadi, Zulham menilai keberadaan dan kapasitas pimpinan Dinas Pendidikan perlu dievaluasi oleh pemerintah daerah.
“Kalau pola seperti ini terus terjadi, tentu kapasitas kepala dinas sebagai leader perlu dievaluasi. Seorang kepala OPD harus tahu apa yang dikerjakan organisasinya dan mampu menjelaskan kepada publik,” tandasnya.
Meski demikian, Zulham menegaskan kritik tersebut bukan berarti DPRD menolak program revitalisasi sekolah. Sebaliknya, program perbaikan sekolah rusak dinilai sangat penting dan harus dikawal agar tepat sasaran.
“Kami mendukung program revitalisasi. Tetapi dukungan terhadap program harus berjalan bersama pengawasan. Sekolah penerima harus jelas, anggarannya jelas, pekerjaannya jelas, dan progresnya juga jelas. Jangan sampai publik hanya mengetahui hasil akhirnya,” pungkasnya.
Pernyataan Wakil Bupati yang mengaku belum menerima data, ditambah sorotan DPRD terhadap respons Dinas Pendidikan ketika dimintai informasi, kini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Malang.
Publik menunggu Dinas Pendidikan Kabupaten Malang membuka secara jelas daftar sekolah penerima program revitalisasi serta menjelaskan bagaimana koordinasi dan pengawasan program tersebut dilakukan.(Nes)












